Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menjelaskan sistem pemilu proporsional terbuka bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) NRI Tahun 1945.
Dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK), Yusril menyebut alasannya karena menurunkan kualitas pemilu.
"Karena melemahkan, mereduksi fungsi partai politik, melemahkan kapasitas pemilih," kata Yusril, Rabu (8/3/2023).
Yusril menilai Pasal 168 Ayat (2), Pasal 342 Ayat (2), Pasal 353 Ayat (1) huruf B, Pasal 386 Ayat (2) huruf B, Pasal 420 Ayat (2), Pasal 353 Ayat (1) huruf B, Pasal 386 Ayat (2) huruf B, Pasal 420 huruf C dan D, Pasal 422, Pasal 424 Ayat (2), Pasal 426 Ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur soal sistem proporsional terbuka, secara nyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
Alasannya karena menghalangi pemenuhan jaminan-jaminan konstitusional mengenai fungsi partai politik, melemahkan kapasitas pemilih, dan melemahkan kualitas pemilu.
Yusril mengatakan merujuk pada Pasal 1 Ayat (2) UUD NRI 1945, menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.
Penegasan kedaulatan di tangan rakyat memastikan bahwa Indonesia murni negara demokrasi yang disusun dan diisi serta dijalankan oleh warganya.
"Indonesia tidak dijalankan oleh sekelompok orang tertentu dan tidak pula segolongan dinasti yang hanya mewariskan kekuasaan kepada garis keturunannya secara turun temurun," kata Yusril.
Meski kedaulatan berada di tangan rakyat, luasnya wilayah Indonesia serta kompleksnya urusan pemerintahan menjadikannya tidak mungkin bagi 270 juta rakyat Indonesia menjalankan roda pemerintahannya sendiri secara langsung.
Baca Juga: Peneliti Senior BRIN: Penundaan Pemilu Langgar Konstitusi, Sama Saja Makar
"Artinya, mau tidak mau harus dijalankan oleh sebagian orang saja yang dipilih karena mampu dan berkompeten menjalankan tugas tersebut. Atas dasar itulah diterapkan sistem perwakilan," jelasnya.
Yusril melanjutkan kedaulatan di tangan rakyat dilaksanakan menurut UUD NRI 1945.
Makna dilaksanakan tersebut dijelaskan Pasal 22E UUD NRI Tahun 1945 yang dilakukan dengan satu mekanisme yang disebut dengan pemilu.
"Sekitar 270 juta lebih rakyat diberikan kesempatan memilih langsung wakil-wakilnya," tambahnya.
Dalam ketentuan Pasal 22E Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 disebutkan bahwa pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
Kemudian pada Ayat (2) disebutkan terkait jabatan yang akan dipilih oleh konstituen.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan