Sopir ambulance Ahmad Syahrul Ramadhan kembali bersaksi dalam sidang perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di PN Jakarta Selatan.
Dalam pengakuannya di hadapan Hakim Wahyu Imam Santoso, di hari kejadian dirinya datang ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk menjemput seorang pasien dengan lokasi Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang tak lain adalah rumah dinas Ferdy Sambo.
Ahmad tak mengetahui bahwa ternyata pasien tersebut sudah meninggal dunia.
"Waktu lalu memberikan keterangan, bahwa pada 8 Juli 2022 dihubungi untuk menjemput tidak disebutkan jenazah atau pasien ya?," tanya Hakim ketua kepada Ahmad dikutip dari tayangan Kanal Youtube KOMPAS TV Rabu, (23/11/2022).
"Pasien yang mulia," jawab Ahmad.
Dia kembali menjelaskan, sampai di titik lokasi penjemputan yang dikirim oleh pihak kantornya, Ahmad ditunggu oleh seseorang tepatnya di sekitar perempatan Mampang.
Seseorang itu merupakan suruhan Sambo yang datang untuk mengarahkan ke alamat sebenarnya.
"Saudara dijemput di Perempatan Mampang untuk mengarahkan suadara ke Duren Tiga," lanjut hakim.
"Iya yang mulia," kata Ahmad.
Baca Juga: Euforia Arab Saudi Menang: Raja Salman Tetapkan Libur Nasional, Taman Hiburan Digratiskan
Tiba di Duren Tiga, Ahmad masuk ke dalam rumah Ferdy Sambo lalu mengangkut jenazah Yosua. Sebelum itu, dia sudah mengeluarkan kantong jenazah yang dibawanya dari mobil.
Seorang polisi juga sempat bertanya kepada Ahmad soal kantong jenazah dengan tulisan Satlantas Jakarta Timur.
"Saya dari mitra kecelakaan Satlantas Jakarta Timur. Saya membantu kecelakaan atau TKP," tegasnya.
"Ya sudah mas tolong dibantu evakuasi," kata Ahmad mengulang percakapan ketika mengevakuasi jenazah Yosua.
Jenazah almarhum Yosua selanjutnya diantar ke Rumah Sakit RS Polri dengan dikawal mobil Pajero milik provos.
Sebagaimana diketahui, pada 8 Juli 2022, Brigadir Yosua tewas di Kompleks Polri Duren Tiga. Otak pembunuhan adalah senior korban yaitu Ferdy Sambo.
Tidak hanya Sambo, ada 4 tersangka yang turut terlibat dalam kasus Duren Tiga berdarah. Adapun keempat tersangka itu adalah Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).
Mereka dituntut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Tag
Berita Terkait
-
Saldo Rp200 Juta 'Dikuras' di Hari Pemakaman, Pengacara Brigadir J: Bukti Pembunuhan Sudah Direncanakan!
-
Emosi Ferdy Sambo Meledak saat Karang Cerita Kematian Brigadir J
-
Misteri Transferan Rp 200 Juta dari Rekening Brigadir J, Ferdy Sambo Sebut Miliknya
-
Tepis Tak Jaga Jarak dengan Istri Ferdy Sambo yang Positif COVID-19, Pengacara: Jaraknya Jauh, Tanya Saja Jaksa
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan
-
Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak