/
Kamis, 25 Mei 2023 | 17:13 WIB
Venna Melinda. (https://www.instagram.com/vennamelindareal/)

Venna Melinda mengaku sudah mendapatkan keadilan setelah suaminya Ferry Irawan divonis 1 tahun penjara karena kasus KDRT.

"Empat bulan aku semaksimal mungkin mencari keadilan dari kasus KDRT ini dan Alhamdulillah hasilnya aku mendapat keadilan," ungkap Venna Melinda, dikutip dari kanal YouTube Sambel Lalap via matamata, Kamis (25/5/2023).

Ia juga menegaskan KDRT itu akhirnya terbukti di pengadilan setelah ia membuat laporan pada 8 Januari 2023. Menurutnya fakta  hukum sudah menunjukkan bukti Ferry bersalah.

"Apa yang aku laporkan itu faktanya terjadi KDRT karena kan kalau dari pihaknya terdakwa selalu bilang bahwa tidak ada KDRT, tapi fakta hukum yang sudah diputuskan di Pengadilan Negeri Kota Kediri tentang kasus KDRT ini menyatakan memang terbukti secara sah dan meyakinkan ada KDRT terhadap aku fisik maupun psikis, itu faktanya," Jelas Venna.

Bagi Venna, hukuman dari Ferry sudah kewenangan dari hakim meskipun hukumannya lebih ringan dari tuntutan JPU.

"Vonis itu adalah kewenangan dari hakim. Menurut aku putusan ini bukan menang dan kalah, (tapi) soal bagaimana aku menempuh jalur hukum terhadap satu perbuatan KDRT yang terjadi sama aku," ujar Venna Melinda.

Setelah selesai dengan kasus KDRT itu, Venna akan fokus pada masalah perceraiannya.

"Jadi aku tidak fokus kepada jumlah hukumannya tapi fokus kepada bagaimana nanti setelah ini vonis, artinya aku harus tetap fokus kepada kasus cerai. Karena itu penting juga," kata wanita kelahiran 1971 ini.

Sebelumnya hakim sudah memvonis Ferry Irawan 1 tahun penjara yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yakni 1,5 tahun penjara. 

Baca Juga: Sinopsis Anna, Gadis Cantik yang Berubah Jadi Pembunuh Mematikan

Setelah mendapatkan vonis itu, Ferry masih membela diri bahwa ia tidak bersalah atau melakukan KDRT terhadap Venna Melinda.

Load More