Lelaki berinisial AC ini melakukan perbuatan melawan hukum berupa tindakan perbuatan cabul.
Seorang pemuda yang dilaporkan menjadi pelaku begal payudara dan selama ini meresahkan warga daerah setempat, pada Rabu (1/2/2023) berhasil ditangkap Satuan Reskrim Polresta Bukittinggi, Sumatera Barat.
Dikutip dari kantor berita Antara, Pelaksana Tugas Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Fetrizal di Bukittinggi menyatakan pelaku dilaporkan keluarga korban dengan Nomor Laporan LP/B/10/II/2023/SPKT/Polresta Bukittinggi/Polda Sumbar.
"Pelaku inisial AC (20) berhasil kami tangkap dini hari tadi. Pelaku dilaporkan sebelumnya oleh keluarga korban karena melakukan perbuatan melawan hukum berupa tindakan perbuatan cabul," jelas AKP Fetrizal di Bukittinggi.
"Sesuai keterangan korban A (17) pelaku melakukan aksinya sekitar pukul 17.30 WIB pada Selasa (31/1/2023) dengan merangkul korban dari belakang," katanya.
Menurutnya pelaku ditangkap delapan petugas yang telah mencarinya sejak awal kejadian hingga berhasil diamankan di daerah Sumurapak.
"Korban juga berstatus masih pelajar, aksi pelaku ini sangat meresahkan warga Bukittinggi. Ia kami amankan dengan beberapa barang bukti," tandas AKP Fetrizal.
Selain membuat trauma korban, aksi itu juga membuat korban terluka karena terjatuh saat kejadian.
Pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik pelaku dengan nomor polisi BA 3082 PK dan pakaian yang digunakannya saat beraksi.
Aksi begal payudara ini sebelumnya juga banyak disampaikan warga melalui media sosial di Bukittinggi, namun tidak ditindaklanjuti ke pelaporan resmi ke Kepolisian.
"Kami masih mendalami kasus ini. Bukan tidak mungkin masih ada korban lain yang bisa saja enggan atau malu untuk melaporkan, selain juga memeriksa kejiwaan pelaku," jelas AKP Fetrizal.
Ia mengimbau kepada warga Kota Bukittinggi dan sekitarnya untuk tetap mewaspadai kemungkinan adanya pelaku lain yang masih berkeliaran.
"Tingkatkan kewaspadaan, hindari berjalan sendirian di daerah sepi atau malam hari. Kami minta laporkan ke petugas kepolisian jika melihat indikasi kejahatan itu secepatnya," tegasnya.
Terhadap perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Undang-Undang No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Mahasiswi Cianjur dan Mahasiswa UI Punya Kemiripan, Bagaimana Citra Polisi Nantinya?
-
Lagi Indehoi di Kamar Hotel Bukittinggi, 3 Pasangan Ilegal Ditangkap Satpol PP
-
Fabio Quartararo Ditangkap Polantas Akibat Motoran Tanpa SIM, Franco Morbidelli Sukarela Mampir Kantor Polisi
-
9 Perempuan Terjaring Razia Satpol PP Bukittinggi, Terciduk di Hotel dan Kafe
-
Aniaya hingga Tusuk Dada Pacar, Pemuda di Agam Diringkus Polisi
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Polytron Indonesia Open 2026: Kembalinya Demam Bulu Tangkis dan Inovasi yang Tak Pernah Habis
-
Situs Pemetaan Calon Murid Baru Jabar Down Saat Pengumuman
-
Metronome oleh izna: Rangkul Identitas Diri Jadi Standar Utama dalam Hidup
-
IDAI Minta Anak di Bawah 2 Tahun Bebas dari Gawai, Cegah Speech Delay hingga Virtual Autism
-
Adu Spek Samsung Galaxy A17 4G vs Infinix Hot 70: Pilih HP Murah yang Mana?
-
Mengenal Anjuran Makan Bubur Suro 1 Muharram, Ini Makna dan Resep Spesial
-
Kiosnya Diratakan Alat Berat, Pedagang Puncak Pass Bingung Cari Tempat Jualan Baru
-
Nyore di Kafe Petli: Cerita Reuni dan Langit Senja yang Memilih Sembunyi
-
Xiaomi Buds 6 Resmi Meluncur, Bawa Harman Tuning dan Baterai hingga 35 Jam
-
Sisi Gelap Philadelphia Kota Tuan Rumah Piala Dunia 2026: Banyak Zombie Berkeliaran