Suara.com - Jakarta, LBH Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk segera memperbaiki fasilitas umum, khususnya jalan raya.
Pasalnya, data dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) DKI Jakarta, jalan rusak hampir mencapai 4.000 titik yang tersebar di 512 ruas jalan.
Kerusakan jalan paling banyak di wilayah Jakarta Utara, yakni 2.590 titik dengan luas 81.049 meter persegi. Kemudian di Jakarta Pusat sebanyak 437 seluas 7177.5 meter persegi, Jakarta Timur 668 titik seluas 8.688 meter persegi dan Jakarta Barat 210 titik seluas 7.649 meter persegi.
Maruli Rajagukguk dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengatakan akibat ruas kerusakan jalan, transportasi menjadi terhambat dan waktu tempuh yang semakin lama. Kerusakan ini tidak hanya menimbulkan kerugian, tapi juga telah menyebabkan terjadinya kecelakaan yang memakan korban jiwa.
Sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 24 menyatakan bahwa penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Dan dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak sebagaimana dimaksud, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
"Pemerintah seharusnya lebih memperhatikan masalah ini, jalan yang rusak dan berlubang tidak mendapatkan perhatian yang serius. Selain tidak melakukan perbaikan, tanda atau rambu yang untuk mencegah terjadinya kecelakaan pun tidak ada," kata Maruli dalam pernyataan pers yang diterima Matamata.com.
Menurut Maruli, ini memperlihatkan bahwa Pemprov dan PU telah lalai dalam melakukan tugasnya dalam hal ini menurut Pasal 273 UU No. 22 Tahun 2009 dapat dikenakan pidana.
Dalam ketentuan pidana Pasal 273 Ayat 1 disebutkan, setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta.
Sementara dengan Pasal 24 Ayat 2 juga dapat menjerat pelaku pidana penjara paling lama 1 tahun jika mengakibatkan luka berat akibat kerusakan jalan raya, atau denda kepada penyelenggara jalan paling banyak Rp 24 juta.
Pada pasal yang sama Ayat 3, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun jika menyebabkan pengendara meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh jalan yang dibiarkan rusak tanpa perbaikan.
Dalam hal ini pelaku juga bisa dikenai denda Rp 120 juta. Bukan hanya tidak memperbaiki jalan yang dapat dikenakan pidana, ketiadaan atau kerusakan rambu-rambu lalu lintas penyelenggara jalan dapat dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 juta.
Oleh karena itu, LBH Jakarta mendesak Pemprov dan PU:
1. Untuk segera memperbaiki setiap ada jalan-jalan yang rusak kecil,ringan ataupun berlubang. Serta kerusakan jalan berat yang belum bisa diperbaiki secepatnya wajib memberikan tanda ataupun rambu-rambu yang menginfokan ada jalanan rusak.
2. Mengganti kerugian terhadap pengguna jalan yang dirugikan.
3. Membuat/membentuk suatu tim atau sejenisnya yang khusus untuk berkeliling mencari dan menemukan setiap jalan yang rusak.
4. Perbaikan jalan rusak berat tetap menggunakan sistem tender
5. Membuka jalur pengaduan bagi warga yang mengalami kerugian dan jika menemukan jalan rusak berupa meja pengaduan, kotak pos, call center atau media sosial.
Tag
Berita Terkait
-
Korban Tewas Banjir Bandang Nepal Tembus 390 Jiwa, 1.400 Orang Hilang
-
Banjir Bandang Nepal: Penjelasan Runtuhan Gletser, Benarkah Dampak Nyata Perubahan Iklim?
-
100 Warga China Hilang di Banjir Bandang Nepal, Kemungkinan Tersapu Air Bah
-
Pecahan Gletser Raksasa Himalaya Penyebab Banjir Bandang Nepal, Bagaimana Bisa Terjadi?
-
Banjir Bandang di Nepal Telan 157 Korban Jiwa, Ratusan Lainnya Masih Hilang
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 4 Tips Merebus Telur agar Mudah Dikupas, Hasil Mulus Sempurna
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
Pilihan
-
Terbuang dari Klub Orang Indonesia, Emil Audero Selangkah Lagi ke Rayo Vallecano
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
Terkini
-
4 HP Samsung Kamera Ultrawide Harga Rp3 Jutaan, Bagus Buat Foto dan Ngonten
-
Serasa Kembali ke Bandung Tempo Doeloe, Berburu Kuliner Legendaris Sambil Nikmati Hiburan dan Wahana
-
Kualitas Udara Pekanbaru dan 4 Kabupaten Lain di Level Tidak Sehat
-
Cetak Hattrick! Marc Marquez Bongkar Rahasia untuk Bisa Menang di GP Aragon
-
Rencana Harga Saham Mentok Rp1 Bukan Permintaan MSCI
-
Lampung Memikat Amerika: Cuan Jumbo 561 Juta Dolar hingga Kejutan Bahan Kimia
-
BCIC Pakai Strategi Padel Bidik Nasabah Generasi Muda
-
Karhutla Hanguskan 590 Hektare Kawasan TNBTS
-
Perjalanan Wisatawan Lokal per Juli 2026 Capai Rekor Tertinggi Sejak 2019
-
Ekspor RI Mulai Tertekan, DSI Bakal Bongkar Alur Perdagangan hingga Transaksi