Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan 12 tahun penjara untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan 8 tahun untuk Putri Candrawathi.
Tentu saja tuntutan ini langsung dibanjiri kritikan, apalagi karena JPU mengungkap peran vital Putri dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Salah satunya mengenai Putri yang terindikasi memerintahkan pelucutan senjata api Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal ini seperti yang diungkap JPU di persidangan pembacaan tuntutan pada Rabu (18/1/2023). Saat itu JPU mengungkit peristiwa diteleponnya Eliezer yang sedang pergi bersama Ricky Rizal Wibowo di Magelang.
"(Yang ditelepon) Richard, namun yang masuk menemui Putri hanya Ricky saja. Dan berdasarkan keterangan Richard, diketahui Ricky dalam rentang waktu yang cukup lama bersama Putri dalam kamar tersebut," ungkap JPU, dikutip pada Kamis (19/1/2023).
Lalu tak lama setelahnya Ricky keluar dari kamar Putri, yang rupanya untuk mencari Yosua. Hal ini terbukti dari Ricky yang sempat menanyakan keberadaan Yosua kepada Eliezer yang dijumpainya di lantai 1 rumah Magelang.
"Lalu Ricky masuk ke dalam kamar ajudan dan langsung mencari senjata api milik korban Nofriansyah. Dan apa yang dilakukan Ricky dilihat oleh Richard," ujar JPU.
Potongan kejadian ini yang kemudian coba dirangkai oleh JPU hingga memunculkan dugaan Putri lah yang memerintahkan Ricky untuk mengamankan senjata api Yosua. Pasalnya senjata api itu kemudian disimpan di dalam kamar anak Putri.
"Dengan adanya pertemuan antara Putri dan Ricky dalam rentang waktu yang cukup lama sebelum Ricky mengambil tindakan mengamankan senjata Nofriansyah, mengisyaratkan bahwa tindakan tersebut seharusnya merupakan persetujuan dari Putri," terang JPU.
"Terlebih lagi dihubungkan dengan fakta senjata api tersebut diamankan dalam kamar anak Putri Candrawathi yang tidak mungkin dilakukan (tanpa persetujuan)," lanjutnya.
Baca Juga: Kecewa dengan JPU, Ini Deretan Pihak yang Tak Terima Bharada E Dituntut 12 Tahun
Fakta ini turut disorot oleh Ahli Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, dalam program Kompas Petang di kanal YouTube KOMPASTV.
Menurutnya hal ini memperlihatkan seberapa pentingnya peran Putri dalam pembunuhan Yosua di rumah Duren Tiga. Karena itulah Hibnu juga mempertanyakan alasan JPU cuma menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Putri, yang kemudian dikaitkan dengan faktor jenis kelamin istri Ferdy Sambo tersebut.
"Sebagai aktor penimbul motif adalah PC, karena si FS itu sebetulnya hanya melaksanakan saja (setelah) mendapatkan informasi yang mungkin salah," tutur Hibnu.
"Oleh karena itu peran PC itu sentral. Makanya pertanyaannya mengapa tuntutannya ringan? Apakah berbasis gender? Tapi juga saya dengar tidak ada pertimbangannya itu," tandasnya.
Berita Terkait
-
Putri Candrawathi Cuma Dituntut 8 Tahun tapi Richard Eliezer sampai 12 Tahun, Ternyata Gegara Jenis Kelamin?
-
Curiga Ferdy Sambo Kalah Adu Mekanik dengan Istri, Pengamat: PC Cari Pelampiasan, tapi
-
Putri Candrawathi Panggil Brigadir J ke Kamar Kurang dari 10 Menit Setelah Diperkosa, Jaksa: Janggal
-
'Bebaskan Saja!' Pengacara Yosua Hutabarat Muntab Putri Candrawathi Cuma Dituntut 8 Tahun Penjara
-
Bersikap Sopan di Persidangan, Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Langsung Banjir Sorakan
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan