Suara.com - Sorak-sorai pendukung terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer menyambut vonis ringan yang dijatuhi majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang vonis yang digelar hari ini hakim menjatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard.
Pantauan Suara.com di lokasi, salah satu pendukung Richard bernama Oma Lucky Latumeten (68) tampak memukul-mukul piring kaleng dengan sendok.
Di belakangnya barisan pendukung Richard lainnya sorak-sorai melantunkan yel-yel dukung kepada Richard.
"Richard ganteng siapa yang punya. Richard ganteng siapa yang punya. Richard ganteng siapa yang punya, yang punya kita semua," sorak-sorai para pendukung.
Sebelum sidang dimulai, Oma Lucky mengaku hadir bersama ratusan pendukung Richard. Dia mengklaim hadir tanpa dibayar.
"Teman-teman ada seratus lebih relawan Richard, tanpa pamrih kita datang kesini. Setiap Richard sidang kita selalu hadir," kata Oma Lucky ditemui di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Vonis Ringan
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard. Vonis yang dijatuhi ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 8 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menjelaskan salah satu hal yang meringankan karena Richard merupakan saksi pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap tuntas kasus ini atau justice collaborator (JC). Kemudian, Richard juga dinilai bersikap sopan selama di persidangan, belum pernah dihukum, masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perilakunya kelak di kemudian hari,
Baca Juga: Tangis Pecah! Divonis 1,5 Tahun Penjara, Richard Penuh Haru hingga Tutupi Wajahnya di Depan Hakim
"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak menyesali perbuatannya lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," imbuh hakim.
Berita Terkait
-
Tangis Pecah! Divonis 1,5 Tahun Penjara, Richard Penuh Haru hingga Tutupi Wajahnya di Depan Hakim
-
Dari Tuntutan 12 Tahun Penjara JPU, Akhirnya Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Alasannya karena Ini
-
Anaknya Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ibunda Richard Eliezer: Terima Kasih Dek, Kebenaran Pasti akan Menang
-
Satu-satunya Hal Memberatkan Vonis Bharada E: Tidak Menghargai Hubungan Akrab dengan Brigadir J
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Penampakan Pagi di Bekasi Timur: Lokomotif KA Argo Bromo Mulai Dipisahkan dari KRL
-
Green SM Buka Suara soal Kecelakaan Maut Bekasi Timur, Tegaskan Dukung Investigasi
-
Mendagri Ajak Pemda di Tanah Papua Perkuat Kolaborasi Dukung Program Perumahan
-
Taksi Diduga Picu Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Menhub Serahkan Investigasi ke KNKT
-
Media Asing soal Kecelakaan KA vs KRL di Bekasi: Kecelakaan Kereta Api Mematikan di Indonesia
-
Revisi UU Pemilu Didorong Transparan dan Segera Dibahas, DPR Soroti Jangan Ada 'Ruang Gelap'
-
Evakuasi Korban Tabrakan KRL vs KA Argo Bromo Masih Berlangsung, Kantong Jenazah Terus Berdatangan
-
Target 4 Tahun Jadi 1,5 Tahun, DPR Puji Kecepatan Mentan Amran Wujudkan Swasembada Beras!
-
Oknum Hakim Terseret Kasus Daycare Little Aresha Yogyakarta, Diduga Masuk Struktur Yayasan
-
25 Perjalanan KA Jarak Jauh Dibatalkan Pasca Kecelakaan, Ini Daftar Lengkapnya