Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan kalau Ferdy Sambo tak bakal dieksekusi meski sudah dijatuhi vonis hukuman mati.
Diketahui Ferdy Sambo adalah terdakwa di kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sebabnya, kata Mahfud, Indonesia kini memiliki regulasi baru berupa UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Pidana alias KUHP Baru yang berlaku pada tahun 2026.
Dalam KUHP baru itu, terdakwa hukuman mati tidak langsung dieksekusi. Namun mereka bakaln menjalani masa tahanan 10 tahun.
Setelahnya terdakwa bakal ditinjau kembali sikapnya. Apabila mereka berubah, maka hukuman mati bisa diubah menjadi seumur hidup.
"Keyakinan saya dia (Ferdy Sambo) tidak akan dihukum mati. Nanti kalau sudah 10 tahun, hukum pidana baru sudah berlaku turun ke hukuman seumur hidup," ujar Mahfud MD saat berbincang dengan Andy F Noya dalam kanal YouTube Metro TV, dikutip dari Suara.com, Selasa (21/2/2023).
Dia juga yakin kalau Sambo akan meninggal di penjara karena dihukum seumur hidup, alih-alih dieksekusi mati.
Kendati begitu Mahfud menyerahkan keputusan tersebut ke hakim. Dia juga menyebut kalau pemerintah tak dapat melakukan intervensi atas putusan hakim.
"Terserah hakim saja. Jangan bilang wah ini sudah mempengaruhi. Karena Anda tanya lho ini. Saya (menjawab dengan) ilmu hukum, kalau seumur hidup ya sudah di situ," jelas Mahfud MD.
Baca Juga: Lika-liku Ressa Herlambang: Dari Ngaku Bangkrut, Dituding Penipu, hingga Dipolisikan
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Gandeng OpenAI, Novo Nordisk Percepat Revolusi AI di Sektor Kesehatan
-
Tidak Ada Kampus yang Sempurna! Membaca Catatan Hati Seorang Mahasiswa
-
Danantara Kantongi Dividen Rp16,67 Triliun dari BBRI, Sinyal Positif Bagi Pasar?
-
Ketua Ombudsman Terseret Kasus Nikel, Komisi II DPR Akui Luput dan Sampaikan Maaf
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Jambi Tembus 2.775 TEUs di Maret 2026
-
Kasus Air Keras Andrie Yunus, KontraS Boikot Sidang Militer Anggota BAIS TNI?
-
Polisi Ciduk Pengedar Obat Tramadol Berkedok Jualan Ikan Cupang di Jakarta Pusat
-
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
-
Serangan Roket Lebanon Lukai 7 Warga Israel di Karmiel dan Nahariya
-
Huawei Mate 80 Pro Rilis di Indonesia, Kamera 50MP True-to-Colour dan Tahan Banting 20x