Suara.com - Jakarta, LBH Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk segera memperbaiki fasilitas umum, khususnya jalan raya.
Pasalnya, data dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) DKI Jakarta, jalan rusak hampir mencapai 4.000 titik yang tersebar di 512 ruas jalan.
Kerusakan jalan paling banyak di wilayah Jakarta Utara, yakni 2.590 titik dengan luas 81.049 meter persegi. Kemudian di Jakarta Pusat sebanyak 437 seluas 7177.5 meter persegi, Jakarta Timur 668 titik seluas 8.688 meter persegi dan Jakarta Barat 210 titik seluas 7.649 meter persegi.
Maruli Rajagukguk dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengatakan akibat ruas kerusakan jalan, transportasi menjadi terhambat dan waktu tempuh yang semakin lama. Kerusakan ini tidak hanya menimbulkan kerugian, tapi juga telah menyebabkan terjadinya kecelakaan yang memakan korban jiwa.
Sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 24 menyatakan bahwa penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Dan dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak sebagaimana dimaksud, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
"Pemerintah seharusnya lebih memperhatikan masalah ini, jalan yang rusak dan berlubang tidak mendapatkan perhatian yang serius. Selain tidak melakukan perbaikan, tanda atau rambu yang untuk mencegah terjadinya kecelakaan pun tidak ada," kata Maruli dalam pernyataan pers yang diterima Matamata.com.
Menurut Maruli, ini memperlihatkan bahwa Pemprov dan PU telah lalai dalam melakukan tugasnya dalam hal ini menurut Pasal 273 UU No. 22 Tahun 2009 dapat dikenakan pidana.
Dalam ketentuan pidana Pasal 273 Ayat 1 disebutkan, setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta.
Sementara dengan Pasal 24 Ayat 2 juga dapat menjerat pelaku pidana penjara paling lama 1 tahun jika mengakibatkan luka berat akibat kerusakan jalan raya, atau denda kepada penyelenggara jalan paling banyak Rp 24 juta.
Pada pasal yang sama Ayat 3, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun jika menyebabkan pengendara meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh jalan yang dibiarkan rusak tanpa perbaikan.
Dalam hal ini pelaku juga bisa dikenai denda Rp 120 juta. Bukan hanya tidak memperbaiki jalan yang dapat dikenakan pidana, ketiadaan atau kerusakan rambu-rambu lalu lintas penyelenggara jalan dapat dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 juta.
Oleh karena itu, LBH Jakarta mendesak Pemprov dan PU:
1. Untuk segera memperbaiki setiap ada jalan-jalan yang rusak kecil,ringan ataupun berlubang. Serta kerusakan jalan berat yang belum bisa diperbaiki secepatnya wajib memberikan tanda ataupun rambu-rambu yang menginfokan ada jalanan rusak.
2. Mengganti kerugian terhadap pengguna jalan yang dirugikan.
3. Membuat/membentuk suatu tim atau sejenisnya yang khusus untuk berkeliling mencari dan menemukan setiap jalan yang rusak.
4. Perbaikan jalan rusak berat tetap menggunakan sistem tender
5. Membuka jalur pengaduan bagi warga yang mengalami kerugian dan jika menemukan jalan rusak berupa meja pengaduan, kotak pos, call center atau media sosial.
Tag
Berita Terkait
-
Makassar Dikepung Banjir, 545 Warga Terpaksa Mengungsi
-
Pemulihan Pascabencana Banjir Sumut Harus Didukung Data Valid
-
Hujan Deras Sejak Minggu, 26 Titik di Bali Terendam Banjir
-
6 Fakta Terkini Banjir Bali: Sanur Terparah hingga Status Siaga Gelombang 4 Meter
-
Bappenas Siapkan Rp56,3 Triliun untuk Bangun Kembali Wilayah Terdampak Bencana di Sumatera
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
Terkini
-
Teheran Tak Lagi Aman, Warga Iran Panik Usai Serangan ASIsrael: Kami Akan Mati di Sini
-
Sekjen PBB Desak AS-Israel Hentikan Serangan ke Iran, Risiko Perang Regional Sangat Nyata
-
Angkat Tema Energi Berdaulat untuk Indonesia Kuat, PLN Journalist Awards 2025 Apresiasi 18 Karya
-
Drone Iran Hantam Menara Burj Al Arab di Dubai
-
Daftar Penerbangan Bandara Soetta yang Dibatalkan Akibat Perang Iran 1 Maret 2026
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Jenderal Iran Dikabarkan Tewas, AS Mulai Operasi Militer Bareng Israel
-
Kemlu Iran: AS dan Israel Mengkhianati Kesepakatan, DK PBB Harus Bergerak
-
Ramadan Ramah Anak di Masjid Sunda Kelapa: Cara Seru Tanamkan Cinta Masjid Sejak Dini
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!