Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka atas kasus penodaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Dalam perkara tersebut, Panji Gumilang menjalani pemeriksaan sekitar empat jam.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani mengatakan dalam proses pemeriksaan, Panji Gumilang berkali-kali mengubah atau mengoreksi keterangan.
Bahkan kata Djuhandhani, total sebanyak lima kali keterangan di BAP yang diubah Panji sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Hingga akhirnya pemeriksaan yang dimulai pukul 15.00 WIB itu selesai pukul 19.30 WIB.
"Pada pukul 19.30 WIB pemeriksaan selesai namun yang bersangkutan (Panji) masih mengoreksi dan kurang lebih lima kali proses mengoreksi," ujar Djuhandhani di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023).
Djuhandhani menuturkan setelah pemeriksaan, penyidik didampingi Itwasum, Propam, Divisi Hukum, dan Biro Wassidik kemudian melaksanakan gelar perkara.
Hasilnya, seluruhnya sepakat untuk meningkatkan statusnya sebagai tersangka.
Adapun, pasal-pasal yang dipersangkakan kepada Panji di antaranya; Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca Juga: Jurgen Klopp Khawatir dengan Aktivitas Transfer Klub-klub Arab Saudi, Thomas Tuchel Enggan Komentar
Dalam kasus tersebut, Panji Gumilang terancam hukuman penjara 10 tahun.
"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," ucap Djuhandhani.
Lebih lanjut, Djuhandhani mengungkapkan kekinian Panji Gumilang masih menjalani pemeriksaan dengan status tersangka. Penyidik memiliki waktu 1x24 jam ke depan untuk memutuskan status penahanannya.
"Penyidik masih memunyai 1x24 jam. Jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan porsss penangkapan, untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
Terkini
-
Maia Estianty Tak Suka Belanja dan Perawatan Sampai Diejek Suami: Bini Gue Mah Murah
-
Dasco Wakili Presiden Prabowo Lepas Keberangkatan Kloter I Jemaah Haji ke Mekkah Hari Ini
-
Candaan Berujung Masalah? Kenali Batasan Humor Agar Tak Berakhir Jadi Pelecehan
-
Brap Brap Brap! RX-7 VeilSide Han di Tokyo Drift Masih Jadi Mimpi Anak JDM
-
Warga Yordania Usir Militer AS, Sadar Negaranya Cuma Dijadikan 'Boneka'
-
Fenomena 'Ah Tapi' dalam Dilema Pilih-Pilih Loker: Realistis atau Gengsi?
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Penembakan Turis di Piramida Teotihuacan Meksiko Mengancam Keamanan Piala Dunia 2026
-
PM Terpilih Hungaria Ancam Tangkap Benjamin Netanyahu Jika Masuk Wilayahnya
-
Gunung Lewotobi Laki-laki 6 Kali Erupsi, Muntahkan Abu hingga 1.200 Meter