Suara.com - Penerbitan pelat nomor RF akan diberhentikan dari peredaran pada Oktober 2023 mendatang. Pemberhentian ini berlaku untuk pembuatan pelat baru maupun perpanjangan pelat baru terkait pelat tersebut.
Informasi terkait pemberhentian ini disampaikan langsung oleh Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus. Pihaknya menambahkan akan menerbitkan pelat nomor khusus yang baru untuk menggantikan pelat RF.
Yusri Yunus juga menjelaskan saat ini pelat RF telah dihentikan sementara sejak Oktober 2022. Pasalnya, masa berlaku jenis pelat khusus dan rahasia ini hanya setahun dan seharusnya pada Oktober 2023 tidak ada lagi yang beredar di jalanan.
Nantinya akan muncul kebijakan baru pembuatan pelat nomor khusus dan rahasia. Dasar hukumnya yakni reisi dari Peraturan Kepala Polisi Republik iNDONESIA noMOR 7 tAHUN 2021.
Pelat nomor RF akan diberhentikan karena penggunaannya sudah tidk sesuai peruntukannya. Pasalnya, pelat RF justru banyak digunakan oleh masyarakat sipil. Jika nantinya masyarakat sipil masih menggunakannya, maka akan dicabut dan tidak diberikan lagi.
Selama ini terdapat beberapa jenis pelat RF dengan masing-masing singkatan dengan kepanjangannya. Jenis-jenis tersebut yakni RFS (Reformasi Sekretariat Negara), RFO, RFH (Reformasi Hukum), RFQ, RFP (Reformasi Polisi), RFD (Reformasi Darat), RFL (Reformasi Laut), RFU (Reformasi Udara).
Pelat nomor ini yang diawali dengan angka 1 atau 2 serta 4 digit memiliki masa aktif selama satu tahun. Kemudian jika ada pelat RF dengan awalan bukan angka 1 dan 2 serta hanya memiliki 3 atau 2 digit maka masa aktifnya 5 tahun dan merupakan pelat nomor warga biasa yang dipesan khusus.
Berkaitan dengan itu, menarik untuk membahas siapa saja pengguna pelat RF yang bakal dihentikan Polri mulai Oktober 2023 yang tercantum pada Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
Berikut daftar kendaraan yang saat ini berhak menggunakan pelat RF selengkapnya:
Baca Juga: Banyak Disalahgunakan, Penerbitan Pelat RF Diberhentikan Mulai Tahun Ini
- Mobil dengan pelat nomor polisi RF yang merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas hingga menteri. Pelat ini digunakan untuk pengganti pelat merah.
- Pelat dengan huruf RFS di belakang kode dari rahasia fasilitas sipil ini diperuntukkan bagi pejabat sipil. Pelat nomor RFD, RFL, RFU, dan RFP untuk pejabat TNI dan polri.
- Pelat nomor dengan akhiran D digunakan oleh Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU Angkatan Udara, dan RFP untuk Polisi.
- Kode RFO, RFH, RFQ, dan sejenisnya untuk pejabat di bawah eselon II.
- Kendaraan diplomatik yakni seperti kendaraan duta besar dengan kode CD atau Corps Diplomatique atau CC (Corps Consulaire).
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Banyak Disalahgunakan, Penerbitan Pelat RF Diberhentikan Mulai Tahun Ini
-
Alasan Polisi Pelat 'RF' Bukan Lagi Nopol Sakti di Jalan, Ganti Kode Rahasia?
-
Pelat Nomor RF Dihapus, Polisi Akan Gunakan Chip Khusus Awasi Kendaraan Dinas dan Rahasia
-
Banyak Kasus, Polri Resmi Stop Plat Nomor RF
-
Polri Luncurkan Buku Panduan Ujian SIM Berisi 1.200 Soal Bulan Depan, Akan Disebar di Stasiun, Bandara Hingga Sekolah
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Ketimbang Berpolemik, Kubu Agus Diminta Terima SK Mardiono Ketum PPP: Digugat pun Bakal Sia-sia?
-
Bima Arya: PLBN Sebatik Harus Mampu Dongkrak Ekonomi Masyarakat Perbatasan
-
Jangan Lewatkan! HUT ke-80 TNI di Monas Ada Doorprize 200 Motor, Makanan Gratis dan Atraksi Militer
-
Menhan Bocorkan Isi Pertemuan Para Tokoh di Rumah Prabowo, Begini Katanya
-
Efek Revisi UU TNI? KontraS Ungkap Lonjakan Drastis Kekerasan Aparat, Papua Jadi Episentrum
-
Ajudan Ungkap Pertemuan 4 Mata Jokowi dan Prabowo di Kertanegara, Setelah Itu Pamit
-
SK Menkum Sahkan Mardiono Ketum, Muncul Seruan Rekonsiliasi: Jangan Ada Tarik-Menarik Kepentingan!
-
Jokowi Sambangi Prabowo di Kertanegara Siang Tadi Lakukan Pertemuan Hampir 2 Jam, Bahas Apa?
-
Catatan Hitam KontraS di HUT TNI: Profesionalisme Tergerus, Pelibatan di Urusan Sipil Kian Meluas!
-
SDA Jamin Jakarta Tak Berpotensi Banjir Rob pada Bulan Ini, Apa Alasannya?