Metro.Suara.com - Uang sejumlah Rp1,195 miliar lebih dari bisnis narkoba, disita Kejaksaan Negeri atau Kejari Bandar Lampung, dan langsung disetorkan ke kas negara melalui sebuah bank milik pemerintah di Bandar Lampung, pada Kamis kemarin.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandar Lampung Helmy Yahya, uang itu adalah milik terpidana kasus narkoba bernama Jefri Susandy, warga Bandar Lampung, yang sebelumnya sudah divonis hukuman selama 20 tahun.
“Selain kasus narkoba, terpidana Jefry juga didakwa melanggar pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ungkap Helmy kepada awak media yang dikutip pada Jumat (23/9/2022).
Eksekusi uang hasil rampasan negara itu dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI pada 8 November 2021. Menurut Helmy, perkara Jefry sebelumnya disidik oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat.
Selain uang, Kejari Bandar Lampung juga menyita harta benda lainnya milik Jefry dan nantinya akan dilelang. Diantaranya, beberapa unit kendaraan, tanah, emas dan lainnya, yang tersebar di Lampung dan Banten. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Perbaikan Jalan Rusak di Jalur Mudik Dilakukan Minimal 10 Hari Sebelum Lebaran
-
Jadwal Imsakiyah Bukittinggi Hari Ini, Rabu 25 Februari
-
Menteri Perdagangan Kejar Menteri Desa, Minta Penjelasan tentang Pembatasan Alfamart dan Indomaret
-
Daftar 7 Masjid di Sumatera Selatan untuk Iktikaf 10 Malam Terakhir Ramadan 2026
-
Kubu Kerry Riza Sebut Jaksa Paksakan Keputusan Bisnis Jadi Tindak Pidana Korupsi
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Jakarta Rabu, 25 Februari 2026: Lengkap Waktu Sahur hingga Magrib
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung 25 Februari 2026, Catat Waktu Subuh hingga Magrib Hari Ini
-
Manchester City Terancam Dikurangi 60 Poin Buntut 115 Dakwaan Finansial Premier League
-
Gubernur, Kadis PUPR dan Bupati Dipanggil PN Pandeglang: Buntut Gugatan Warga Soal Jalan Berlubang
-
Jadwal Imsak Palembang Rabu 25 Februari 2026 Lengkap dengan Niat Puasa Ramadhan