Kejaksaan Negeri Bandarlampung mengatakan Ketua RT 12 Rajabasa Jaya, yang menerobos ke dalam gereja dan membubarkan ibadah, tidak melakukan penistaan agama seperti yang disangkakan sebelumnya.
Meski demikian Kejari Bandarlampung bahwa Wawan Kurniawan (WK), nama sang ketua RT, akan tetap diproses hukum atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan memasuki perkara rumah tanpa izin.
"Setelah dilakukan penyelidikan oleh penyidik Polda Lampung dan koordinasi dengan penuntut umum perbuatan tersangka tidak cukup bukti untuk dikategorikan sebagai perbuatan penistaan agama," kata Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra seperti dilansir dari Antara, Kamis (12/5/2023).
"Penyidik Polda Lampung atas petunjuk penuntut umum menetapkan tersangka WK melakukan perbuatan melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 167 KUHP terkait perbuatan tersangka yang memasuki pekarangan rumah tanpa izin," lanjut dia.
Sebelumnya Kejari Bandarlampung telah menerima pelimpahan tahap dua terhadap WK, tersangka pembubaran ibadah yang dilakukan di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD).
Selain itu, WK juga tidak ditahan oleh kejaksaan karena adanya permohonan penangguhan penahanana.
"Selain itu adanya permohonan penangguhan penahanan serta adanya jaminan dari istri dan penasehat hukum tersangka," kata Made.
Wawan Kurniawan sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Maret lalu, setelah ia merangsek masuk ke dalam gereja yang sedang menggelar ibadah. Video aksi Wawan itu viral di media sosial dan dikecam oleh publik.
Saat itu Wawan Kurniawan mengaku aksi itu dia lakukan karena yakin GKKD Bandarlampung tidak mengantongi izin.
Baca Juga: CEK FAKTA: Jenazah Ferdy Sambo Dibawa ke Gereja, Jemaat Berikan Penghormatan Terakhir
Polisi ketika itu menggunakan pasal Pasal 156 huruf a KUHP dan atau 175 KUHP dan atau 167 KUHP tentang penistaan agama untuk menjerat Wawan Kurniawan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Kronologi Penembakan Pesawat Smart Air di Papua: Pilot dan Kopilot Gugur Usai Mendarat
Pilihan
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
Terkini
-
M6 Cocok Jadi Mobil Keluarga untuk Mudik? Simak Daftar Harga Mobil BYD Februari 2026
-
CEK FAKTA: Prabowo Copot 103 Kader PDIP dari DPR Buntut Tolak RUU Perampasan Aset, Benarkah?
-
Darurat Limbah! Menteri LH Gugat PT Biotek Saranatama Usai Pestisida Racuni Sungai Cisadane
-
Cegah Banjir Besar Bojongkulur, Rudy Susmanto Puji Gerak Cepat Pemkot Bekasi
-
Ekonom UI: Program Makan Bergizi Gratis Bisa Ciptakan Surplus Konsumsi Kelas Menengah
-
Tak Hanya Indonesia, Nyamuk Wolbachia Cegah DBD juga Diterapkan di Negara ASEAN
-
Korupsi Bea Cukai Makin Canggih! Mantan Petinggi KPK Bongkar Modus Baru Berbasis Digital
-
Hyundai Jawab Peluang Hadirkan Produk Kembar Hasil Kolaborasi dengan Kia di Indonesia
-
Ulasan Buku Julid Fi Sabilillah: Strategi Warganet Indonesia Membongkar Propaganda Israel
-
Pemprov Jatim Awasi Dana Hibah Berlapis, APIP hingga BPK Terlibat