Pernah dikenal sebagai crazy rich Bandung, nasib Doni Salmanan terpaksa berakhir di penjara lantaran terlibat kasus penipuan trading.
Doni Salmanan ditetapkan menjadi tersangka pada Maret 2022 lalu. Kasusnya terus bergulir sampai akhirnya hakim memvonis suami dari Dinan Nurfajrina tersebut dengan hukuman penjara 4 tahun.
Dalam putusannya, hakim juga memutuskan tidak menyita aset milik Doni Salmanan. Ia bahkan tidak diwajibkan untuk mengembalikan uang milik korban.
Atas vonis tersebut, jaksa kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Apes bagi Doni Salmanan, Pengadilan Tinggi Bandung justru memperberat hukumannya menjadi 8 tahun penjara.
Tak hanya itu, Doni Salmanan juga diberi hukuman denda sebesar Rp1 miliar.
Dalam unggahan akun Instagram @lambe_turah, warganet ramai memberikan komentar atas hukuman Doni Salmanan yang lebih berat daripada sebelumnya. Tak sedikit yang kaget karena ternyata putusan banding bisa lebih berat daripada putusan sebelumnya.
"Tidak selamanya putusan banding lebih ringan," tulis caption di akun nstagram @lambe_turah, Rabu (22/2/2023).
Warganet pun auto membandingkannya dengan hukuman yang diterima Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang juga melibatkan Ferdy Sambo.
"Yang kaya gini 8 tahun. Yang terlibat pembunuhan cuma 1 tahun lebih," komentar warganet membandingkan.
Baca Juga: RB Leipzig vs Manchester City, Citizens Dipastikan Tanpa Kevin de Bruyne
"Sayang Doni 8 tahun, harusnya tambahin ngedor orang juga biar bisa diringankan," balas yang lainnya.
Oh berarti Bharada E nggak menutup kemungkinan bakalan ditambah lagi hukumannya, ya," simpul warganet.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel
-
Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari
-
Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri
-
Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang
-
Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
-
Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi
-
Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1
-
Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa
-
Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik
-
Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian