Suara.com - Penerbitan pelat nomor RF akan diberhentikan dari peredaran pada Oktober 2023 mendatang. Pemberhentian ini berlaku untuk pembuatan pelat baru maupun perpanjangan pelat baru terkait pelat tersebut.
Informasi terkait pemberhentian ini disampaikan langsung oleh Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus. Pihaknya menambahkan akan menerbitkan pelat nomor khusus yang baru untuk menggantikan pelat RF.
Yusri Yunus juga menjelaskan saat ini pelat RF telah dihentikan sementara sejak Oktober 2022. Pasalnya, masa berlaku jenis pelat khusus dan rahasia ini hanya setahun dan seharusnya pada Oktober 2023 tidak ada lagi yang beredar di jalanan.
Nantinya akan muncul kebijakan baru pembuatan pelat nomor khusus dan rahasia. Dasar hukumnya yakni reisi dari Peraturan Kepala Polisi Republik iNDONESIA noMOR 7 tAHUN 2021.
Pelat nomor RF akan diberhentikan karena penggunaannya sudah tidk sesuai peruntukannya. Pasalnya, pelat RF justru banyak digunakan oleh masyarakat sipil. Jika nantinya masyarakat sipil masih menggunakannya, maka akan dicabut dan tidak diberikan lagi.
Selama ini terdapat beberapa jenis pelat RF dengan masing-masing singkatan dengan kepanjangannya. Jenis-jenis tersebut yakni RFS (Reformasi Sekretariat Negara), RFO, RFH (Reformasi Hukum), RFQ, RFP (Reformasi Polisi), RFD (Reformasi Darat), RFL (Reformasi Laut), RFU (Reformasi Udara).
Pelat nomor ini yang diawali dengan angka 1 atau 2 serta 4 digit memiliki masa aktif selama satu tahun. Kemudian jika ada pelat RF dengan awalan bukan angka 1 dan 2 serta hanya memiliki 3 atau 2 digit maka masa aktifnya 5 tahun dan merupakan pelat nomor warga biasa yang dipesan khusus.
Berkaitan dengan itu, menarik untuk membahas siapa saja pengguna pelat RF yang bakal dihentikan Polri mulai Oktober 2023 yang tercantum pada Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
Berikut daftar kendaraan yang saat ini berhak menggunakan pelat RF selengkapnya:
Baca Juga: Banyak Disalahgunakan, Penerbitan Pelat RF Diberhentikan Mulai Tahun Ini
- Mobil dengan pelat nomor polisi RF yang merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas hingga menteri. Pelat ini digunakan untuk pengganti pelat merah.
- Pelat dengan huruf RFS di belakang kode dari rahasia fasilitas sipil ini diperuntukkan bagi pejabat sipil. Pelat nomor RFD, RFL, RFU, dan RFP untuk pejabat TNI dan polri.
- Pelat nomor dengan akhiran D digunakan oleh Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU Angkatan Udara, dan RFP untuk Polisi.
- Kode RFO, RFH, RFQ, dan sejenisnya untuk pejabat di bawah eselon II.
- Kendaraan diplomatik yakni seperti kendaraan duta besar dengan kode CD atau Corps Diplomatique atau CC (Corps Consulaire).
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Banyak Disalahgunakan, Penerbitan Pelat RF Diberhentikan Mulai Tahun Ini
-
Alasan Polisi Pelat 'RF' Bukan Lagi Nopol Sakti di Jalan, Ganti Kode Rahasia?
-
Pelat Nomor RF Dihapus, Polisi Akan Gunakan Chip Khusus Awasi Kendaraan Dinas dan Rahasia
-
Banyak Kasus, Polri Resmi Stop Plat Nomor RF
-
Polri Luncurkan Buku Panduan Ujian SIM Berisi 1.200 Soal Bulan Depan, Akan Disebar di Stasiun, Bandara Hingga Sekolah
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional