Maraknya kasus rabies di Bali belakangan ini, akhir pemerintah setempat menetapkan zona merah rabies. Diberitakan di media, sebanyak 29 desa dari total 64 desa di Kabupaten Gianyar di Bali terjangkit rabies.
Melalui Dinas pertanian setempat akhirnya menetapkan daerah-daerah yang berbahaya rabies tersebut. Saat ini 23 desa dinyatakan sebagai zona merah rabies di Bali.
Sebagai antisipasi rabies, Kementerian Kesehatan telah mengirimkan 30 ribu Vaksin Anti Rabies (VAR) ke Bali.
Pemerintah juga mmengimbau masyarakat untuk waspada dan bagi pemilik anjing untuk menjaga kesehatan hewan peliharaan mereka.
Sebelumnya beredar di media sosial seorang anak di dari Buleleng Bali dirawat di rumah sakit karena digigit anjing rabies.
Nyawanya tak tertolong setelah terserang rabies.
Netizen di media sosial juga menyorot kasus tersebut. Mereka menyarankan agar orang memilira anjing bertanggung jawab dengan hewan peliharaannya.
"Kalau belum bisa komitmen melihara anjing, lebih baik jangan," tulis netizen di akun Instagram @ussfeeds.
Netizen juga menyarankan untuk pemilik anjing melakukan vaksin hewan peliharaannya.
Baca Juga: Guru Penculik Siswa Berkebutuhan Khusus di Pamulang Tertangkap! Apa Motifnya?
"Selain vaksin harus nya ada program sterilisasi, salah satu masalahnya kan populasi yang terlalu banyak dan belum bisa dikontrol," tulis netizen.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Pastikan Harga Rumah Subsidi Tak Melejit, Menteri PKP: Program Gentengisasi Masih Dikaji!
-
Hapus Impunitas Oknum Aparat, Komisi XIII DPR Didorong Masukkan Revisi UU 31/97 ke Prolegnas
-
Mengenal Fitur Itel A100 4G, HP Murah Sejutaan Tangguh Mirip OnePlus 15
-
Sinopsis Minions & Monsters: Mimpi Kuasai Hollywood Berujung Petaka
-
CEK FAKTA: Jokowi Akui Dapat Uang Korupsi Haji, Benarkah?
-
Aturan Tar dan Nikotin Dikhawatirkan Picu PHK Massal di Industri Kretek
-
5 Poin Penting Ketua KPU Kota Bogor, Muhammad Habibi Dipecat DKPP
-
Pramono Jamin Stok Pangan Jakarta Aman Meski BUMD Sokong MBG
-
Tok! Pemerintah Gratiskan PPN 100 Persen untuk Tiket Pesawat Lebaran 2026, Cek Syaratnya
-
Pasar Cipulir Langganan Tenggelam, Rano Karno Janji Benahi Turap Jebol Sebelum Lebaran