- Menteri Lingkungan Hidup menggugat PT Biotek Saranatama karena pencemaran pestisida masif di Sungai Cisadane.
- Pencemaran yang timbul akibat kebakaran gudang meluas merusak lingkungan sepanjang 22,5 kilometer wilayah tiga kabupaten.
- Penanganan hukum melibatkan jalur pidana dan perdata, serta kewajiban perusahaan untuk bertanggung jawab pemulihan lingkungan.
Suara.com - Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, mengambil langkah hukum tegas terhadap PT Biotek Saranatama.
Perusahaan tersebut digugat sebagai pemilik gudang penyimpanan zat kimia pestisida yang menjadi sumber pencemaran masif di aliran Sungai Cisadane.
Berdasarkan laporan teknis, dampak pencemaran ini meluas hingga radius kurang lebih 22,5 kilometer, yang mencakup tiga wilayah besar yakni Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, hingga Kabupaten Tangerang.
Langkah hukum ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan efek jera kepada pelaku perusak lingkungan. Pemerintah menegaskan bahwa setiap entitas yang menyebabkan kerusakan ekosistem wajib bertanggung jawab penuh atas pemulihan kondisi alam yang terdampak.
Hanif Faisol menekankan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan melalui dua jalur hukum sekaligus, yakni pidana dan perdata.
"Untuk pidana, nanti pak Kapolres yang akan menindaklanjutinya. Kemudian dari sisi perdatanya kita akan ambil sebagaimana dimaksudkan di dalam pasal 87 dan 90 UU Nomer 32/2009," kata dia, di Tangerang, Jumat (13/2/2026).
Pencemaran ini bermula dari insiden kebakaran gudang penyimpanan pestisida di wilayah Tangerang Selatan. Kelalaian dalam pengelolaan gudang tersebut dinilai telah mengakibatkan dampak lingkungan yang signifikan.
Zat kimia berbahaya yang terlepas ke aliran sungai tidak hanya mengancam kelestarian biota air, tetapi juga membahayakan kualitas air yang selama ini dikonsumsi oleh masyarakat di sekitar bantaran sungai.
Kementerian Lingkungan Hidup memastikan bahwa proses penyelidikan terhadap pelanggaran di gudang penyimpanan tersebut akan terus berjalan hingga tuntas.
Baca Juga: Sungai Cisadane 'Darurat' Pestisida, BRIN Terjunkan Tim Usut Pencemaran Sepanjang 22,5 KM
Mengingat luasnya cakupan wilayah yang terdampak, pemerintah memprediksi proses pemulihan dan penanganan hukum akan memakan waktu yang cukup panjang.
"Ini mungkin akan panjang ceritanya, karena air ini mengalir mulai dari Sungai Jaletreng ini sampai ketemu Cisadane sekitar 9 km, lalu aliran Cisadane sampai Teluknaga itu puluhan kilometer," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Dalam upaya memperkuat konstruksi hukum gugatan tersebut, KLH bersama aparat penegak hukum sedang melakukan kajian mendalam.
Penyelidikan ini bertujuan untuk memetakan setiap poin pelanggaran yang dilakukan oleh PT Biotek Saranatama, baik dari sisi operasional maupun standar keamanan penyimpanan bahan berbahaya dan beracun (B3).
"Saya dengan Pak Kapolres, Pak Diputi Gakkum, Pak Deputi PPKL telah melakukan peninjauan terkait dengan kasus ini sejak awal kejadian, maka Kapolres telah melakukan langkah-langkah kepolisian dalam waktu yang cepat untuk menangani ini," tuturnya.
Koordinasi lintas sektor antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Dinas Lingkungan Hidup di tingkat daerah juga terus diperketat. Sejak api padam di lokasi kebakaran, tim gabungan telah melakukan pemantauan nonstop terhadap pergerakan polutan di air.
Tag
Berita Terkait
-
Pascakebakaran dan Cemari Sungai, Gudang Pestisida di Tangsel Akhirnya Disegel
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Sungai Cisadane 'Darurat' Pestisida, BRIN Terjunkan Tim Usut Pencemaran Sepanjang 22,5 KM
-
Diperiksa soal Kasus Penganiayaan Anggota Banser, Habib Bahar Bakal Ditahan?
-
Tercemar Pestisida, Kapolres Tangerang Kota Larang Warga Konsumsi Ikan Mati di Sungai Cisadane
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Lalu Lintas Tol Jakarta Pagi Ini Semrawut, Kecelakaan Beruntun hingga Contraflow Picu Kemacetan
-
Prabowo Beri Hormat ke Jokowi di HUT ke-80 Bhayangkara
-
Viral Mahasiswa Unisa Yogya Diduga Kenakan Busana Perempuan dan Masuk Toilet Mahasiswi
-
LPDB Koperasi Terapkan Zero Tolerance Pungli dan Penipuan, Pelanggaran Diproses Tegas Secara Hukum
-
Transportasi Jerman Lumpuh Akibat Gelombang Panas, Jalan Tol Retak-retak
-
Aset Ketum Pemuda Pancasila Disita KPK, Diduga Berkaitan dengan Gratifikasi Korupsi Batu Bara
-
Italia Siaga Gelombang Panas, 4 Orang Sudah Jadi Korban Tewas
-
Di Tengah Gejolak Global, Jawa Tengah Tetap Jadi Magnet Investasi
-
Panas Lagi, Iran Ancam Kembali Tutup Selat Hormuz
-
Bupati dan Sekda Kuansing Serahkan Diri ke KPK