Jagat media sosial saat ini tengah dihebohkan dengan video viral dua preman tantang polisi. Peristiwa itu terjadi di jalan raya di Bandung, Jawa Barat.
Tepatnya di Taman Kopo Indah (TKI) I, Desa Margahayu Selatan, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung. Aksi dua preman itu terjadi pada siang hari.
Video viral itu salah satunya diunggah akun Instagram @terangmedia pada, Selasa (20/6/2023). Tampak salah satu pelaku memakai kemeja hitam mendorong seorang anggota polisi.
Terdengar teriakan pelaku yang diduga menantang polisi dengan melepas bajunya untuk berduel.
"Heh, lepas baju, lepas baju, heh," teriak pelaku tampak garang sambil mendorong polisi yang kekinian diketahui bernama Deni Suherlan (50), anggota Lantas Polsek Margahayu.
Terkait video viral itu, Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan peristiwa tersebut terjadi sudah lama, yakni pada Rabu, 24 Mei 2023. Kedua preman juga telah ditangkap.
"Itu kejadian satu bulan lalu dan pelakunya sudah ditahan," kata Kusworo kepada wartawan, Selasa (20/6/2023).
Kusworo mengungkapkan identitas kedua preman yang tantang polisi itu yakni Ujang Indrawan (38) dan Dadang Suryana (58).
Peristiwa, lanjut Kusworo, bermula saat Deni dalam perjalanan pulang melaksanakan pengaturan lalu lintas, menerima informasi dari warga ada yang mengacungkan samurai dengan menggunakan sepeda motor.
"Kemudian Deni mengejar dan memberhentikan sepeda motor jenis Vario warna hitam tersebut. Setelahnya Deni turun dari mobil dinasnya dan pelaku turun dari sepeda motornya," jelasnya.
Pelaku Dadang kemudian menantang anggota polisi itu berkelahi. Ia tak terima diklakson oleh Deni.
Pelaku bahkan, kata Kusworo, sempat menodongkan senjata tajam jenis samurai berukuran 1,5 meter dan menodongkan ke leher Deni.
"Serta melakukan pemukulan terhadap Deni. Tapi ditangkis," ucapnya.
Tak berselama lama, anggota Polsek Margahayu lainnya pun mengamankan kedua bang jago itu untuk diproses secara hukum.
Akibat perbuatannya, kedua preman tersebut disangkakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Membawa dan Menguasai serta Menyalahgunakan Senjata Tajam Tanpa Hak. Ancaman hukumannya hingga 10 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal
-
Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD
-
Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra
-
Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik
-
Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026
-
Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA