Suara.com - Jakarta, LBH Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk segera memperbaiki fasilitas umum, khususnya jalan raya.
Pasalnya, data dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) DKI Jakarta, jalan rusak hampir mencapai 4.000 titik yang tersebar di 512 ruas jalan.
Kerusakan jalan paling banyak di wilayah Jakarta Utara, yakni 2.590 titik dengan luas 81.049 meter persegi. Kemudian di Jakarta Pusat sebanyak 437 seluas 7177.5 meter persegi, Jakarta Timur 668 titik seluas 8.688 meter persegi dan Jakarta Barat 210 titik seluas 7.649 meter persegi.
Maruli Rajagukguk dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengatakan akibat ruas kerusakan jalan, transportasi menjadi terhambat dan waktu tempuh yang semakin lama. Kerusakan ini tidak hanya menimbulkan kerugian, tapi juga telah menyebabkan terjadinya kecelakaan yang memakan korban jiwa.
Sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 24 menyatakan bahwa penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Dan dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak sebagaimana dimaksud, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
"Pemerintah seharusnya lebih memperhatikan masalah ini, jalan yang rusak dan berlubang tidak mendapatkan perhatian yang serius. Selain tidak melakukan perbaikan, tanda atau rambu yang untuk mencegah terjadinya kecelakaan pun tidak ada," kata Maruli dalam pernyataan pers yang diterima Matamata.com.
Menurut Maruli, ini memperlihatkan bahwa Pemprov dan PU telah lalai dalam melakukan tugasnya dalam hal ini menurut Pasal 273 UU No. 22 Tahun 2009 dapat dikenakan pidana.
Dalam ketentuan pidana Pasal 273 Ayat 1 disebutkan, setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta.
Sementara dengan Pasal 24 Ayat 2 juga dapat menjerat pelaku pidana penjara paling lama 1 tahun jika mengakibatkan luka berat akibat kerusakan jalan raya, atau denda kepada penyelenggara jalan paling banyak Rp 24 juta.
Pada pasal yang sama Ayat 3, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun jika menyebabkan pengendara meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh jalan yang dibiarkan rusak tanpa perbaikan.
Dalam hal ini pelaku juga bisa dikenai denda Rp 120 juta. Bukan hanya tidak memperbaiki jalan yang dapat dikenakan pidana, ketiadaan atau kerusakan rambu-rambu lalu lintas penyelenggara jalan dapat dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 juta.
Oleh karena itu, LBH Jakarta mendesak Pemprov dan PU:
1. Untuk segera memperbaiki setiap ada jalan-jalan yang rusak kecil,ringan ataupun berlubang. Serta kerusakan jalan berat yang belum bisa diperbaiki secepatnya wajib memberikan tanda ataupun rambu-rambu yang menginfokan ada jalanan rusak.
2. Mengganti kerugian terhadap pengguna jalan yang dirugikan.
3. Membuat/membentuk suatu tim atau sejenisnya yang khusus untuk berkeliling mencari dan menemukan setiap jalan yang rusak.
4. Perbaikan jalan rusak berat tetap menggunakan sistem tender
5. Membuka jalur pengaduan bagi warga yang mengalami kerugian dan jika menemukan jalan rusak berupa meja pengaduan, kotak pos, call center atau media sosial.
Tag
Berita Terkait
-
Rahasia Terbongkar: Cara Ampuh Deteksi Mobil Bekas Banjir dan Tabrakan sebelum Beli!
-
Pemprov Jakarta Siagakan 1.200 Pompa Hadapi Ancaman Hujan Ekstrem Dua Hari ke Depan
-
Kolaborasi Urban Farming Wujudkan Sungai Bersih dan Panen Melimpah di Ibu Kota
-
Waspada! 2 Ruas Jalan di Jakarta Barat Terendam: Ketinggian Air Capai...
-
Tak Terima Diusir dari Indonesia, Aisar Khalid Bahas Banyak WNI Kerja di Malaysia Tak Diusir
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
Terkini
-
Pastikan Serapan Anggaran MBG Membaik, Luhut: Menkeu Tak Perlu Ambil Anggaran yang Tak Terserap
-
Ngeri! Jakarta Masuk 5 Besar Kota dengan Udara Terburuk di Dunia
-
Buka Suara soal Kasus Puluhan Siswa SD Keracunan MBG di Jaktim, DKPKP DKI Bilang Begini
-
Cuaca Hari Ini: Waspada Badai, Sebagian Besar Wilayah Indonesia Diprediksi Hujan
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 4 Oktober 2025: Waspada Hujan Lebat dan Gelombang Tinggi
-
Terkuak! Kasus Keracunan Siswa di Jakarta Akibat Dapur MBG Tak Jalani SOP BGN
-
Prabowo Blusukan ke Monas, Cek Persiapan HUT ke-80 TNI
-
Gedung Ponpes Al-Khoziny Ambruk Tewaskan 13 Orang, FKBI Desak Investigasi dan Soroti Kelalaian Fatal
-
Prakiraan Cuaca 4 Oktober 2025 di Berbagai Kota Wisata dari Bogor, Bali hingga Yogyakarta
-
Dolar Diramal Tembus Rp20.000, Ekonom Blak-blakan Kritik Kebijakan 'Bakar Uang' Menkeu