Majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap terdakwa kasus penganiayaan berat berencana David Ozora, Mario Dandy Satriyo.
Hakim menuntut Mario Dandy membayar restitusi atau ganti rugi terhadap David Ozora.
Dalam sidang tersebut, hakim juga memutuskan bahwa mobil Rubicon yang dipakai Mario Dandy ke lokasi penganiayaan David dijual atau dilelang. Hasilnya diperuntukkan untuk membayar restitusi David.
"Sehingga sangat wajar apabila dijual di muka umum, dilelang, dan hasilnya dibayarkan untuk mengurangi sebagaian restitusi," ujar hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dikutip Mamagini.Suara.com dari Youtube Kompas TV, Kamis (7/10/2023) .
Rubicon yang dimaksud yakni mobil Rubicon dengan nomor polisi B-2571-PBP atas nama Ahmad Saefudin. Namun hakim meyakini Rubicon tersebut adalah milik Mario Dandy.
"Menurut hemat majelis mobil Rubicon dengan nomor polisi B 2571 PBP tahun 2013 warna hitam yang kesehariannya dipalsukan nomornya menjadi B 21 DEN adalah milik terdakwa," ucap hakim.
Kata hakim Rubicon tersebut dapat dilelang untuk membayar restitusi yang totalnya berjumlah Rp 25.150.161.900
"Jumlah restitusi keseluruhannya Rp 25.150.161.900 (Rp 25 miliar)," kata hakim.
Sebelumnya, terdakwa Mario Dandy Satriyo divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.
Baca Juga: Nekat Mengoplos Gas Elpiji 3 Kilogram, Empat Orang Dibekuk Polisi, Begini Kronologinya
Dalam sidang tersebut, Mario Dandy dinyatakan secara sah dan terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.
"Mengadili menyatakan terdakwa Mario Dandy Satriyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," ujar Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono dalam persidangan di PN Jakarta Selatan yang dikutip Mamagini.Suara.com dari Youtube Kompas TV, Kamis (7/9/2023).
"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun," sambungnya.
Selain itu, Majelis Hakim juga membebankan Mario Dandy untuk membayar restitusi atau ganti rugi sebesar Rp 25 miliar.
Majelis hakim pun menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadapnya.
Mario Dandy Satriyo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja
-
Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet
-
Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung