"Semoga anakku rohnya boleh damai dan tenang di surgaNya Tuhan," kata Rosti Simanjuntak di depan layar kaca televisi.
Orangtua Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat tampil sebagai bintang tamu di acara talkshow Trans TV, Pagi-Pagi Ambyar, didampingi kuasa hukum keluarga, Kamaruddin Simanjuntak. Ketiganya berbicara tentang mendiang, ketetapan hukum bagi para tersangka, serta harapan untuk keadilan di Tanah Air.
Dikutip dari Pagi-Pagi Ambyar, salah satu topik yang digulirkan adalah ketetapan hukum serta RKUHP yang mungkin berpotensi terhadap lama hukuman para terdakwa. Mengingat dari lima terdakwa, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf, serta Richard Eliezer Pudihang Lumiu, hanya nama terakhir yang tidak mengajukan banding.
Empat terdakwa lainnya menyatakan banding, bahkan terdakwa Kuat Maruf sudah mendaftarkan hak banding ini pada Rabu (15/2/2023) saat Richard Eliezer tengah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Untuk keringanan hukuman, kami tetap berkeyakinan kepada hukum, hakim yang lebih tinggi, maupun pemutus perkara kemarin dalam sidang Eliezer. Kami berkeyakinan dengan segala yang mengawal kasus Yosua. Mulai publik, media, seluruh rakyat Indonesia, dan tim kuasa hukum akan mengawal, karena yakin semua penegak hukum di Indonesia tahu mana yang baik mana yang buruk," tegas Rosti Simanjuntak sembari memeluk bingkai foto putranya--anak kedua dari empat bersaudara.
"Semoga tidak ada keringanan bagi Ferdy Sambo. Karena kalau ada, bakal merajalela Sambo Sambo berikutnya di Republik Indonesia. Semoga tidak terjadi, sehingga kita rakyat Indonesia aman, dan tubuh Polri semakin bersih. Tuhan bisa halau dan sirnakan semua kejahatan," lanjutnya.
Sementara itu pengacara atau kuasa hukum keluarga Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat berbagi kisah saat mendampingi kedua orangtua korban dalam sidang vonis Bharada E.
Ia konfirmasi memang betul-betul menangis lalu mengusap air mata pakai sapu tangan.
"Elohim atau Tuhan itu begitu sayang kepada kami. Minta hukuman seberat-beratnya, diberikan (berupa ultra petita, putusan Majelis Hakim yang tidak diberikan Jaksa Penuntut Umum)," tukas Kamaruddin Simanjuntak.
"Lalu soal RKUHP tidak diterapkan untuk kasus ini, karena acuannya hukum yang berlaku saat vonis ditetapkan," lanjutnya.
Dengan perolehan hasil vonis sampai dengan Bharada E, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak menyatakan kerelaan melepas kepergian putranya. Meski dalam kepedihan luar biasa.
"Sebagai umat Tuhan yang mempunyai keyakinan, Tuhan pencipta anakku, Dia pemiliknya, dan telah mengambilnya kembali ke pangkuanNya. Semoga anakku rohnya boleh damai dan tenang di surgaNya Tuhan. Mama sangat mencintaimu, I love you, Anakku," pesan Rosti Simanjuntak di layar kaca, saat presenter Rian Ibram memberikan waktu kepadanya.
Berikut pasal KUHP yang menjadi dasar keputusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu:
* Ferdy Sambo
dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Vonis: pidana mati.
* Putri Candrawathi
terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP
Vonis: 20 tahun bui.
* Kuat Maruf
melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
Vonis: 15 tahun bui.
* Ricky Rizal
melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
Vonis: 13 tahun bui.
* Richard Eliezer Pudihang Lumiu
melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Vonis: 1 tahun 6 bulan penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara untuk Bharada Richard Eliezer, Ayahanda Brigadir Yosua Hutabarat Ajak Semua Mengawal Banding Sampai Tuntas
-
Rehabilitasi Nama Baik Brigadir Yosua Hutabarat, Jenjang Vonis Para Terdakwa Disebut Seperti Anak Tangga
-
Daftar Lengkap Barang Brigadir J yang Belum Dikembalikan, Ortu Laporkan Ferdy Sambo Cs
-
Samuel Hutabarat Terharu, Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Menunjukkan Masih Ada Keadilan di Tanah Air Kita
-
Rosti Simanjuntak Usai Ketua Majelis Hakim Bacakan Vonis: Tuhan Menunjukkan KeajaibanNya pada Hari Ini
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Belanja Hemat April 2026: 17 Produk Indomaret Diskon Besar, Ada yang di Bawah Rp10 Ribu
-
Dari Elit BUMN ke Viral di Tikungan Maut, Siapa 3 Komisaris Pusri? Ada Arteria Dahlan
-
Laga Hidup Mati di GOR Jatidiri: Siapa yang Akan Melaju ke Puncak Proliga 2026?
-
Bogor Diguyur Hujan Lebat, Bendung Katulampa Masih Aman di Level Siaga 4
-
Sebut Uang yang Disita Tabungan Arisan Istri, Ono Surono Buka Suara Soal Kasus Suap Bekasi
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Dari Layar Kaca ke Lapangan: Ambisi Eberechi Eze Wujudkan Mimpi Liga Champions di Arsenal
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Publik Tuntut Transparansi Terkait Karut Marut Pengadaan Sarana Pendidikan
-
Link Live Streaming Bayern Munich vs Real Madrid: Laga Hidup Mati Sesungguhnya!