News / Nasional
Kamis, 09 Juli 2026 | 19:41 WIB
Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Bupati Nonaktif Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, mengumpulkan uang dari 914 petani anggota KUD untuk mengurus pelepasan kawasan HPT.
  • Dana yang terkumpul dari para petani tersebut diduga diserahkan kepada Menteri Kehutanan dalam bentuk mata uang dolar Singapura.
  • KPK menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk memuluskan proses perizinan pelepasan lahan seluas 1.828 hektar di Kabupaten Kuansing.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan mekanisme pengumpulan uang dari sisa hasil usaha (SHU) para petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD) untuk mengurus proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa uang itu dikumpulkan Bupati Nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby melalui bendahara koperasi.

“Pengumpulan uang kepada petani-petani anggota koperasi itu seperti apa, tadi dilakukan oleh bendahara ya, bendahara koperasi yang waktu itu juga turut sudah diamankan,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).

Dia menyebut uang dari para petani itu terkumpul di bawah wadah koperasi di Kabupaten Kuansin.

Kemudian, lanjut dia, ada kebutuhan pengurusan pelepasan kawasan HPT.

“Itu dikonsultasikan ke Bupati Kuansing dan perlu dibuat rekomendasi karena otoritas untuk pelepasan izin kawasan hutan tentunya ada di Kementerian Kehutanan,” ujar Taufik.

Terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga sempat menjelaskan bahwa Suhardiman memang diduga mengumpulkan uang dari 914 anggota KUD.

Pengumpulan uang itu disebut berkaitan dengan pelepasan kawasan HPT seluas 1.828 hektar.

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. (Suara.com/Lilis)

“Bahwa dalam peristiwa tertangkap tangan tersebut, Tim KPK juga mendapatkan keterangan awal adanya dugaan penerimaan oleh bupati yang berasal dari para petani yang merupakan anggota KUD, untuk pengurusan izin pelepasan kawasan hutan,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).

Baca Juga: Tiba di Jakarta, Bupati Langkat Syah Afandin Digiring Lewat Pintu Belakang KPK

“Uang-uang tersebut kemudian ditukar dalam bentuk SGD. Uang SGD itulah yang kemudian diduga diberikan pak bupati kepada pak menteri kehutanan,” tambah dia.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa Suhardiman Amby tidak hanya menerima suap terkait dugaan jual beli jabatan. Lembaga antirasuah menyebut Suhardiman juga menerima uang terkait pelepasan kawasan HPT.

Taufik menjelaskan Pemda berwenang memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang, sedangkan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi otoritas pada Kementerian Kehutanan.

Load More