/
Selasa, 14 Februari 2023 | 09:26 WIB
Ekspresi terdakwa Ferdy Sambo saat jalani sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). ((Tangkap layar))

Pengacara keluarga Ferdy Sambo mengungkapkan bahwa kliennya sudah siap dengan risiko apapun dari hasil persidangan.

Hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023) untuk pembacaan amar hukuman atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo tampil berbeda. Kini rambutnya gondrong, mengenakan masker hitam, serta berkali-kali mengedipkan kelopak mata saat Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso membacakan vonis baginya. Yaitu pidana mati,

Dikutip dari kantor berita Antara, Arman Hanis, pengacara keluarga Ferdy Sambo, menyatakan bahwa terpidana mati Ferdy Sambo sudah siap dengan risiko yang paling tinggi.

"Sambo sudah siap dengan risiko yang paling tinggi. Itu yang harus saya sampaikan. Karena dari persidangan, Ferdy Sambo juga sependapat dengan kami," jelas Arman Hanis kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta.

Akan tetapi, pihak pengacara tetap mempertimbangkan untuk mengambil upaya hukum lanjutan terkait putusan majelis hakim.

"Intinya, dalam tingkat pertama ini, kami hormati (putusan hakim). Tetap kami hormati dan ada upaya hukum selanjutnya," tandasnya.

Berikut pasal KUHP yang menjadi dasar pemberian amar keputusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk pasangan Ferdy Sambo-Putri Candrawathi:

* Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Vonis: pidana mati.

* Putri Candrawathi terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Vonis: 20 tahun.

Load More