/
Jum'at, 12 Mei 2023 | 18:08 WIB
Wawan Kurniawan yang membubarkan ibadah di GKKD Lampung, lolos dari pasal penistaan agama. (Youtube Pernah Viral)

Kejaksaan Negeri Bandarlampung mengatakan Ketua RT 12 Rajabasa Jaya, yang menerobos ke dalam gereja dan membubarkan ibadah, tidak melakukan penistaan agama seperti yang disangkakan sebelumnya.

Meski demikian Kejari Bandarlampung bahwa Wawan Kurniawan (WK), nama sang ketua RT, akan tetap diproses hukum atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan memasuki perkara rumah tanpa izin.

"Setelah dilakukan penyelidikan oleh penyidik Polda Lampung dan koordinasi dengan penuntut umum perbuatan tersangka tidak cukup bukti untuk dikategorikan sebagai perbuatan penistaan agama," kata Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra seperti dilansir dari Antara, Kamis (12/5/2023).

"Penyidik Polda Lampung atas petunjuk penuntut umum menetapkan tersangka WK melakukan perbuatan melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 167 KUHP terkait perbuatan tersangka yang memasuki pekarangan rumah tanpa izin," lanjut dia.

Sebelumnya Kejari Bandarlampung telah menerima pelimpahan tahap dua terhadap WK, tersangka pembubaran ibadah yang dilakukan di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD).

Selain itu, WK juga tidak ditahan oleh kejaksaan karena adanya permohonan penangguhan penahanana.

"Selain itu adanya permohonan penangguhan penahanan serta adanya jaminan dari istri dan penasehat hukum tersangka," kata Made.

Wawan Kurniawan sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Maret lalu, setelah ia merangsek masuk ke dalam gereja yang sedang menggelar ibadah. Video aksi Wawan itu viral di media sosial dan dikecam oleh publik.

Saat itu Wawan Kurniawan mengaku aksi itu dia lakukan karena yakin GKKD Bandarlampung tidak mengantongi izin.

Baca Juga: CEK FAKTA: Jenazah Ferdy Sambo Dibawa ke Gereja, Jemaat Berikan Penghormatan Terakhir

Polisi ketika itu menggunakan pasal Pasal 156 huruf a KUHP dan atau 175 KUHP dan atau 167 KUHP tentang penistaan agama untuk menjerat Wawan Kurniawan.

Load More