Satuan Reserse Kriminal Polres Jepara, Jawa Tengah, menangkap lima orang dalam kasus pembacokan dan perusakan sebuah pondok pesantren di Jepara, Jawa Tengah.
Dari lima orang yang diamankan itu, dua di antaranya adalah santri. Keduanya ditangkap karena membacok warga. Sementara tiga orang lainnya adalah warga yang diduga merusak pesantren.
"Para pelaku yang ditangkap tersebut merupakan buntut keributan di pondok pesantren hingga ada kasus pembacokan, kemudian berbuntut adanya aksi perusakan oleh tiga warga," kata Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari dalam jumpa pers di Polres Jepara, Jumat (23/6/2023).
Dua santri yang diduga terlibat dalam aksi pembacokan berinisial HM dan BU. Sementara itu, tiga pelaku perusakan pondok pesantren berinisial MT, MS, dan AS.
Kasus pembacokan, kata dia, terjadi ketika istri korban pembacokan berinisial S mengaku diancam oleh santri ponpes berinisial BU tersebut menggunakan senjata tajam. Korban S bekerja di luar kota langsung pulang mendengar kabar tersebut.
"Sepulang dari luar kota, korban S langsung klarifikasi ke pondok pada hari Minggu (18/6). Dia mencari santri yang bernama BU," ujarnya.
Setelah korban bertemu dengan BU, kemudian terjadi adu mulut tentang informasi pengancaman terhadap istrinya. S lantas memukul BU dengan tangan kosong.
Karena terbawa emosi, akhirnya BU melakukan perlawanan dengan saling dorong-mendorong dengan korban S yang dikepung sejumlah santri.
Setelah berusaha melarikan diri gagal, akhirnya S berhasil melompat gerbang. Namun nahas, saat menaiki gerbang santri berinisial BU itu menyabetkan senjata tajam ke tubuh S.
Baca Juga: Ponpes Al Zaytun Diminta Ditutup, Mahfud MD: Enggak Boleh Sembarangan
"Senjata tajam yang digunakan BU merupakan pemberian HM. Akibatnya, korban mengalami luka robek di bagian pinggang sebelah kanan," ujarnya.
Atas perbuatannya itu, BU dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, sedangkan HM dijerat pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Sementara itu, kasus perusakan ponpes buntut kasus pembacokan di Ponpes tersebut, Polres Jepara menetapkan MT, MS, dan AS sebagai tersangka atas dugaan terlibat keributan di depan pondok pesantren tersebut pada hari Minggu (18/6/2023).
Tiga orang kakak beradik itu melempari pesantren dengan bongkahan cor, knalpot, dan benda-benda padat lainnya dari luar pondok ketika di dalam pondok terjadi keributan dan pembacokan. Akibatnya, pagar pesantren tersebut mengalami kerusakan.
Atas perbuatannya itu, tiga tersangka tersebut disangkakan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 460 KHUP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tempat kejadian perkara, yakni besi bekas patahan pagar, bongkahan cor, linggis, dan knalpot.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Derbi Mataram PSIM vs Persis Tanpa Pemenang, Milo Puas Laskar Sambernyawa Curi Poin
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'