/
Senin, 10 April 2023 | 10:32 WIB
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bakal bebas pada April 2023. (Suara.com/Erick Tanjung)

Berawal dari penangkapan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin terkuak kasus megaproyek korupsi pembangunan Wisma Atlet di Hambalang, Bogor yang menyeret nama Anas Urbaningrum. 

Besok, Selasa (11/4) Anas Urbaningrum akan menghirup udara bebas. Mantan ketua umum Partai Demokrat itu akan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. 

Seharusnya, Anas hirup udara bebas pada hari ini, Senin (10/4). Namun menurut keterangan dari Koordinator Nasional Sahabat Anas Urbaningrum, Muhammad Rahmad menyebut bahwa alasan mundurnya Anas bebas dari LP Sukamiskin disebabkan faktor keamanan. 

"Pembebasan AU yang direncanakan pada 10 April 2023, mundur sehari karena alasan keamanan dan kenyamanan saat penjemputan," ungkap Rahmad seperti dikutip dari Antara. 

Anas Urbaningrum jadi salah satu terpidana kasus megaproyek korupsi Hambalang. Pada vonis pertama oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara pada September 2014. 

Lalu ditingkat banding, hukuman Anas Urbaningrum dipotong menjadi 7 tahun oleh Pengadila Tinggi DKI Jakarta pada Februari 2015. 

Anas Urbaningrum terus berjuang untuk vonis yang didapatnya.  Namun di tingkat kasasi, Majelis Hakim Kasasi MA yang dipimpin oleh Artidjo Alkostar justru menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. 

"Apabila uang pengganti ini dalam waktu satu bulan tidakdilunasinya, maka seluruh kekayaannya akan dilelang. Apabila masih juga belum cukup, ia terancam penjara selama empat tahun," kata Hakim Agung Krisna Harahap seperti dikutip dari Antara. 

Anas dan Sumpah Digantung

Baca Juga: 4 Rekomendasi Anime Romance Terbaik Sepanjang Masa, So Sweet Banget!

Sebelum divonis bersalah di kasus megaproyek korupsi Hambalang, Anas Urbaningrum sempat membantah tegas bahwa ia terlibat. 

Mantan anggota KPU itu bahkan tegaskan bahwa dirinya tak pernah menerima uang sepeser pun dari dana pembangunan Wisma Atlet Hambalang

Anas saat itu bahkan dengan tegas bersumpah bahwa ia siap digantung di Monas jika mendapat dan menikmati uang tersebut. 

"Satu rupiah saja Anas korupsi di Hambalang, gantung Anas di Monas," kata Anas pada 9 Febuari 2012.

Anas bahkan menyebut kala itu bahwa tudingan yang dialamatkan kepadanya hanya ocehan dan karangan tidak berdasar. 

Namun faktanya, dari hasil penyelidikan KPK, Anas ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Februari 2014. 

Load More