/
Rabu, 22 Februari 2023 | 18:51 WIB
Kasus Penganiayaan 'Rubicon'. ((Twitter/@LenteraBangsaa_))

Motivasi tengah digali, pelaku dibekuk sekuriti di hari yang sama.

Belum lama berselang, terjadi peristiwa penganiayaan dengan terduga pelaku menunggang Jeep Rubicon pakai nomor polisi palsu, B 120 DEN. Sedangkan nomor asli adalah B 2571 PBP. Pelaku yang diduga berinisial MDS diketahui lulusan Taruna Nusantara.

Dikutip dari laman News Suara.com, penganiayaan oleh MDS diperbincangkan via media sosial Twitter.
Dijelaskan bahwa korban adalah pelajar bernama David.

"Kendaraan bernopol pelat palsu ini dipakai untuk membawa anak teman saya untuk dianiaya. Pelaku berjumlah 3 orang," jelas akun @/addtaufiq pada Selasa (21/2/2023).

Akun Twitter @LenteraBangsaa_ menyatakan bahwa penganiayaan terjadi saat David sedang berada di rumah temannya. Ketika itu David membagikan lokasinya pada sang mantan kekasih.

"Menurut saksi, 20 Februari 2023 korban sedang bermain di rumah temannya, kemudian korban di WA mantan pacarnya yang mau mengembalikan kartu pelajar," terangnya.

"Korban shareloc lokasi dia (rumah temannya). Kemudian ada mobil jeep hitam sudah menunggu di depan (ada 4 orang di dalam jeep) dan korban diajak ke sebuah gang kosong," sambungnya.

Di gang kosong itu, David dianiaya dua orang pelaku. Akibatnya mengalami luka serius di wajah.

"Korban mengalami luka serius bagian muka sebelah kanan, kemudian dilarikan ke RS Medika oleh ayah teman korban. Kondisi saat ini korban belum sadarkan diri," demikian kelanjutannya.

Peristiwa penganiayaan ini dilaporkan kepada kepolisian setempat. Sosok terduga pelaku kemudian viral, dijumpai akun Instagram sang pelaku, yakni @/__broden tengah pose bersama Jeep Rubicon.

Diungkap juga bahwa sang pelaku diduga anak pejabat pajak. Seorang warganet mengungkap bahwa pelaku tak cuma memiliki Rubicon, juga motor Harley-Davidson.

Kekinian, polisi telah menangkap pelaku penganiayaan terhadap D, anak dari Pengurus Pusat (PP) GP Ansor, Jonathan Latumahina. Pelaku berinisial MDS ini ditangkap sekuriti Komplek Grand Permata Boulevard, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam menyebut MDS ditangkap saat itu juga, setelah menganiaya korban pada Senin (20/2/2023) malam. Setelah ditangkap sekuriti MDS selanjutnya diserahkan ke Polsek Pesanggrahan.

Kombes Pol Ade Ary Syam menyatakan MDS telah berstatus tersangka. Ia dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan.

"Sementara korban belum bisa dimintai keterangan karena masih dirawat di RS," lanjutnya.

Motif MDS atau Mario Dandy Satriyo (20), penganiaya anak pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor di Pesanggrahan, Jaksel tengah didalami Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel).

"Motif kekerasan terhadap anak itu adalah pelaku melampiaskan amarahnya kepada korban, karena pelaku mendapat informasi dari teman wanita pelaku, saudari A. Bahwa A telah mengalami suatu perbuatan atau hal yang tidak baik sehingga tersangka melampiaskan amarahnya kepada korban," jelas Kombes Pol Ade Ary Syam, Rabu (22/2/2023).

Ia menyatakan MDS mengajak korban ke sebuah gang mengendarai Jeep Rubicon, lantas korban dianiaya MDS dkk.

"Dengan melakukan kekerasan memukul, menendang, memukul dan menendang," tukas Kombes Pol Ade Ary Syam.

Adapun Jeep Rubicon yang dipakai saat membawa korban terbukti menggunakan pelat palsu.

"Di TKP di perumahan Ulujami, di belakang mobil (kejadian penganiayaan) mobil ini digunakan oleh tersangka dan dua saksi untuk mendatangi korban yang saat itu sedang berkunjung ke rumah temannya," jelas Pol Ade Ary Syam.

Berdasarkan hasil penelusuran polisi, rupanya pelat polisi yang dipakai di mobil Rubicon Mario adalah pelat nomor bodong.

"Kemudian kami mengamankan nopol B 2571 PBP ini yang diduga, pelat nomor ini ah yang sesuai dengan fisik nomor ini. Sesuai STNK yang ada yaitu B 2571 PBP," terangnya.

Load More