Setelah mendapatkan vonis ringan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Richard Eliezer selanjutnya melewati sidang etik Polri untuk menentukan nasibnya di kepolisian.
Dari hasil sidang etik Rabu kemarin, Richard patut lega karena Polri memutuskan tidak memecat Richard Eliezer alias Bharada E.
Alasannya menurut Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi karena perbuatan yang dilakukan Eliezer merupakan sebuah keterpaksaan.
"Memahami perbuatan Eliezer karena keterpaksaan. Menyadari dalam usia muda Bharada E layak diberi kesempatan meniti karir. Mendengar aspirasi yang tumbuh di masyarakat," tutur Edwin dilansir dari suara.com.
Lanjut dia, dengan memberikan kesempatan berkarir kembali kepada Bharada E juga sebagai bentuk penghargaan bagi seorang justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Putusan ini menandakan Polri menghargai sikap dan tindakan Bharada E sebagai justice collaborator yang mengungkap perkara," kata Edwin dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023).
Berikut pertimbangan Richard Eliezer tak diberhentikan dari kepolisian. Berikut rinciannya:
1. Belum Pernah Dihukum Sebelumnya
Menurut pertimbangan KKEP, Richard Eliezer belum pernah dihukum sebelumnya, baik itu pelanggaran disiplin, kode etik, maupun pidana.
Baca Juga: Jangan Asal Konsumsi! Ini 3 Makanan yang Aman untuk Penderita Difteri
2. Berstatus Saksi Pelaku dan Justice Collaborator
Richard berstatus sebagai saksi pelaku yang bekerjasama sebagai Justice Collaborator (JC) untuk PN Jakarta Selatan.
3. Sopan dan Kooperatif
Richard dinilai sopan dan kooperatif selama persidangan, sehingga kasus penembakan Brigadir J pun dapat terbuka secara terang benderang sehingga para pelaku lain dapat diproses hukum sebagaimana mestinya.
"Justru kejujuran terduga pelanggar (Richard Eliezer) dengan berbagai resiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi," ungkap Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangan pers, dikutip SuaraCianjur.id Kamis (23/2/2023).
4. Mengakui dan Menyesali Perbuatan
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
Terkini
-
Kenaikan Pertamax Bikin Kaget, Pengguna Xpander Menjerit: Rp480 Ribu Pun Belum Bisa Full Tank!
-
MBG Watch Segel Kantor BGN, Tuntut Evaluasi Total Program Makan Bergizi Gratis
-
Di Balik Misteri Nabi Khidir: Mengapa Kisahnya Tidak Pernah Usai untuk Dibahas?
-
Mengungkap Misteri Hilangnya Personel Band di Saranjana: Kota Ghaib, Malam Ini di ANTV
-
Kacau! Stadion Pembuka Piala Dunia 2026 Banjir dan Banyak Proyek Mangkrak
-
Timnas Indonesia U-19 Percaya Diri Hadapi Australia, Siap Tempur di Semifinal Piala AFF 2026
-
Harga Suku Cadang Yamaha Alami Kenaikan, Bikers Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam
-
Namanya Ikut Terseret Kasus Korupsi Dadan Eks Kepala BGN, Dudung: Silahkan Cek!
-
Mimpi Jadi Nyata! UU Polri Baru Buka Pintu bagi Disabilitas Masuk Polisi
-
48 Jam Jelang Piala Dunia 2026, Ribuan Demonstran Kepung Stadion Azteca