/
Rabu, 22 Februari 2023 | 14:18 WIB
Doni Salmanan ((Instagram))

Pernah dikenal sebagai crazy rich Bandung, nasib Doni Salmanan terpaksa berakhir di penjara lantaran terlibat kasus penipuan trading. 

Doni Salmanan ditetapkan menjadi tersangka pada Maret 2022 lalu. Kasusnya terus bergulir sampai akhirnya hakim memvonis suami dari Dinan Nurfajrina tersebut dengan hukuman penjara 4 tahun. 

Dalam putusannya, hakim juga memutuskan tidak menyita aset milik Doni Salmanan. Ia bahkan tidak diwajibkan untuk mengembalikan uang milik korban.

Atas vonis tersebut, jaksa kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Apes bagi Doni Salmanan, Pengadilan Tinggi Bandung justru memperberat hukumannya menjadi 8 tahun penjara. 

Tak hanya itu, Doni Salmanan juga diberi hukuman denda sebesar Rp1 miliar.

Dalam unggahan akun Instagram @lambe_turah, warganet ramai memberikan komentar atas hukuman Doni Salmanan yang lebih berat daripada sebelumnya. Tak sedikit yang kaget karena ternyata putusan banding bisa lebih berat daripada putusan sebelumnya.

"Tidak selamanya putusan banding lebih ringan," tulis caption di akun nstagram @lambe_turah, Rabu (22/2/2023). 

Warganet pun auto membandingkannya dengan hukuman yang diterima Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang juga melibatkan Ferdy Sambo.

"Yang kaya gini 8 tahun. Yang terlibat pembunuhan cuma 1 tahun lebih," komentar warganet membandingkan.

Baca Juga: RB Leipzig vs Manchester City, Citizens Dipastikan Tanpa Kevin de Bruyne

"Sayang Doni 8 tahun, harusnya tambahin ngedor orang juga biar bisa diringankan," balas yang lainnya.

Oh berarti Bharada E nggak menutup kemungkinan bakalan ditambah lagi hukumannya, ya," simpul warganet.

Load More