/
Rabu, 18 Januari 2023 | 16:58 WIB
Sidang Richard Eliezer atau Bharada E (Suara.com/Alfian Winanto)

Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

JPU mengatakan ada empat poin yang meringankan hukuman Bharada E. Pertama adalah permohonan maaf Richard yang diterima oleh pihak keluarga Brigadir Yosua.

"Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban," ujar jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip dari Suara.com, Rabu (18/1/2023).

Hal lain yang juga meringankan Richard adalah statusnya yang direkomendasikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai justice collaborator.

"Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini. Terdakwa belum pernah dihukum. Berlaku sopan dan kooperatif di persidangan," lanjut jaksa.

Kendati begitu, JPU juga menjelaskan tiga hal yang memberatkan hukuman Richard.

Jaksa menilai Richard merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua.

"Terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Richard juga dinilai sudah memberikan duka bagi keluarga Yosua. Terakhir, perbuatan yang dilakukan Richard sudah membuat kegaduhan di masyarakat.

Baca Juga: Geledah Gedung DPRD DKI, KPK Temukan Barang Bukti Terkait Pengadaan Tanah di Pulo Gebang

Load More