/
Selasa, 11 April 2023 | 16:42 WIB
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum usai bebas dari Lapas Sukamiskin, Selasa (11/4/2023). ([ANTARA])

Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum bebas dari penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung, Selasa (11/4/2023).

Ia menyebut tidak akan menimbulkan pertentangan atau permusuhan setelah bebas. Tak ada permusuhan dalam kasus hidupnya.

Karena itu, kata Anas Urbaningrum, dia akan memperjuangkan keadilan dan bukan pertentangan.

"Andai dalam perjuangan itu ada yang merasa termusuhi, itu konsekuensi perjalanan keadilan, sikap saya sikap persahabatan," ujarnya.

Dalam tradisi aktivis, kata mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini, kompetisi merupakan hal yang biasa terjadi. 

Namun, para aktivis hanya ingin berkompetisi dalam ajang yang jujur, objektif, dan terbuka.

"Buat saya pertandingan itu dalam demokrasi adalah jujur, fair, terbuka, dan objektif, pertandingan jujur tidak boleh pakai teknik nabok nyilih tangan," kata Anas.

Sementara itu, Kepala Lapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri mengatakan Anas Urbaningrum masih berstatus cuti menjelang bebas atau belum bebas murni.

Menurut dia, total hukuman bagi Anas adalah sekitar 8 tahun dan denda Rp 500 juta. 

Baca Juga: Anas Urbaningrum Singgung Skenario Besar: Kalau Ada yang Berfikir Saya Mati Membusuk...

Akan tetapi, denda tersebut tidak dibayar oleh Anas sehingga ada hukuman subsider yang perlu dijalani.

"Pak Anas masih perlu lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Mulai dari sekarang sampai 3 bulan ke depan (harus wajib lapor)," kata Kunrat.

Load More