- Nanik Prasetyoningsih menyoroti pengamanan rumah Jampidsus Febrie Adriansyah oleh TNI sebagai celah regulasi pelibatan militer dalam ranah sipil.
- Perpres Nomor 66 Tahun 2025 dinilai perlu dievaluasi karena belum mengatur batasan tegas keterlibatan TNI dalam pengamanan jaksa.
- Pemerintah didesak segera merevisi aturan teknis guna mencegah militer menjadi alat pengamanan privat yang menghambat proses hukum.
Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Nanik Prasetyoningsih, menyoroti pengamanan rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, oleh prajurit TNI.
Ia menilai hal tersebut menunjukkan adanya celah dalam regulasi yang berpotensi membuka penafsiran terlalu luas terhadap pelibatan militer di ranah sipil.
Adapun TNI mengaku memakai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa sebagai landasan pengamanan rumah tersebut.
Menurut Nanik, perlindungan terhadap jaksa memang diperlukan. Namun, aturan yang berlaku saat ini belum memberikan batas yang tegas mengenai kapan TNI boleh diterjunkan, dalam situasi apa, dan sejauh mana kewenangannya.
"Menurut saya, Perpres itu minimal perlu dievaluasi dan diperjelas," kata Nanik kepada Suara.com, Jumat (10/7/2026).
"Bukan berarti perlindungan jaksa tidak penting, tetapi pelibatan TNI harus dibuat sangat terbatas, berbasis asesmen ancaman, tertulis, proporsional, dan tidak boleh menyentuh proses penyidikan," katanya menambahkan.
Jika dibiarkan saja, aturan itu berisiko membuat pengamanan oleh militer bergeser dari perlindungan terhadap tugas jaksa menjadi perlindungan terhadap pejabat.
"Perpres harus menegaskan bahwa TNI bukan instrumen pengamanan privat pejabat sipil, apalagi jika berpotensi menimbulkan kesan menghalangi proses hukum," kata dia.
Tanpa pembatasan yang jelas, regulasi tersebut berpotensi menjadi dasar bagi kehadiran militer dalam berbagai urusan penegakan hukum sipil.
Baca Juga: TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum
"Perpres 66/2025 perlu dievaluasi dan diperjelas bukan karena perlindungan terhadap jaksa keliru, tetapi karena pelibatan TNI dalam ruang sipil harus memiliki batas yang sangat tegas," ujarnya.
Disebutkan Nanik, Perpres semestinya mengatur secara rinci parameter pelibatan TNI. Mulai dari jenis ancaman yang dapat menjadi dasar pengerahan personel, prosedur pengajuan bantuan, hingga batas kewenangan di lapangan.
"Yang perlu diperjelas dalam Perpres adalah kapan TNI boleh dilibatkan, untuk ancaman seperti apa, atas prosedur siapa, dan sampai batas mana kewenangannya," kata dia.
Apalagi TNI bukan aktor utama keamanan domestik maupun bagian dari sistem penyidikan pidana. Sehingga pelibatannya tidak boleh menjadi mekanisme yang lazim.
"Dalam hukum Indonesia, TNI bukan aktor utama keamanan domestik dan bukan bagian dari sistem penyidikan pidana sipil. Karena itu, pelibatan TNI harus ditempatkan sebagai langkah luar biasa, bukan mekanisme rutin pengamanan pejabat," tuturnya.
Ia turut mengingatkan bahwa regulasi tersebut harus secara eksplisit melarang penggunaan pengamanan negara untuk menghambat proses penegakan hukum.
Berita Terkait
-
Istana Angkat Bicara soal Kasus yang Seret Nama Jampidsus Febrie Adriansyah
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri
-
TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
Sangkulirang-Mangkalihat Dibidik Jadi Geopark Nasional, Bisakah Jaga Alam dan Warga?
-
Gempuran 4 Helikopter Water Bombing Berhasil Taklukkan Api di TPA Jatiwaringin
-
Istana Angkat Bicara soal Kasus yang Seret Nama Jampidsus Febrie Adriansyah
-
BEM FT UI Minta Pengusutan Korupsi Batu Bara PLTU Bebas Intervensi dan Transparan
-
Mendadak, Rachmat Gobel Meninggal Jumat Pagi, NasDem: Kemarin Sehat Walafiat Ikut Diskusi di DPR
-
BEM FTI Trisakti Minta Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU PLN Diusut hingga Aktor Intelektual
-
Dari Masjid Nabawi, Anies Berdoa agar Aib Pelaku Kejahatan Dibuka Allah
-
Etik Suryani Jalani Pemeriksaan Maraton, Tinggalkan Polresta Surakarta Jelang Pagi
-
OTT KPK di Sukoharjo, Bupati Etik Suryani Diduga Peras Perangkat Daerah
-
Kabar Duka, Anggota DPR RI Rachmat Gobel Meninggal Dunia