Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
JPU mengatakan ada empat poin yang meringankan hukuman Bharada E. Pertama adalah permohonan maaf Richard yang diterima oleh pihak keluarga Brigadir Yosua.
"Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban," ujar jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip dari Suara.com, Rabu (18/1/2023).
Hal lain yang juga meringankan Richard adalah statusnya yang direkomendasikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai justice collaborator.
"Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini. Terdakwa belum pernah dihukum. Berlaku sopan dan kooperatif di persidangan," lanjut jaksa.
Kendati begitu, JPU juga menjelaskan tiga hal yang memberatkan hukuman Richard.
Jaksa menilai Richard merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua.
"Terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Richard juga dinilai sudah memberikan duka bagi keluarga Yosua. Terakhir, perbuatan yang dilakukan Richard sudah membuat kegaduhan di masyarakat.
Baca Juga: Geledah Gedung DPRD DKI, KPK Temukan Barang Bukti Terkait Pengadaan Tanah di Pulo Gebang
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Pemadaman Listrik Berjam-jam: Kafe Merugi, Kulkas Mati Bikin Produk Rusak
-
Persija Jakarta Pecah Rekor Poin Tertinggi, Mauricio Souza Tetap Sesali Inkonsistensi JIS
-
Terkurung Sumpah Purba: Gugatan Cinta dan Fanatisme Kasta dalam Lakuna
-
Purbaya Akui Badan Ekspor DSI Dibentuk Gegara Banyak Kebocoran di Bea Cukai
-
Rekor Ini Jadi Alasan Nadeo Argawinata Kiper Terbaik Super League 2025/2026
-
Rizky Ridho Kecewa Persija Kalah, Tragedi Kartu Merah Gagal Beri Kado untuk Jakmania
-
Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
-
Redha: Buku yang Mengajarkan Kita Cara Menangis Tanpa Kehilangan Harapan
-
F1 GP Kanada: George Russell Menangi Sprint Race, Lando Norris Salip Kimi Antonelli!
-
Le Sserafim Hidupkan Kembali Tren Lagu Macarena di Lagu Terbaru, Boompala