Suara.com - Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani menyatakan Wakil Presiden Boediono pantas dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bank Century, seperti halnya sejumlah nama lain yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan dan persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Wajib dijadikan tersangka, tak hanya Boediono tapi juga kawan-kawannya yang turut serta dalam korupsi itu," ucap anggota Komisi III DPR Ahmad Yani, sebelum mengikuti Sidang Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (6/3/2014).
Ahmad Yani juga mengutip pernyataan KPK yang menyebutkan bahwa korupsi Bank Century itu dilakukan secara bersama-sama.
Menurut Yani KPK sudah mendapatkan sejumlah bukti dari DPR melalui Pansus maupun Timwas Century, BPK, serta dari BAP mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan kesaksian dalam persidangan.
"Jadi dua alat bukti hukum sudah terpenuhi. Mudah-mudahan, kita berharap KPK hari ini bisa mengurai tuntas kasus korupsi Bank Century, siapa dan apa saja perannya masing-masing,.tidak boleh ada satu pun yang terlibat dalam kasus Century lolos," tegasnya.
Yani juga mendorong penyidik KPK untuk meningkatan status terhadap nama-nama yang disebutkan dalam BAP, dari penyelidikan menjadi penyidikan, tanpa harus menunggu selesainya proses persidangan.
"Sebab, BAP bukanlah novel atau karya tulis karangan belaka, tapi kesimpulan dari seluruh proses pemeriksaan," lanjutnya lagi.
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Bank Century: Dulu Seret Nama Sri Mulyani, Bagaimana Nasib Uang Nasabah?
-
Profil Muliaman Hadad, Kepala Danantara yang Ditunjuk Prabowo Subianto
-
Menang Tuntutan di Pengadilan Mauritus, LPS Mulai Rampas Kembal Aset Milik Eks Petinggi Bank Century
-
Hak Angket DPR dari Zaman ke Zaman: Kakek Prabowo Pelopornya
-
Anas Urbaningrum Siapkan Kejutan untuk SBY, Bongkar Kasus Hambalang dan Bank Century?
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
Terkini
-
Italia Respon Usulan Gantikan Iran di Piala Dunia 2026
-
Kenapa Indonesia Tidak Bisa Pungut Tarif di Selat Malaka, Akal-akalan Malaysia atau Tabrak Hukum?
-
263 Napi Risiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan, Terbanyak Asal Riau!
-
Wacana Tarif Purbaya, Menhan Malaysia Tegas: Tak Ada Negara Bisa Kuasai Selat Malaka!
-
Resmi Disahkan! Panduan Lengkap UU PPRT: Apa yang Berubah bagi Majikan dan Pekerja?
-
Aiptu YS Diduga Jadi Broker Proyek Rp16 M di Bekasi, IPW Desak PTDH dan Tersangka
-
'Kiamat' Pandemi COVID-19 Bisa Terulang Jika Selat Hormuz Terus Diblokir Iran
-
Singgung Kasus Rocky Gerung, Todung Tak Yakin Saiful Mujani Berakhir di Pengadilan
-
Perintah 'Tembak Mati' Donald Trump: Selat Hormuz di Ambang Perang Terbuka!
-
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Penyimpangan dan Pengelolaan Tambang