/
Kamis, 17 Agustus 2023 | 21:48 WIB
Logo MUI (Dok. mui.or.id)

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis mengingatkan pentingnya literasi keuangan dalam mengatasi pijaman online (pinjol) ilegal yang akhir-akhir banyak menjerat masyarakat.

"Kita perlu menyadarkan kepada masyarakat dan memberikan literasi yang cukup tentang keuangan. Uang itu adalah standar nilai, alat tukar, dan bahkan sekarang sudah dijadikan instrumen investasi," ujar Kiai Cholil yang dikutip Mamagini.Suara.com dari laman MUI.or.id, Kamis (17/8/2023)

Kiai Cholil pun menjelaskan, aktivitas di media sosial yang serba online tidak dapat dipungkiri dan ditolak. 

Begitu pula kata Kiai Cholil dengan aktivitas pinjam-meminjam yang dilakukan secara online oleh sebagian banyak orang.

Keberadaan pinjol, menurut dia, sebenarnya memiliki nilai yang positif jika dilakukan dengan prinsip-prinsip transaksi kesyariahan, seperti akad musyarakah atau mudharabah.

Transaksi ini kata Kiai Cholil menjadi negatif karena dioperasikan sekian banyak lembaga pinjaman ilegal yang tidak memiliki izin operasional.

"Pinjaman online itu menurut saya adalah hal yang niscaya menurut saya yang biasa kita kenal dengan feedback financial technology, dan itu ada yang positif, bisa jadi sistemnya nanti musyarakah atau mudharabah. Cuma sekarang aja konotosinya yang negatif," papar dia.

Hal inilah kata Kiai Cholil yang perlu dipahami masyarakat tentang bentuk-bentuk transaksi pinjaman online. 

Kiai Cholil pun mendorong lembaga keuangan ikut andil memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya pinjaman yang produktif, dan bukan berupa pinjaman konsumtif belaka.

Baca Juga: Makin Go Public, Ini Panggilan Sayang Arya Vasco untuk Cinta Laura

Hal yang perlu diingat adalah, jelas kiai cholil, pinjaman online bisa berupa pinjol feedback syariah, pinjol feedback konvensional, atau pinjol rentenir yang dioperasikan secara ilegal.

"Makanya penting teman-teman diajarkan untuk literasi keuangan. Kita dari MUI selain memberikan jalan (pinjaman) yang legal, tetapi juga yang sesuai dengan syariah," tandasnya 

Load More