- Berbagai elemen industri tembakau menolak keras wacana penyeragaman kemasan dan pembatasan kadar rokok karena potensi PHK massal.
- Pakar hukum dan pengusaha menilai pembatasan teknis mengabaikan kretek, berpotensi melanggar konstitusi, dan memberatkan industri kecil.
- Petani tembakau khawatir pembatasan tersebut menurunkan drastis daya serap bahan baku dan mengancam mata pencaharian mereka.
Suara.com - Gelombang penolakan keras muncul dari berbagai elemen ekosistem pertembakauan nasional menyusul wacana kebijakan penyeragaman kemasan rokok serta pembatasan kadar tar dan nikotin. Kebijakan ini dinilai tidak hanya menyentuh aspek kesehatan, tetapi juga berpotensi mengguncang sektor ketenagakerjaan dan ekonomi rakyat.
Ketua Umum PP Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Hendry Wardana, menilai kebijakan tersebut sebagai ancaman nyata terhadap keberlangsungan industri hasil tembakau, terutama sektor padat karya.
“Risiko PHK massal sangat besar apabila industri dipaksa menyesuaikan standar teknis yang sulit diterapkan pada produk kretek,” ujar Hendry dalam diskusi bertajuk Menilik Arah Kebijakan Pertembakauan di Indonesia di Sleman, DIY, Senin (9/2/2026).
Ia menegaskan, standarisasi teknis yang mengabaikan karakteristik alami kretek sama saja dengan larangan produksi secara de facto. Menurutnya, segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT) tidak akan mampu memenuhi ambang batas tar dan nikotin karena kandungan tersebut secara natural tinggi pada tembakau lokal.
Hendry pun meminta pemerintah tidak semata menggunakan pendekatan kesehatan, tetapi juga mempertimbangkan aspek ketenagakerjaan serta menyiapkan mitigasi dampak yang komprehensif.
Pandangan serupa disampaikan Pakar Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga, Gugun El Guyanie. Ia menilai wacana pembatasan tar dan nikotin perlu diuji secara serius dari sisi konstitusionalitas dan kewenangan regulasi.
Menurut Gugun, regulasi yang berdampak luas tidak cukup hanya diatur melalui peraturan turunan. Negara, kata dia, wajib menyeimbangkan hak atas kesehatan dengan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
“Regulasi yang diskriminatif terhadap kretek berpotensi melanggar prinsip keadilan dan non-diskriminasi dalam UUD 1945,” jelasnya.
Dari sisi pelaku usaha, Ketua Persatuan Pengusaha Rokok Kudus (PPRK), Agus Sarjono, mengingatkan bahwa kebijakan tersebut akan menjadi beban berat bagi pengusaha rokok kecil dan menengah. Industri kecil, khususnya SKT, dinilai tidak memiliki kapasitas teknologi maupun modal untuk memenuhi standar baru.
Baca Juga: Petani Tembakau Ramai-ramai Tagih Janji Prabowo
Ia juga memperingatkan potensi meningkatnya peredaran rokok ilegal jika regulasi terlalu ketat, yang pada akhirnya justru merugikan industri legal dan penerimaan negara.
“Kretek adalah warisan budaya dan ekonomi lokal yang seharusnya mendapatkan perlakuan khusus,” imbuhnya.
Kekhawatiran juga datang dari sektor hulu. Ketua Umum DPN Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Agus Parmuji, menyebut pembatasan kadar tar dan nikotin akan mempersempit spesifikasi bahan baku secara ekstrem.
Menurutnya, hal itu berpotensi mematikan mata pencaharian petani tembakau karena daya serap hasil panen diprediksi turun drastis. Ia juga mengkritik minimnya pelibatan petani dalam perumusan kebijakan.
“Harga tembakau rakyat bisa turun drastis dan memperparah ketidakpastian ekonomi petani,” tegasnya.
Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik Dwijo Suyono menilai pemerintah terkesan meniru standar Uni Eropa tanpa mempertimbangkan perbedaan konteks Indonesia. Ia mendesak adanya Regulatory Impact Assessment (RIA) yang transparan dan inklusif agar kebijakan tidak diputuskan secara sepihak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Pramono Jamin Stok Pangan Jakarta Aman Meski BUMD Sokong MBG
-
Pasar Cipulir Langganan Tenggelam, Rano Karno Janji Benahi Turap Jebol Sebelum Lebaran
-
Takut Tidak Jalankan Perintah, Pengakuan Mengejutkan Saksi Soal Sosok Jurist Tan di Kasus Nadiem
-
Terjebak Perdagangan Orang, 249 WNI Dipaksa Kerja 18 Jam di KambojaMyanmar
-
Anak Jurnalis Korban Pembunuhan Ngadu ke DPR, Soroti Ketimpangan Perlakuan Hukum Sipil dan Militer
-
Seskab Teddy Ungkap 8 Arahan Prabowo untuk Pimpinan TNI-Polri di Rapim
-
Wacana Prabowo Dua Periode Menguat, Begini Respons PKS Soal Pilpres 2029
-
NasDem Nilai Wacana Prabowo Dua Periode Masuk Akal, Approval Rating Hampir 80 Persen Jadi Dasar
-
Truk Terguling di S. Parman, Belasan Rute Transjakarta Terdampak Sore Ini
-
Pesan Prabowo untuk Thomas Djiwandono yang Resmi jadi Deputi Gubernur BI