Metro, Suara.com- Pemerintah kembali membuka pengadaan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 20 Tahun 2022, tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022.
“Yang akan menjadi prioritas pada pengadaan guru PPPK tahun 2022 adalah guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer yang telah lolos passing grade atau memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional guru tahun 2021,” terang Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, di Jakarta, Senin (6/6). Prioritas tersebut tertuang dalam PermenPANRB Pasal 5, Ayat 2, tentang pelamar prioritas I.
Pada seleksi ASN PPPK tahun 2021, kata Menteri Nadiem, terdapat 193.954 guru lulus namun tidak dapat formasi yang akan menjadi prioritas pada seleksi ASN PPPK tahun 2022. “Pemerintah akan memberikan prioritas kepada guru yang telah lulus tahun lalu pada seleksi ASN PPPK tahun ini,” terang Mendikbudristek.
Menurutnya sebagaimana diterangkan pada Pasal 32 bahwa seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil seleksi tahun 2021. Seleksi kompetensi tersebut terdiri atas seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II. Apabila pelamar memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi. Selain itu, apabila pelamar memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi II terlebih dahulu.
Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril, mengatakan, “Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki,” Ketentuan tersebut tertuang pada Pasal 33 ayat 1. “Kemudian dijelaskan pada ayat 2, jika tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat bertugas, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya,” lanjut Iwan.
“Pemilihan sekolah merupakan keberminatan pelamar untuk memilih tempat bertugas apabila diterima sebagai guru ASN PPPK,” tambah Iwan.
Mendikbudristek menambahkan pemerintah akan terus memberikan solusi terbaik bagi para guru non-ASN yang telah mendedikasikan diri untuk mendidik peserta didik menjadi insan yang cerdas, berkarakter, dan berdaya saing. “Terus bersemangat, manfaatkan peluang yang diberikan pemerintah untuk menjadi sosok guru lebih baik,” pesan Mendikbudristek.
Berita Terkait
-
Wanti-wanti Komisi X DPR: Kebijakan Guru Non-ASN Jangan Lumpuhkan Pendidikan
-
Geger Guru Honorer Dilarang Mengajar 2027, Dihapus atau Diangkat?
-
Anggaran Fantastis Belasan Triliun Rupiah Digelontorkan untuk Guru Keagamaan di 2026
-
Cair Agustus 2025, Ini Syarat Bantuan Insentif Guru Non ASN Rp 2,1 Juta!
-
Hari Ini Cair! Segini Tunjangan Guru ASN 2025, Diumumkan Presiden Prabowo dan Transfer Langsung ke Rekening
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Momen Ibu Denise Chariesta Disiplinkan Jaden Viral, Warganet Singgung No No Baby
-
Kisah Fikky Arif Warga Desa yang Jadi Miliarder: Dulu Ngelas Sendiri, Sekarang Punya 300 Karyawan
-
Serum Wardah Crystal Secret Dipakai Siang atau Malam? Ini Cara Pakainya yang Benar
-
Ramalan Zodiak 9 Juni 2026: Leo Bersinar, Scorpio Panen Peluang
-
Justin Hubner Cedera, Timnas Indonesia Siapkan Skenario Alternatif Melawan Mozambik
-
Telkom Tutup Belasan Anak Usaha, Danantara Tegaskan Tidak Ada PHK Massal
-
Malam 1 Suro 2026 Kapan? Catat Tanggal, Makna, dan Tradisinya
-
Tayang Juli 2026, Film The Odyssey Karya Nolan Diberi Label Rating Dewasa
-
Dirikan Label, Sandara Park Siap Jalani Era Baru Bersama ARADNAS
-
KPK Lebih Dulu Selidiki Kasus Korupsi MBG Sebelum Kejagung Tetapkan Tersangka