/
Rabu, 18 Januari 2023 | 17:29 WIB
Sidang Ferdy Sambo ((Suara.com/Alfian Winanto))

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Apa yang dimaksud penjara seumur hidup? Benarkan hukuman Ferdy Sambo berdurasi hingga 49 tahun sesuai dengan umurnya sekarang?

Banyak terdapat salah penafsiran di tengah masyarakat awam mengenai arti dari pidana penjara seumur hidup.

Banyak dari mereka yang memahami kalau pidana penjara selama sama dengan umur terpidana ketika dijatuhi tuntutan tersebut.

Misalnya, ada seorang terpidana berumur 20 tahun yang dipidana seumur hidup, maka lama kurungan terpidana tersebut adalah 20 tahun, seperti dikutip dari Suara.com, (Rabu (18/1/2023).

Saat ini Ferdy Sambo berusia 49 tahun. Apakah hukuman penjaranya juga selama 49 tahun sesuai usianya?

Pemahaman seperti demikian dapat dikatakan salah jika merujuk pada KUHP atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Pidana penjara seumur hidup merupakan satu dari dua variasi hukuman yang diatur dalam Pasal 12 ayat 1 KUHP, yang berbunyi "Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu." Kemudian, masih dalam pasal yang sama tetapi dengan ayat yang berbeda, yakni Pasal 12 ayat 4 menyatakan:

"Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi 20 tahun."

Baca Juga: Bolehkah Sholat Dhuha Tidak Membaca Surat Ad Dhuha?

Melalui bunyi pasal tersebut, dapat dipahami bahwa pidana penjara seumur hidup berarti pidana penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal, ketentuan tersebut sekaligus menolak pendapat yang menyatakan bahwa hukuman penjara seumur hidup merupakan hukuman penjara atau kurungan yang dijalani selama masa usia terpidana ketika vonis dijatuhkan.

Dengan kata lain, tuntutan hukuman seumur hidup oleh jaksa terhadap Ferdy Sambo pada sidang Selasa kemarin berarti bahwa Sambo akan dihukum dengan sanksi kurungan dan hukumannya baru akan selesai ketika Sambo sebagai pihak yang dijatuhi tuntutan telah meninggal dunia.

Seperti diketahui, tuntutan hukuman seumur hidup bagi Ferdy Sambo itu dibacakan tim jaksa pada sidang Selasa (17/1/2023). Sidang tuntutan setelah melalui proses panjang persidangan.

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa membacakan tuntutannya.

"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, " sambung jaksa.

Load More