Suara.com - Polda Metro Jaya akan menelusuri kasus dugaan penganiayaan dan penyiksaan terhadap anak asuh di The Samuel's Home yang berada di Perumahan Sektor 6, Blok GC 10 Nomor 1, Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang. Pemilik rumah, istri dan pembantu di rumah itu, pekan depan akan dipanggil polisi.
"Untuk Samuel, Istri dan pembantunya, akan dipanggil senin depan sebagai saksi," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, Jakarta, Selasa (25/2/2014).
Rikwanto mengatakan, hingga saat ini sudah ada 11 orang yang diperiksa, di antaranya saksi pelapor berinisial H, pengurus, dan korban penghuni panti. Selain itu, polisi juga masih menunggu hasil visum dari para korban untuk melengkapi pemberkasan.
"(Korban) sudah divisum semoga hasilnya keluar minggu ini," tutur Rikwanto.
Lanjut Rikwanto, panti asuhan tersebut juga sudah didatangi penyidik. Dari lokasi, penyidik juga mendapatkan sejumlah laporan, termasuk pola pengasuhannya yang seperti apa.
Kasus ini mencuat setelah seorang anak, H, melaporkan kasus ini. Didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron, H melaporkan peristiwa penganiayaan ini.
Dalam laporannya, lebih dari 30 orang anak yang berusia bulanan hingga 17 tahunan menjadi korban ini. Para korban ini ditemukan sejumlah luka, seperti bekas pukulan, sabetan, bahkan bekas gigitan. Bahkan, balita berusia tiga bulan berinisial C meregang nyawa akibat peristiwa ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia