Lelaki berinisial AC ini melakukan perbuatan melawan hukum berupa tindakan perbuatan cabul.
Seorang pemuda yang dilaporkan menjadi pelaku begal payudara dan selama ini meresahkan warga daerah setempat, pada Rabu (1/2/2023) berhasil ditangkap Satuan Reskrim Polresta Bukittinggi, Sumatera Barat.
Dikutip dari kantor berita Antara, Pelaksana Tugas Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Fetrizal di Bukittinggi menyatakan pelaku dilaporkan keluarga korban dengan Nomor Laporan LP/B/10/II/2023/SPKT/Polresta Bukittinggi/Polda Sumbar.
"Pelaku inisial AC (20) berhasil kami tangkap dini hari tadi. Pelaku dilaporkan sebelumnya oleh keluarga korban karena melakukan perbuatan melawan hukum berupa tindakan perbuatan cabul," jelas AKP Fetrizal di Bukittinggi.
"Sesuai keterangan korban A (17) pelaku melakukan aksinya sekitar pukul 17.30 WIB pada Selasa (31/1/2023) dengan merangkul korban dari belakang," katanya.
Menurutnya pelaku ditangkap delapan petugas yang telah mencarinya sejak awal kejadian hingga berhasil diamankan di daerah Sumurapak.
"Korban juga berstatus masih pelajar, aksi pelaku ini sangat meresahkan warga Bukittinggi. Ia kami amankan dengan beberapa barang bukti," tandas AKP Fetrizal.
Selain membuat trauma korban, aksi itu juga membuat korban terluka karena terjatuh saat kejadian.
Pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik pelaku dengan nomor polisi BA 3082 PK dan pakaian yang digunakannya saat beraksi.
Aksi begal payudara ini sebelumnya juga banyak disampaikan warga melalui media sosial di Bukittinggi, namun tidak ditindaklanjuti ke pelaporan resmi ke Kepolisian.
"Kami masih mendalami kasus ini. Bukan tidak mungkin masih ada korban lain yang bisa saja enggan atau malu untuk melaporkan, selain juga memeriksa kejiwaan pelaku," jelas AKP Fetrizal.
Ia mengimbau kepada warga Kota Bukittinggi dan sekitarnya untuk tetap mewaspadai kemungkinan adanya pelaku lain yang masih berkeliaran.
"Tingkatkan kewaspadaan, hindari berjalan sendirian di daerah sepi atau malam hari. Kami minta laporkan ke petugas kepolisian jika melihat indikasi kejahatan itu secepatnya," tegasnya.
Terhadap perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Undang-Undang No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Mahasiswi Cianjur dan Mahasiswa UI Punya Kemiripan, Bagaimana Citra Polisi Nantinya?
-
Lagi Indehoi di Kamar Hotel Bukittinggi, 3 Pasangan Ilegal Ditangkap Satpol PP
-
Fabio Quartararo Ditangkap Polantas Akibat Motoran Tanpa SIM, Franco Morbidelli Sukarela Mampir Kantor Polisi
-
9 Perempuan Terjaring Razia Satpol PP Bukittinggi, Terciduk di Hotel dan Kafe
-
Aniaya hingga Tusuk Dada Pacar, Pemuda di Agam Diringkus Polisi
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
Terkini
-
Arus Mudik Mulai Terasa, Lalu Lintas di Tol MBZ Naik 25 Persen
-
Habis Isu Meninggal, Kini Viral Video Benjamin Netanyahu Punya 6 Jari
-
Bagaimana Etika Memberi THR Via QRIS Menurut Islam?
-
Pagi Buta, Menhub Dudy Purwagandhi Sidak Kendaraan Berat
-
5 Tempat Makan Kids Friendly Dekat Exit Tol Semarang, Dilengkapi Playground hingga Mini Zoo
-
Bosen Sama Rendang? Sini Cobain Nasi Dagang Anambas Biar Lebaranmu Makin Melayu Paripurna
-
Berapa Rakaat Salat Idulfitri? Ini Tata Cara, Niat, dan Jumlah Takbir
-
Media Iran Yakin Benjamin Netanyahu Sudah Meninggal Dunia, Video Ini Jadi Bukti
-
Mudahnya Top-up BRIZZI saat Mudik, Perjalanan Jadi Nyaman
-
Siskaeee Geram Pelaku Penyerangan Air Keras Aktivis KontraS Belum Ditangkap: Giliran Bokepku Bisa!