Suara.com - Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak terlihat menghadiri sidang pembacaan vonis terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Kamaruddin Simanjuntak tampak hadir mendampingi keluarga Brigadir J dalam sidang pembacaan vonis Richard Eliezer tersebut.
Majelis hakim telah memvonis Richard Eliezer dengan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Sebelumnya, jaksa menuntut Richard Eliezer dengan hukuman penjara selama 12 tahun. Tuntutan ini menuai perdebatan, termasuk Kamaruddin Simanjuntak.
Dalam persidangan, hakim juga menerima status Richard Eliezer sebagai justice collaborator dan menerima permohonan pengajuan amicus curiae atau sahabat pengadilan.
"Majelis telah menerima surat permohonan pengajuan amicus curiae dari berbagai pihak," ujar hakim dikutip dari siaran KOMPAS TV, Rabu (15/2/2023).
Bersamaan dengan itu, Kamaruddin Simanjuntak tampak menangis terharu dan menyeka air matanya.
"Kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama," lanjut hakim.
Mendengar status justice collaborator Richard Eliezer diterima, Kamaruddin kembali meneteskan air mata lalu menyekanya dengan sapu tangan dari sakunya.
Baca Juga: Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Ketika Kejujuran Berbuah Keadilan, Selamat Chard!
Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Bharada E merupakan eksekutor penembakan Yosua atas perintah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Vonis Bharada E dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (15/2/2023).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," ucap Hakim Wahyu.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya Richard dituntut 12 tahun hukuman penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Berita Terkait
-
Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Ketika Kejujuran Berbuah Keadilan, Selamat Chard!
-
Dramatis! Tangis Haru Richard Eliezer Pasca Divonis 1,5 Tahun Hingga Langsung 'Dikawal' Staff LPSK
-
Tangis Pecah! Divonis 1,5 Tahun Penjara, Richard Penuh Haru hingga Tutupi Wajahnya di Depan Hakim
-
Anaknya Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ibunda Richard Eliezer: Terima Kasih Dek, Kebenaran Pasti akan Menang
-
Satu-satunya Hal Memberatkan Vonis Bharada E: Tidak Menghargai Hubungan Akrab dengan Brigadir J
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Terkini
-
Bisnis Merchant Tumbuh, Transaksi QRIS Meningkat Berkat Transformasi Digital BRI
-
Nyawa Dibayar Ayam Sabung: Alarm Keras untuk Penegakan Hukum dan Nurani Kita
-
Ekshumasi Jadi Opsi! Polisi Bakal Bongkar Makam Sutrimo Demi Ungkap Tabir Kematian
-
BRI Genjot Transformasi Digital, Merchant Berkembang dan Transaksi QRIS Melesat
-
Rupiah dan Saham Melemah Imbas Gubernur BI Mundur, Ini Langkah Prioritas Pejabat Sementara
-
Siswa Non Muslim di Jogja Diperlakukan Diskriminatif Saat Pelajaran Agama, Tak Punya Ruangan Tetap
-
Review Buku Bored: Petualangan Rita Melawan Kebosanan dengan Imajinasi
-
Transformasi Digital BRI Perkuat Merchant dan QRIS, dan Akses Keuangan Danantara
-
IHSG Ditutup Runtuh Dengar Kabar Perry Warjiyo Mundur
-
Transaksi QRIS BRI Melonjak 76 Persen, Perkuat Ekosistem Digital dan Merchant