Pascapembacaan vonis mati bagi Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir J, muncul video Nikita Mirzani ngamuk tak terima dengan hukuman untuk Ferdy Sambo tersebut.
Tampak dalam video live-nya, yang diunggah akun TikTok @livesharing2, Kamis (16/2/2023), Nikita Mirzani sedang melakukan perawatan di salon.
Namun bukannya relaksasi, ketika kepalanya dipijit, Niki malah teriak-teriak mengamuk ke hakim.
"Lu sampein sama si hakim yang terhormat tuh yang menyidangkan kasus Sambo itu ya. Lu kasih tahu dia!" teriak Niki di ujung kalimat.
"Hanya Tuhan yang berhak mencabut nyawa manusia!" lanjutnya, berteriak makin kencang sampai suaranya bergetar sembari mendekatkan wajah ke kamera.
Lalu, terdengarlah suara tawa dari perempuan di salon yang sama dengan Niki. Namun, ibu tiga anak itu tetap teriak marah-marah mengata-ngatai hakim.
Menyaksikan video tersebut, warganet menduga, Niki ketar-ketir karena jadi tak punya "backingan" yang membuatnya kebal hukum lagi jika Ferdy Sambo dihukum mati.
Di sisi lain, banyak pula yang berpendapat bahwa Niki hanya sedang mencari sensasi seperti yang sering ia lakukan ketika ada isu panas di tengah publik. Namun, tak sedikit juga yang hanya menjadikan kemarahan Nikita Mirzani sebagai bahan tertawaan.
"Gak punya backingan lagi.. haha..." ungkap seorang netizen.
Baca Juga: Fakta Usai Vonis Richard Eliezer: Sudah Inkrah, Kapolri Pertimbangkan Nasibnya di Brimob
"Lu kira Sambo ngapain ? nyabut uban ?" gurau yang lain.
"Dikira sambo dihukum kqrena nyabut rumput apa," tambah salah satu pengguna TikTok.
Ada juga yang menuliskan, "Lah gimana si hahahahaha."
"Gk lengkap tuh Hidup kalo gk cari Sensasi Wkwkwkw," ungkap warganet.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya selesai memberikan vonis kepada lima terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi adalah terdakwa pertama yang dijatuhi vonis dalam sidang pada Senin (13/2/2023) kemarin.
Di hari kedua, Selasa (14/2/2023), sidang vonis hukuman dilanjutkan untuk Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal alias Bripka RR.
Lalu di hari terakhir, Rabu (15/2/2023), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan vonis hukuman kepada Richard Eliezer alias Bharada E.
Kelimanya mendapat vonis bervariasi: Ferdy Sambo hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara, Bripka RR 13 tahun penjara, dan Bharada E 1 tahun 6 bulan penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Dikembangkan di Indonesia, Teknologi AI Kini Bisa Bantu Dokter Deteksi Risiko Gagal Jantung Kambuh
-
Mandy CJ Gelar Pameran Tunggal The Way Back, Jadikan Seni sebagai Jembatan Toleransi
-
Head to Head Inggris vs Argentina: Tiga Singa Hanya Dua Kali Kalah, Salah Satunya karena Gol Tangan
-
Di Balik Soundtrack Film 402: Rumah Sakit Angker Korea, Ada Sisipan Notasi 'Laa Ilaha Illallah'
-
Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli
-
Pemerintah Siapkan Insentif ETF Emas, Bursa Mineral, Hingga Demutualisasi
-
Ivan Gunawan hingga Ruben Onsu Bicara Soal Reset Hidup: Bukan Sekadar Mengejar Kesuksesan
-
Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah
-
Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD
-
Jumlah Saham HSC Membengkak Jadi 51 Emiten Pasca Pengesahan Aturan Baru BEI