Jagat media sosial saat ini tengah dihebohkan dengan video viral dua preman tantang polisi. Peristiwa itu terjadi di jalan raya di Bandung, Jawa Barat.
Tepatnya di Taman Kopo Indah (TKI) I, Desa Margahayu Selatan, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung. Aksi dua preman itu terjadi pada siang hari.
Video viral itu salah satunya diunggah akun Instagram @terangmedia pada, Selasa (20/6/2023). Tampak salah satu pelaku memakai kemeja hitam mendorong seorang anggota polisi.
Terdengar teriakan pelaku yang diduga menantang polisi dengan melepas bajunya untuk berduel.
"Heh, lepas baju, lepas baju, heh," teriak pelaku tampak garang sambil mendorong polisi yang kekinian diketahui bernama Deni Suherlan (50), anggota Lantas Polsek Margahayu.
Terkait video viral itu, Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan peristiwa tersebut terjadi sudah lama, yakni pada Rabu, 24 Mei 2023. Kedua preman juga telah ditangkap.
"Itu kejadian satu bulan lalu dan pelakunya sudah ditahan," kata Kusworo kepada wartawan, Selasa (20/6/2023).
Kusworo mengungkapkan identitas kedua preman yang tantang polisi itu yakni Ujang Indrawan (38) dan Dadang Suryana (58).
Peristiwa, lanjut Kusworo, bermula saat Deni dalam perjalanan pulang melaksanakan pengaturan lalu lintas, menerima informasi dari warga ada yang mengacungkan samurai dengan menggunakan sepeda motor.
"Kemudian Deni mengejar dan memberhentikan sepeda motor jenis Vario warna hitam tersebut. Setelahnya Deni turun dari mobil dinasnya dan pelaku turun dari sepeda motornya," jelasnya.
Pelaku Dadang kemudian menantang anggota polisi itu berkelahi. Ia tak terima diklakson oleh Deni.
Pelaku bahkan, kata Kusworo, sempat menodongkan senjata tajam jenis samurai berukuran 1,5 meter dan menodongkan ke leher Deni.
"Serta melakukan pemukulan terhadap Deni. Tapi ditangkis," ucapnya.
Tak berselama lama, anggota Polsek Margahayu lainnya pun mengamankan kedua bang jago itu untuk diproses secara hukum.
Akibat perbuatannya, kedua preman tersebut disangkakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Membawa dan Menguasai serta Menyalahgunakan Senjata Tajam Tanpa Hak. Ancaman hukumannya hingga 10 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Prambanan Jazz Festival 2026 Umumkan Line Up Terbaru, Ini Daftar Penampil Hari Pertama hingga Ketiga
-
7 Bintang Gagal Tampil di Piala Dunia 2026 karena Cedera: Dari Rodrygo hingga Xavi Simons
-
Kalbar Jadi Provinsi dengan Ekonomi Tertinggi di Kalimantan pada 2026, Ini Pendorong Utamanya
-
Organisasi Yakuza Maneges Pimpinan Gus Thuba Tuai Pro Kontra Usai Deklarasi di Kediri
-
5 Fakta Skuad Persib Diserang Verbal di Bandara Sepinggan: Beckham Putra Nyaris Terpancing Emosi
-
Rugikan Peserta Cerdas Cermat MPR RI, Ini Profil 2 Juri yang Jadi Sorotan Netizen
-
Oditur Militer akan Sambangi Andrie Yunus di RSCM?
-
Sinergi Kemensos Bersama BPS dan DEN Perkuat Digitalisasi Bansos Berbasis DTSEN
-
Kebijakan Libur Sekolah Lebih Awal Saat Piala Dunia 2026 di Meksiko Tuai Protes Keras Orang Tua
-
6 Fakta Bentrok Suporter Persija vs Persib di Sholeh Iskandar Bogor