Jagat media sosial saat ini tengah dihebohkan dengan video viral dua preman tantang polisi. Peristiwa itu terjadi di jalan raya di Bandung, Jawa Barat.
Tepatnya di Taman Kopo Indah (TKI) I, Desa Margahayu Selatan, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung. Aksi dua preman itu terjadi pada siang hari.
Video viral itu salah satunya diunggah akun Instagram @terangmedia pada, Selasa (20/6/2023). Tampak salah satu pelaku memakai kemeja hitam mendorong seorang anggota polisi.
Terdengar teriakan pelaku yang diduga menantang polisi dengan melepas bajunya untuk berduel.
"Heh, lepas baju, lepas baju, heh," teriak pelaku tampak garang sambil mendorong polisi yang kekinian diketahui bernama Deni Suherlan (50), anggota Lantas Polsek Margahayu.
Terkait video viral itu, Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan peristiwa tersebut terjadi sudah lama, yakni pada Rabu, 24 Mei 2023. Kedua preman juga telah ditangkap.
"Itu kejadian satu bulan lalu dan pelakunya sudah ditahan," kata Kusworo kepada wartawan, Selasa (20/6/2023).
Kusworo mengungkapkan identitas kedua preman yang tantang polisi itu yakni Ujang Indrawan (38) dan Dadang Suryana (58).
Peristiwa, lanjut Kusworo, bermula saat Deni dalam perjalanan pulang melaksanakan pengaturan lalu lintas, menerima informasi dari warga ada yang mengacungkan samurai dengan menggunakan sepeda motor.
"Kemudian Deni mengejar dan memberhentikan sepeda motor jenis Vario warna hitam tersebut. Setelahnya Deni turun dari mobil dinasnya dan pelaku turun dari sepeda motornya," jelasnya.
Pelaku Dadang kemudian menantang anggota polisi itu berkelahi. Ia tak terima diklakson oleh Deni.
Pelaku bahkan, kata Kusworo, sempat menodongkan senjata tajam jenis samurai berukuran 1,5 meter dan menodongkan ke leher Deni.
"Serta melakukan pemukulan terhadap Deni. Tapi ditangkis," ucapnya.
Tak berselama lama, anggota Polsek Margahayu lainnya pun mengamankan kedua bang jago itu untuk diproses secara hukum.
Akibat perbuatannya, kedua preman tersebut disangkakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Membawa dan Menguasai serta Menyalahgunakan Senjata Tajam Tanpa Hak. Ancaman hukumannya hingga 10 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
Terkini
-
Anti Boros Setelah Lebaran, 7 Ide Masak Sekali untuk Stok Seminggu ala Meal Prep Simpel
-
Geger! Trader Misterius Raup Jutaan Dolar dalam 15 Menit Sebelum Klaim Damai Trump
-
Jasamarga: Volume Kendaraan Masuk Jakarta Naik 41,8 Persen
-
6 Shio Paling Hoki dan Panen Rezeki pada 26 Maret 2026, Kamu Termasuk?
-
Siap-Siap, Bakal Hadir Film Spin-Off Kisah Cinderella
-
Tak Sekeder Bicara, PM Spanyol Embargo Senjata dan Bongkar Niat Jahat Israel ke Lebanon
-
Disetujui Prabowo, Purbaya Sebut Bea Keluar Batu Bara Bisa Berlaku 1 April 2026
-
Aceh Mulai Bangkit, Pelabuhan Ulee Lheue Dipadati Wisatawan Sambut Kemeriahan Idulfitri
-
Perjalanan Pastel Abon Jadul Asal Solo yang Sukses Bersama Link UMKM BRI
-
Menkeu Purbaya: Kebijakan Wajib WFH Segera Diumumkan