- Berbagai elemen industri tembakau menolak keras wacana penyeragaman kemasan dan pembatasan kadar rokok karena potensi PHK massal.
- Pakar hukum dan pengusaha menilai pembatasan teknis mengabaikan kretek, berpotensi melanggar konstitusi, dan memberatkan industri kecil.
- Petani tembakau khawatir pembatasan tersebut menurunkan drastis daya serap bahan baku dan mengancam mata pencaharian mereka.
Suara.com - Gelombang penolakan keras muncul dari berbagai elemen ekosistem pertembakauan nasional menyusul wacana kebijakan penyeragaman kemasan rokok serta pembatasan kadar tar dan nikotin. Kebijakan ini dinilai tidak hanya menyentuh aspek kesehatan, tetapi juga berpotensi mengguncang sektor ketenagakerjaan dan ekonomi rakyat.
Ketua Umum PP Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Hendry Wardana, menilai kebijakan tersebut sebagai ancaman nyata terhadap keberlangsungan industri hasil tembakau, terutama sektor padat karya.
“Risiko PHK massal sangat besar apabila industri dipaksa menyesuaikan standar teknis yang sulit diterapkan pada produk kretek,” ujar Hendry dalam diskusi bertajuk Menilik Arah Kebijakan Pertembakauan di Indonesia di Sleman, DIY, Senin (9/2/2026).
Ia menegaskan, standarisasi teknis yang mengabaikan karakteristik alami kretek sama saja dengan larangan produksi secara de facto. Menurutnya, segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT) tidak akan mampu memenuhi ambang batas tar dan nikotin karena kandungan tersebut secara natural tinggi pada tembakau lokal.
Hendry pun meminta pemerintah tidak semata menggunakan pendekatan kesehatan, tetapi juga mempertimbangkan aspek ketenagakerjaan serta menyiapkan mitigasi dampak yang komprehensif.
Pandangan serupa disampaikan Pakar Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga, Gugun El Guyanie. Ia menilai wacana pembatasan tar dan nikotin perlu diuji secara serius dari sisi konstitusionalitas dan kewenangan regulasi.
Menurut Gugun, regulasi yang berdampak luas tidak cukup hanya diatur melalui peraturan turunan. Negara, kata dia, wajib menyeimbangkan hak atas kesehatan dengan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
“Regulasi yang diskriminatif terhadap kretek berpotensi melanggar prinsip keadilan dan non-diskriminasi dalam UUD 1945,” jelasnya.
Dari sisi pelaku usaha, Ketua Persatuan Pengusaha Rokok Kudus (PPRK), Agus Sarjono, mengingatkan bahwa kebijakan tersebut akan menjadi beban berat bagi pengusaha rokok kecil dan menengah. Industri kecil, khususnya SKT, dinilai tidak memiliki kapasitas teknologi maupun modal untuk memenuhi standar baru.
Baca Juga: Petani Tembakau Ramai-ramai Tagih Janji Prabowo
Ia juga memperingatkan potensi meningkatnya peredaran rokok ilegal jika regulasi terlalu ketat, yang pada akhirnya justru merugikan industri legal dan penerimaan negara.
“Kretek adalah warisan budaya dan ekonomi lokal yang seharusnya mendapatkan perlakuan khusus,” imbuhnya.
Kekhawatiran juga datang dari sektor hulu. Ketua Umum DPN Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Agus Parmuji, menyebut pembatasan kadar tar dan nikotin akan mempersempit spesifikasi bahan baku secara ekstrem.
Menurutnya, hal itu berpotensi mematikan mata pencaharian petani tembakau karena daya serap hasil panen diprediksi turun drastis. Ia juga mengkritik minimnya pelibatan petani dalam perumusan kebijakan.
“Harga tembakau rakyat bisa turun drastis dan memperparah ketidakpastian ekonomi petani,” tegasnya.
Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik Dwijo Suyono menilai pemerintah terkesan meniru standar Uni Eropa tanpa mempertimbangkan perbedaan konteks Indonesia. Ia mendesak adanya Regulatory Impact Assessment (RIA) yang transparan dan inklusif agar kebijakan tidak diputuskan secara sepihak.
“Proses perumusan kebijakan minim partisipasi publik dan transparansi,” ujar Dwijo.
Kini, seluruh elemen ekosistem pertembakauan mendesak pemerintah menyusun peta jalan (roadmap) pengelolaan tembakau yang komprehensif. Mereka juga meminta agar wacana pembatasan kadar tar dan nikotin ditinjau ulang melalui dialog terbuka agar kebijakan yang lahir tidak mengorbankan pekerja, petani, dan pelaku usaha kecil.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan
-
Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan
-
Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos
-
Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban
-
Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi
-
Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik
-
Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?
-
Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo
-
Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis
-
Kisah Yunita Bangun Dear June Official, Dari Satu Penjahit Hingga Tembus Pasar Singapura