Sopir ambulance Ahmad Syahrul Ramadhan kembali bersaksi dalam sidang perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di PN Jakarta Selatan.
Dalam pengakuannya di hadapan Hakim Wahyu Imam Santoso, di hari kejadian dirinya datang ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk menjemput seorang pasien dengan lokasi Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang tak lain adalah rumah dinas Ferdy Sambo.
Ahmad tak mengetahui bahwa ternyata pasien tersebut sudah meninggal dunia.
"Waktu lalu memberikan keterangan, bahwa pada 8 Juli 2022 dihubungi untuk menjemput tidak disebutkan jenazah atau pasien ya?," tanya Hakim ketua kepada Ahmad dikutip dari tayangan Kanal Youtube KOMPAS TV Rabu, (23/11/2022).
"Pasien yang mulia," jawab Ahmad.
Dia kembali menjelaskan, sampai di titik lokasi penjemputan yang dikirim oleh pihak kantornya, Ahmad ditunggu oleh seseorang tepatnya di sekitar perempatan Mampang.
Seseorang itu merupakan suruhan Sambo yang datang untuk mengarahkan ke alamat sebenarnya.
"Saudara dijemput di Perempatan Mampang untuk mengarahkan suadara ke Duren Tiga," lanjut hakim.
"Iya yang mulia," kata Ahmad.
Baca Juga: Euforia Arab Saudi Menang: Raja Salman Tetapkan Libur Nasional, Taman Hiburan Digratiskan
Tiba di Duren Tiga, Ahmad masuk ke dalam rumah Ferdy Sambo lalu mengangkut jenazah Yosua. Sebelum itu, dia sudah mengeluarkan kantong jenazah yang dibawanya dari mobil.
Seorang polisi juga sempat bertanya kepada Ahmad soal kantong jenazah dengan tulisan Satlantas Jakarta Timur.
"Saya dari mitra kecelakaan Satlantas Jakarta Timur. Saya membantu kecelakaan atau TKP," tegasnya.
"Ya sudah mas tolong dibantu evakuasi," kata Ahmad mengulang percakapan ketika mengevakuasi jenazah Yosua.
Jenazah almarhum Yosua selanjutnya diantar ke Rumah Sakit RS Polri dengan dikawal mobil Pajero milik provos.
Sebagaimana diketahui, pada 8 Juli 2022, Brigadir Yosua tewas di Kompleks Polri Duren Tiga. Otak pembunuhan adalah senior korban yaitu Ferdy Sambo.
Tidak hanya Sambo, ada 4 tersangka yang turut terlibat dalam kasus Duren Tiga berdarah. Adapun keempat tersangka itu adalah Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).
Mereka dituntut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Tag
Berita Terkait
-
Saldo Rp200 Juta 'Dikuras' di Hari Pemakaman, Pengacara Brigadir J: Bukti Pembunuhan Sudah Direncanakan!
-
Emosi Ferdy Sambo Meledak saat Karang Cerita Kematian Brigadir J
-
Misteri Transferan Rp 200 Juta dari Rekening Brigadir J, Ferdy Sambo Sebut Miliknya
-
Tepis Tak Jaga Jarak dengan Istri Ferdy Sambo yang Positif COVID-19, Pengacara: Jaraknya Jauh, Tanya Saja Jaksa
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
-
Urutan Skincare Malam Somethinc untuk Atasi Kulit Kusam, Wajah Jadi Cerah Bercahaya
-
Berkedok Mobil Dinas, 4 Petugas PLN Lumajang Gasak Kabel Listrik Aktif
-
GAC Indonesia Tunda Peluncuran Dua Produk Baru Dampak Kenaikan Harga BBM Serta Rupiah Melemah
-
Hasil Piala Dunia 2026: Brasil Ngamuk Hajar Haiti 3-0, Matheus Cunha Cetak Dua Gol
-
Ahmad Tohari dan Realisme Magis yang Sunyi dalam Lintang Kemukus Dini Hari
-
Kasus Dermatitis pada Bayi dan Anak Terus Meningkat, Ini Cara Cegah Eksim Si Kecil Kambuh
-
7 Jam Anshori Djausal Diperiksa Kejati Lampung Terkair Alur Dana PT LEB
-
Bulog Buka Suara soal Dugaan Korupsi Beras Wamena, Pastikan Distribusi Pangan Tetap Aman dan Stabil
-
5 Trik Berpakaian Menurut Feng Shui yang Bikin Hoki dan Pancarkan Aura Positif