Mario Dandy menggunakan ayat Injil dalam nota pembelaan atau pledoinya di dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, yang di dalamnya ia juga meminta keringanan restitusi.
Dalam sidang di PN Jakarta Selatan itu, Mario Dandy meminta keringanan hukuman dan pengurangan denda. Ia sebelumnya dituntut jaksa hukuman penjara 12 tahun dan restitusi sebesar Rp 120 miliar.
"Saat ini saya sedang menjalani hukuman pidana belum mempunyai penghasilan dan tidak memiliki harta apapun," kata Mario Dandy di ruang sidang pada Selasa (22/8/2023).
"Saya memohon kepada majelis hakim yang mulia agar dapat mempertimbangkan hal ini sesuai dengan kondisi saya dan hukum yang berlaku," imbuhnya.
Selain membacakan nota pembelaan, Mario Dandy tertunduk, meminta maaf kepada David Ozora. Ia mengaku menyesal telah melakukan penganiayaan kepada remaja 17 tahun ini.
"Dengan rasa penyesalan yang dalam dan hati yang tulus saya ingin menyampaikan permohonan maaf dan rasa prihatin saya kepada Saudara Critalino David Ozora," ujar Mario Dandy.
Mario Dandy juga mengatakan jika dirinya mendoakan kesembuhan David Ozora. Sambil mengutip ayat Injil Lukas, ia berharap korban penganiayaan berat kerena perbuatannya itu bisa lekas pulih.
"Saya meyakini pemulihan terhadap Saudara David dapat terjadi sebagaimana tertulis dalm Alkitab Injil Lukas 1 ayat 37: 'Sebab bagi Allah tidak ada yang mustahil'," terang lelaki 19 tahun ini.
Sebagaimana diketahui, Mario dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya. Jaksa menyatakan perbuatan Mario kepada David tidak manusiawi dan sadis.
Dalam tuntutan itu, jaksa menilai tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan perbuatan Mario. Mario juga dibebankan biaya restitusi terhadap David dengan nilai Rp 120 miliar. Jika tidak mampu membayar, maka akan diganti dengan tambahan kurungan penjara selama 7 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Komisi Gojek Turun Jadi 8 Persen, Driver Ojol Kini Kantongi 92 Persen Pendapatan
-
Mencuri Raden Saleh: Ketika Anak Muda Nekat Merampok Istana Negara
-
Skuad Timnas Kroasia di Piala Dunia 2026: Gelandang Veteran Masih Diandalkan
-
Sang Adik Ditangkap Tentara Israel, Presiden Irlandia: Saya Sangat Bangga Padanya
-
Harga Sawit Riau Naik untuk Periode 20-26 Mei 2026, Cek Daftar Lengkapnya
-
Pertamina dan ASRI Energi Edukasi Bangun Kesadaran Transisi Energi kepada Pelajar Jakarta
-
KPK Diam-diam Periksa Eks Anak Buah Budi Karya dalam Kasus Korupsi DJKA
-
Vivo Y500 Lolos Sertifikasi di Indonesia, HP Midrange Anyar dengan Baterai Jumbo
-
Masa Bodo Rupiah Melemah, Restrukturisasi BUMN Karya Tetap Gaspol
-
1 Ringgit Malaysia Berapa Rupiah? Intip Kurs Terbaru yang Bikin Liburan ke Malaysia Makin Mahal