Metro, Suara.com- Dua warisan budaya tak benda asal Provinsi Lampung yakni Daduaian dan Wawancan ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBtb) Indonesia Tahun 2022. Penetapan tersebut dilakukan dalam Malam Apresiasi Kebudayaan Indonesia Tahun 2022 di Plaza Insan Berprestasi Kemdikbudristek, Gedung A, Jakarta, Jum'at (9/12/2022).
Kepala Bidang Kebudayaan Dsisdikbud Provinsi Lampung Heni Astuti yang hadir langsung dalam acara tersebut menjelaskan bahwa rekomendasi Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2022 sendiri dibacakan dalam acara Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia pada Tahun 2022 pada 27 September-1 Oktober 2022 lalu di Yogyakarta.
Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2022 menghasilkan rekomendasi penetapan 200 (dua ratus) usulan Warisan Budaya Takbenda Indonesia dari tiga puluh dua (32) provinsi, termasuk dua warisan budaya takbenda asal Provinsi Lampung.
"Alhamdulillah, Kami hadir mewakili Provinsi Lampung untuk menerima penetapan Dua warisan budaya takbenda asal provinsi Lampung yakni Daduaian dan Wawancan,"ujarnya.
Heni menjelaskan Daduaian sendiri termasuk dalam domain Adat Istiadat Masyarakat, Ritus, dan Perayaan – Perayaan.
"Bila ditelusuri lebih jauh, Daduaian adalah sebuah upacara adat yang sudah lama dilakukan oleh masyarakat Lampung secara turun-temurun,"jelasnya.
Heni menambahkan sementara Wawancan termasuk dalam domain Tradisi Lisan dan Ekspresi yang bila ditelusuri lebih lanjut wawancan adalah salah satu tradisi atau budaya yang dilakukan oleh masyarakat Lampung, terutama pada saat proses pemberian gelar tradisional kepada seseorang.
Pada acara tersebut juga ditampilkan Narasi Wawancan sebagai jenis karya sastra bergenre puisi yang ditulis dan didendangkan untuk keperluan pemberian gelar adat
Heni juga berharap kedeppan akan semain banyak lagi WBtb dari Provinsi Lampung yang ditetapkan sehingga dapat memajukan kebudayaan Lampung.
Baca Juga: Lukisan Karya Dua Maestro Seni Lukis Indonesia Ditetapkan Jadi Benda Cagar Budaya Peringkat Nasional
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
RUU Sisdiknas Dikritik, Wewenang Menteri Pilih Rektor Dinilai Ancam Demokrasi Kampus
-
Review Voicemails for Isabelle: Sebuah Arti Ketulusan Cinta yang Sejati
-
Review Viva Peeling Serum, Harga Rp20 Ribuan tapi Ampuh Bikin Wajah Glowing?
-
Dinamika atau Ancaman? Ini Kata Sekjen Golkar soal Kaesang Incar Kursi DPR di Jateng
-
Starting XI Timnas Indonesia vs Kamboja: Mitchell Baker Jadi Andalan!
-
Mendagri Ungkap Anggaran Pemulihan Banjir Sumatra Capai Rp 100,1 Triliun
-
Insentif Kendaraan Listrik Bakal Diprioritaskan untuk Produk Nasional
-
Borong Perhiasan di Passion Jewelry, Nasabah BRI Bisa Dapat Cashback hingga Rp5 Juta!
-
Perkuat Lini Serang, Kendal Tornado FC Rekrut Winger Jepang Yushi Yamaya