Anggota DPR RI inisial BY dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Terlapor diketahui merupakan anggota Fraksi PKS.
Wakil Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam membenarkan bahwa anggota DPR inisial BY yang dilaporkan tersebut berasal dari Fraksi PKS.
"Menurut laporan seperti itu," kata dia, Senin (22/5/2023) malam.
Nazaruddin menambahkan MKD akan melakukan verifikasi terkait laporan itu. Jika sudah lengkap terlapor akan dipanggil.
"Kami sudah terima laporan. Akan diverifikasi dulu oleh staf MKD. Kalau sudah lengkap langsung kami panggil," kata Nazaruddin.
Diberitakan sebelumnya, anggota DPR RI berinisial BY dilaporkan ke MKD atas dugaan pelanggaran kode etik terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada istrinya yang berinisial M.
"Hari ini kami lakukan pengaduan tersebut, masalah yang dialami karena itu adalah hal yang terkait dengan etika moral seorang anggota dewan yang seharusnya tidak dilakukan."
"Laporan kami baru saja diterima. Tadi yang saya sampaikan ada masalah KDRT," kata kuasa hukum korban Srimiguna di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (22/5/2023)..
Srimiguna menyebut pengaduan dilakukan setelah korban sebelumnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan BY ke Polrestabes Bandung pada November 2022.
Baca Juga: Dugaan KDRT, Anggota DPR Dilaporkan ke MKD, Inisialnya B
Selaku kuasa hukum, ia lantas menyambangi Polrestabes Bandung kembali pada paruh pertengahan April 2023 agar menindaklanjuti proses penyelidikan kliennya tersebut.
"Akhirnya kami sebelum lebaran ke Polrestabes untuk me-follow up laporan tersebut supaya ditindaklanjuti dan segera ditindaklanjuti."
"Karena mengingat sudah lama lima bulan lebih belum proses ke penyidikan," ujarnya.
Sejak Mei 2023, kata dia, proses penyelidikan pun telah naik dan dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta.
"Alhamdulillah tanggal 9 Mei laporan terus dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri karena locus kejadiannya itu ada di tiga daerah, Depok, Bandung, dan Jakarta," ucapnya.
Dia menjelaskan bahwa dalam laporan aduannya ke MKD, pihaknya ikut menyertakan sejumlah lampiran.
Di antaranya surat kuasa, bukti pengaduan ke Polres, identitas pengadu, penarikan pelimpahan ke Mabes Polri, bukti hingga surat nikah.
"Tapi bukti-bukti yang lain tentang visum, terus kemudian rekam medik, terus kemudian bukti-bukti adanya pemukulan-pemukulan, foto-foto, semuanya nanti Insya Allah akan kami sampaikan pada saat persidangan," tuturnya.
Meski telah mendapatkan pendamping dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dia menyebut bahwa kondisi psikis korban saat ini masih belum stabil.
"Jadi klien kami saat ini psikis-nya masih belum stabil dan klien kami juga alhamdulillah dapat pendampingan dari LPSK makanya enggak ikut juga (ke DPR), kami yang dikasih kuasa untuk membuat laporan pengaduan ke MKD," tuturnya.
Namun, dia enggan membeberkan secara rinci terkait detil identitas, serta peristiwa yang dialami korban. Berikut dugaan pelanggaran aturan kode etik yang diadukan karena menunggu proses persidangan MKD DPR RI terlebih dahulu.
"Kami enggak ada nyebut nama, kami enggak nyebut nama orangnya, kami juga enggak nyebut nama fraksi-nya," imbuhnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Pemain Keturunan Ini Gacor di Timnas Norwegia U-20, Masih Eligible Dinaturalisasi John Herdman
-
Kreator Konten Cinta Ruhama Amelz Laporkan Kasus Pemerkosaan, Pelakunya Sahabat Suami
-
HP Bagus Pakai Chipset Apa? Ini 7 Pilihan HP Terkencang untuk Multitasking Tanpa Batas
-
BRI Perluas Desa BRILiaN 2026, Incar Ribuan Peserta
-
Operasi Pekat Pulogadung, Satpol PP Sita 25 Botol Miras dan Amankan PPKS
-
Driver Ojol Meninggal Tertunduk di Atas Motor dalam Kesunyian Malam Batam
-
Perusahaan Jepang hingga Prancis Lolos Seleksi Tender Proyek Waste to Energy
-
Strategi Hyundai Hadapi Gempuran Mobil Hybrid dan Listrik di Indonesia
-
Jadwal Pekan ke-7 IBL 2026: Satria Muda Sambangi Dewa United, Pelita Jaya Jamu Hornbills
-
BRI Buka Desa BRILiaN 2026, Target 6.000 Desa Berdaya