Suara.com - Penerbitan pelat nomor RF akan diberhentikan dari peredaran pada Oktober 2023 mendatang. Pemberhentian ini berlaku untuk pembuatan pelat baru maupun perpanjangan pelat baru terkait pelat tersebut.
Informasi terkait pemberhentian ini disampaikan langsung oleh Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus. Pihaknya menambahkan akan menerbitkan pelat nomor khusus yang baru untuk menggantikan pelat RF.
Yusri Yunus juga menjelaskan saat ini pelat RF telah dihentikan sementara sejak Oktober 2022. Pasalnya, masa berlaku jenis pelat khusus dan rahasia ini hanya setahun dan seharusnya pada Oktober 2023 tidak ada lagi yang beredar di jalanan.
Nantinya akan muncul kebijakan baru pembuatan pelat nomor khusus dan rahasia. Dasar hukumnya yakni reisi dari Peraturan Kepala Polisi Republik iNDONESIA noMOR 7 tAHUN 2021.
Pelat nomor RF akan diberhentikan karena penggunaannya sudah tidk sesuai peruntukannya. Pasalnya, pelat RF justru banyak digunakan oleh masyarakat sipil. Jika nantinya masyarakat sipil masih menggunakannya, maka akan dicabut dan tidak diberikan lagi.
Selama ini terdapat beberapa jenis pelat RF dengan masing-masing singkatan dengan kepanjangannya. Jenis-jenis tersebut yakni RFS (Reformasi Sekretariat Negara), RFO, RFH (Reformasi Hukum), RFQ, RFP (Reformasi Polisi), RFD (Reformasi Darat), RFL (Reformasi Laut), RFU (Reformasi Udara).
Pelat nomor ini yang diawali dengan angka 1 atau 2 serta 4 digit memiliki masa aktif selama satu tahun. Kemudian jika ada pelat RF dengan awalan bukan angka 1 dan 2 serta hanya memiliki 3 atau 2 digit maka masa aktifnya 5 tahun dan merupakan pelat nomor warga biasa yang dipesan khusus.
Berkaitan dengan itu, menarik untuk membahas siapa saja pengguna pelat RF yang bakal dihentikan Polri mulai Oktober 2023 yang tercantum pada Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
Berikut daftar kendaraan yang saat ini berhak menggunakan pelat RF selengkapnya:
Baca Juga: Banyak Disalahgunakan, Penerbitan Pelat RF Diberhentikan Mulai Tahun Ini
- Mobil dengan pelat nomor polisi RF yang merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas hingga menteri. Pelat ini digunakan untuk pengganti pelat merah.
- Pelat dengan huruf RFS di belakang kode dari rahasia fasilitas sipil ini diperuntukkan bagi pejabat sipil. Pelat nomor RFD, RFL, RFU, dan RFP untuk pejabat TNI dan polri.
- Pelat nomor dengan akhiran D digunakan oleh Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU Angkatan Udara, dan RFP untuk Polisi.
- Kode RFO, RFH, RFQ, dan sejenisnya untuk pejabat di bawah eselon II.
- Kendaraan diplomatik yakni seperti kendaraan duta besar dengan kode CD atau Corps Diplomatique atau CC (Corps Consulaire).
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Banyak Disalahgunakan, Penerbitan Pelat RF Diberhentikan Mulai Tahun Ini
-
Alasan Polisi Pelat 'RF' Bukan Lagi Nopol Sakti di Jalan, Ganti Kode Rahasia?
-
Pelat Nomor RF Dihapus, Polisi Akan Gunakan Chip Khusus Awasi Kendaraan Dinas dan Rahasia
-
Banyak Kasus, Polri Resmi Stop Plat Nomor RF
-
Polri Luncurkan Buku Panduan Ujian SIM Berisi 1.200 Soal Bulan Depan, Akan Disebar di Stasiun, Bandara Hingga Sekolah
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen
-
Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan
-
MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba
-
Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi
-
Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
-
Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal
-
Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi