/
Selasa, 08 Agustus 2023 | 20:05 WIB
Razman Nasution memberikan keterangan usai diperiksa sebagai tersangka pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea di Bareskrim Polri, Selasa (8/8/2023). ([ANTARA])

Pengacara Razman Nasution telah selesai menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Ia diketahui telah jadi tersangka pencemaran nama baik yang dilaporkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Pemeriksaan Razman berlangsung pada Selasa (8/8/2023) dari pukul 12.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB. Razman hadir pemeriksaan didampingi tim kuasa hukumnya.

Dirtipidisber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar membenarkan penyidik hari ini melakukan pemeriksaan terhadap pengacara Razman sebagai tersangka.

Adi menjelakan, pemanggilan ini yang kedua sebagai tersangka. Pada pemanggilan pertama Razman berhalangan hadir karena alasan tertentu.

"Iya (diperiksa), karena pada pemanggilan yang pertama beliau bukannya tidak datang tapi memberikan surat untuk melakukan penundaan. Nah, Alhamdulilah yang bersangkutan hari ini datang dan dilakukan pemeriksaan," kata Vivid.

Usai pemeriksaan, Razman mengaku mendapat perlakuan yang baik dari penyidik Bareskrim Polri.

"Hari ini saya menemukan situasi yang baru, cara bertanya yang smooth, cara memberikan jawaban yang leluasa, sehingga saya dan tim mampu mencerna semua pertanyaan, dan menjawab runut dan terukur," kata Razman.

Ia pun optimistis kasus yang menjeratnya bisa selesai sesuai dengan harapan, tidak sampai ke pengadilan.

"Karena itu keyakinan saya dan tim, saya percaya DPN Peradi bersatu, saya percaya mereka akan mampu untuk kasus ini tidak sampai peradilan," ujar Razman.

Baca Juga: CEK FAKTA: Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Menangis Dihina, Dewi Perssik dan Hotman Paris Pasang Badan

Razman Nasution disangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP.

Penetapan tersangka Razman atas laporan Hotman Paris Hutapea pada 10 Mei 2022 lalu. Razman dilaporkan bersama Iqlima Kim atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut terkait dengan tuduhan yang dilayangkan Razman kepada pengacara kondang tersebut tentang dugaan pelecehan seksual. [Antara]

Load More