Mario Dandy menggunakan ayat Injil dalam nota pembelaan atau pledoinya di dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, yang di dalamnya ia juga meminta keringanan restitusi.
Dalam sidang di PN Jakarta Selatan itu, Mario Dandy meminta keringanan hukuman dan pengurangan denda. Ia sebelumnya dituntut jaksa hukuman penjara 12 tahun dan restitusi sebesar Rp 120 miliar.
"Saat ini saya sedang menjalani hukuman pidana belum mempunyai penghasilan dan tidak memiliki harta apapun," kata Mario Dandy di ruang sidang pada Selasa (22/8/2023).
"Saya memohon kepada majelis hakim yang mulia agar dapat mempertimbangkan hal ini sesuai dengan kondisi saya dan hukum yang berlaku," imbuhnya.
Selain membacakan nota pembelaan, Mario Dandy tertunduk, meminta maaf kepada David Ozora. Ia mengaku menyesal telah melakukan penganiayaan kepada remaja 17 tahun ini.
"Dengan rasa penyesalan yang dalam dan hati yang tulus saya ingin menyampaikan permohonan maaf dan rasa prihatin saya kepada Saudara Critalino David Ozora," ujar Mario Dandy.
Mario Dandy juga mengatakan jika dirinya mendoakan kesembuhan David Ozora. Sambil mengutip ayat Injil Lukas, ia berharap korban penganiayaan berat kerena perbuatannya itu bisa lekas pulih.
"Saya meyakini pemulihan terhadap Saudara David dapat terjadi sebagaimana tertulis dalm Alkitab Injil Lukas 1 ayat 37: 'Sebab bagi Allah tidak ada yang mustahil'," terang lelaki 19 tahun ini.
Sebagaimana diketahui, Mario dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya. Jaksa menyatakan perbuatan Mario kepada David tidak manusiawi dan sadis.
Dalam tuntutan itu, jaksa menilai tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan perbuatan Mario. Mario juga dibebankan biaya restitusi terhadap David dengan nilai Rp 120 miliar. Jika tidak mampu membayar, maka akan diganti dengan tambahan kurungan penjara selama 7 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Meta dan Google Dipanggil Komdigi, KPAI Tegaskan Platform Digital Wajib Patuhi PP Tunas
-
Usai Lebaran, Ini Cara Cerdas Mengisi Kembali Kebutuhan Tanpa Bikin Dompet Menipis
-
Misi Dagang ke Beijing, RI Bidik Investasi dan Rantai Pasok Global
-
7 Sunscreen SPF 50 untuk yang Sering Beraktivitas Outdoor, Anti Perih dan Kusam
-
Genjot Inovasi dan Layanan, Perusahaan Dessert Ini Perkuat Dominasi Pasar Ritel
-
5 Rekomendasi Jilbab yang Cocok untuk Motoran, Anti Gerah dan Tetap Rapi
-
Jangan Asal Seduh! Jurus Biar Biji Kopi Nggak Cepat Basi dan Tetap Segar
-
Bocoran Xiaomi 18 Pro dan Pro Max Dilengkapi Layar Belakang AI, Kamera 200MP, Rilis September 2026
-
Daftar Harga Sunscreen Azarine Terbaru April 2026, Mulai Rp30 Ribuan
-
Kapan Way Kambas Dibuka Kembali? Ini Jawaban Balai Taman Nasional Terkait Nasib Wisata Gajah