/
Sabtu, 25 Februari 2023 | 15:34 WIB
Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiayaan kepada David Latumahina (Antara)

Penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo kepada Cristalino David Ozora Latumahina dapat sorotan tajam dari PBNU.

Tindakan keji penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada Cristalino David Ozora Latumahina mendapat sorotan tajam dari berbagai kementerian hingga organisasi massa. Utamanya Departemen Keuangan, Departemen Agama, sampai Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Beberapa titik tolaknya, Mario Dandy Satriyo adalah anak Rafael Alun Trisambodo, salah satu pejabat Direktorat Jenderal Pajak, terhubung ke Kementerian Keuangan. Sedangkan Cristalino David Ozora Latumahina anak dari Jonathan Latumahina, pakar IT dan salah satu Pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor yang dekat dengan Menteri Agama serta berbagai organisasi religi.

Dikutip dari laman News Suara.com, PBNU mengecam aksi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) kepada David Latumahina atau Cristalino David Ozora Latumahina pada Senin (20/2/2023) di salah satu kompleks perumahan kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Wasekjen PBNU Imron Rosyadi Hamid menyebut perbuatan Mario Dandy Satriyo adalah suatu aksi biadab. Dia meminta polisi dan aparat penegak hukum dapat memproses hukuman yang adil.

"Kami berharap tindakan main hakim sendiri yang disertai tindakan biadab terhadap korban David yang dilakukan tersangka harus diproses secara adil," jelas Imron Rosyadi Hamid dalam keterangannya, Sabtu (25/2/2023).

Ia juga meminta semua pihak turut mengawal tuntas kasus ini hingga ke meja hijau. Pihaknya turut mengapresiasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dengan sigap langsung mencopot ayah Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo dari jabatan Ditjen Pajak Jakarta Selatan.

"Semua pihak perlu mengawal prosesnya hingga nanti di kejaksaan dan pengadilan. Kami juga mengapresiasi Kementerian Keuangan yang telah memberikan sanksi disiplin dan pencopotan terhadap orangtua tersangka yang lalai mendidik anaknya," tandas Imron Rosyadi Hamid.

Dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan Mario Dandy Satriyo melakukan perbuatan keji secara sadar tanpa pengaruh narkotika atau minuman beralkohol. Meski pendalaman juga terus dilakukan penyidik.

Tersangka Mario Dandy Satriyo melakukan penganiayaan terhadap korbanserta menyuruh korban push-up 50 kali.

"Tapi karena korban tidak kuat dan hanya sanggup 20 kali, korban disuruh sikap tobat oleh tersangka," jelas  Kapolres Metro Jakarta Selatan.

Disuruh demikian, korban tidak sanggup dan Mario Dandy Satriyo menyuruh teman yang dibawanya serta ke lokasi, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) untuk memberikan contoh. Korban tetap tidak bisa, Mario lalu menganiaya, dan direkam Shane Lukas.

Kronologi peristiwa ini, Agnes Gracia Haryanto melaporkan korban, David Latumahina kepada tersangka, Mario Dandy Satriyo bahwa korban telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan.

Agnes Gracia Haryanto memancing lokasi korban, tersangka Mario Dandy Satriyo dan kawannya, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan--juga tersangka--datang ke lokasi serta melakukan penganiayaan dan direkam, yang kini beredar luas di dunia maya.

"Sesuai dengan apa yang video itu tayangkan, yaitu telah terjadi kekerasan terhadap D dengan cara menendang kepala anak korban beberapa kali. Kemudian injak kepala anak korban beberapa kali dan juga tendang perut anak korban dan memukul kepala anak korban ketika posisi push up," jelas Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Load More