Jagat media sosial saat ini tengah dihebohkan dengan video viral dua preman tantang polisi. Peristiwa itu terjadi di jalan raya di Bandung, Jawa Barat.
Tepatnya di Taman Kopo Indah (TKI) I, Desa Margahayu Selatan, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung. Aksi dua preman itu terjadi pada siang hari.
Video viral itu salah satunya diunggah akun Instagram @terangmedia pada, Selasa (20/6/2023). Tampak salah satu pelaku memakai kemeja hitam mendorong seorang anggota polisi.
Terdengar teriakan pelaku yang diduga menantang polisi dengan melepas bajunya untuk berduel.
"Heh, lepas baju, lepas baju, heh," teriak pelaku tampak garang sambil mendorong polisi yang kekinian diketahui bernama Deni Suherlan (50), anggota Lantas Polsek Margahayu.
Terkait video viral itu, Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan peristiwa tersebut terjadi sudah lama, yakni pada Rabu, 24 Mei 2023. Kedua preman juga telah ditangkap.
"Itu kejadian satu bulan lalu dan pelakunya sudah ditahan," kata Kusworo kepada wartawan, Selasa (20/6/2023).
Kusworo mengungkapkan identitas kedua preman yang tantang polisi itu yakni Ujang Indrawan (38) dan Dadang Suryana (58).
Peristiwa, lanjut Kusworo, bermula saat Deni dalam perjalanan pulang melaksanakan pengaturan lalu lintas, menerima informasi dari warga ada yang mengacungkan samurai dengan menggunakan sepeda motor.
"Kemudian Deni mengejar dan memberhentikan sepeda motor jenis Vario warna hitam tersebut. Setelahnya Deni turun dari mobil dinasnya dan pelaku turun dari sepeda motornya," jelasnya.
Pelaku Dadang kemudian menantang anggota polisi itu berkelahi. Ia tak terima diklakson oleh Deni.
Pelaku bahkan, kata Kusworo, sempat menodongkan senjata tajam jenis samurai berukuran 1,5 meter dan menodongkan ke leher Deni.
"Serta melakukan pemukulan terhadap Deni. Tapi ditangkis," ucapnya.
Tak berselama lama, anggota Polsek Margahayu lainnya pun mengamankan kedua bang jago itu untuk diproses secara hukum.
Akibat perbuatannya, kedua preman tersebut disangkakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Membawa dan Menguasai serta Menyalahgunakan Senjata Tajam Tanpa Hak. Ancaman hukumannya hingga 10 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
ABK WNI Tewas Diserang Kelompok Houthi di Selat Bab Al Mandeb
-
WNA China Diduga Dilecehkan Saat Bikin Video di Lovina Bali
-
Bibit Durian Diturunkan di Pelabuhan Makassar Padahal Punya Izin, Ini Respons Badan Karantina
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Resah, Puluhan Pimpinan Media Lokal dari 4 Provinsi Kumpul di Pekanbaru Bahas Ekosistem Media