Suara.com - Tebalnya berkas dakwaan kasus Bank Century dengan terdakwa bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya membuat Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) meminta jaksa supaya mempercepat pembacaan dakwaan sidang perdana, Kamis (6/3/2014).
Berkas dakwaan buat Budi Mulya mencapai setebal 185 halaman.
"Jaksa dakwaan ini subsider dan primernya hampir sama dipercepat saja bacanya," pinta salah seorang anggota Majelis Hakim Tipikor Alviantara.
Hakim juga beralasan permintaan untuk menyingkat pembacaan dakwaan karena jadwal sidang yang padat.
Sementara itu sebelum sidang digelar, Hakim terlebih dahulu bertanya kepada Budi Mulya yang tampak tenang untuk mengikuti sidang perdana.
"Apakah anda sehat dan siap mengikuti persidangan ini," Tanya Hakim.
"Saya siap yang mulia," jawab Budi.
Sidang juga dihadiri keluarga terdakwa, diantaranya anak Budi Mulya, Nadya Mulya.
Budi Mulya sempat menjabat sebagai Deputi V Bidang Pengawasan Bank Indonesia (BI) ketika dana bailout Century dikucurkan.
Dia disebut-sebut sebagai pihak yang bertanggung jawab terkait kucuran dana Bail Out Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun.
Mulya dituding menyalahgunakan wewenang serta memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi sehingga menimbulkan kerugian pada keuangan negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Pramono Anung Kukuhkan 1.005 Pelajar Jadi Duta Ketertiban: Jadi Mitra Satpol PP
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal
-
Istana Pastikan Patuhi Putusan MK, Polisi Aktif di Jabatan Sipil Wajib Mundur
-
Polemik Internal Gerindra: Dasco Sebut Penolakan Budi Arie Dinamika Politik Biasa
-
KPK Usut Korupsi Kuota Haji Langsung ke Arab Saudi, Apa yang Sebenarnya Dicari?
-
Boni Hargens: Putusan MK Benar, Polri Adalah Alat Negara
-
Prabowo Disebut 'Dewa Penolong', Guru Abdul Muis Menangis Haru Usai Nama Baiknya Dipulihkan
-
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Sektor Energi hingga Kebebasan Sipil Disorot: Haruskah Reshuffle?
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
-
400 Tersangka 'Terlantar': Jerat Hukum Gantung Ratusan Warga, Termasuk Eks Jenderal!