Ini yang diungkap kuasa hukum AGH, bahwa seluruh keluarga inti perempuan belia itu mengalami sakit.
Nama Agnes Gracia Haryanto atau AGH masih bergaung sehubungan perannya dalam penganiayaan brutal atas Cristalino David Ozora atau David Latuhamina yang dilakukan Mario Dandy Satriyo. Mulai diduga merencanakan, ikut merekam, melakukan pengunduran diri dari sekolah, sampai hadirnya seorang perempuan yang menyatakan sebagai kakaknya dan mengungkap kronologi kejadian via kanal YouTube Narasi TV.
Dikutip dari laman Entertainment Suara.com, Mangatta Toding Allo adalah kuasa hukum AGH yang menyatakan menjadi pengacaranya secara pro bono atau bebas dari biaya alias gratis.
"Memang apa adanya kami menangani ini secara pro bono," jelas Mangatta Toding Allo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/3/2023).
Alasannya adalah alih-alih keluarga AGH orang berpengaruh, seperti pacarnya, Mario Dandy Satriyo yang memiliki ayah pejabat eselon III, mantan ASN Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo. Seluruh keluarga inti AGH disebutkan sakit berat. Termasuk kakaknya, Ivana Yoan yang muncul di Narasi TV.
"Memang pihak keluarga, ayahnya sakit stroke, kami buka saja. Ibunya kanker paru. Kakaknya kemarin muncul di media itu habis operasi jantung. Tapi dia memberanikan diri untuk menyampaikan suara dari pihak keluarga," papar Mangatta Toding Allo.
"Hari ini kami mau konsultasi terkait peningkatan status kemarin, karena ini terkait dengan anak. Jadi kami harus berkoordinasi dulu dengan pihak penyidik tentang kapan dan bagaimana proses kedepan kelanjutannya," jelas kuasa hukum AGH itu.
Sebelumnya, polisi membeberkan bukti-bukti terkait keterlibatan AGH, pacar tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dalam kasus penganiayaan terhadap David Latumahina (17). Bukti-bukti itu meliputi pesan WhatsApp atau WA hingga rekaman CCTV yang disita dari sekitar lokasi kejadian.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan dari bukti-bukti ini penyidik memutuskan untuk meningkatkan status AGH menjadi anak berkonflik dengan hukum atau pelaku. Penggunaan istilah ini berlaku bagi anak di bawah umur yang tidak bisa disebut sebagai tersangka seperti halnya orang dewasa.
Berdasar dari serangkaian barang bukti itu, penyidik juga menemukan adanya perencanaan. Sehingga penyidik kemudian menerapkan Pasal 355 Ayat 1 KUHP terkait penganiayaan yang direncanakan.
Kombes Pol Hengki Haryadi juga menambahkan bahwa tersangka mario dandy Satriyo, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19), dan AGH memberikan keterangan palsu saat diperiksa penyidik Polres Jakarta Selatan. Ketiganya mengaku peristiwa atas David Latumahina adalah perkelahian bukan penganiayaan.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan, tersangka Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Kemudian tersangka Shane dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara anak berkonflik dengan hukum AGH dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AG terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.
Berita Terkait
-
Kronologi AGH versi Keluarga, Disebutkan Ada Acara ke Salon Perawatan Segala
-
David Latumahina Dapatkan Perlindungan LPSK, Jenisnya Antara Lain Bantuan Medis sampai Rehabilitasi Psikologis
-
Kembali Disorot karena Tak Hadiri Acara Ultah Ameena, Ini Profil Anak-Anak Gen Halilintar
-
CEK FAKTA: FPI Dalangi Penganiayaan David karena Pernah Berkonflik dengan Jonathan Latumahina, Benarkah?
-
Sebelum David Latumahina Dianiaya secara Brutal, Mario Dandy Satriyo Pernah Ancam Tembak dan Diduga AGH Bawa Nama Aparat Negara
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Gubernur Sulsel: Permudah Penempatan ASN Berkualitas
-
Masakan Bu Rudy Dibawa ke Kafe Modern, Ada Nasi Cumi Hitam hingga Lidah Komplit
-
Kisah Siti Jual Rumah Demi Pernikahan Anak hingga Hidup Susah Viral, Fakta Lain Ikut Terungkap
-
Heboh Razia Ilegal Berujung Pergantian Kadishub, Bagaimana dengan Banjir Palembang?
-
Maaf Aku Lahir ke Bumi: Refleksi tentang Luka yang Tidak Pernah Bersuara
-
5 Rekomendasi Body Lotion SPF di Indomaret, Harga Mulai Rp20 Ribuan
-
Fokus Jualan Pulsa Hingga Token Listrik, Bukalapak PHK 594 Karyawan
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas
-
3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar
-
Murah Tapi Gak Murahan! 7 HP Samsung Terbaik 2 Jutaan