Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang perdana kasus Bank Century dengan terdakwa Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya, Kamis (6/3/2014). Dalam surat dakwaan, Jaksa menyatakan terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) serta penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Akibat pemberian FPJP, negara mengalami kerugian sebesar Rp689 miliar. Sedangkan penetapan PT Bank Century Tbk sebagai bank gagal berdampak sistemik merugikan negara Rp6,7 triliun.
"Sekurang-kurangnya jumlah tersebut dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara Rp689,394 miliar dalam pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sebesar Rp6,7 triliun," ujar Jaksa.
Menurut Jaksa, Budi Mulya melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama dalam pemberian FPJP ke Bank Century. Dikatakan jaksa, terdakwa menyalahgunakan wewenang dalam jabatannya secara bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang VI, Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang VII, Hermanus H Muslim dan Robert Tantular.
Berita Terkait
-
Kasus Bank Century: Dulu Seret Nama Sri Mulyani, Bagaimana Nasib Uang Nasabah?
-
Sama-sama Wapres, Adab Gibran Ngotot Salat di Saf Depan Dibandingkan dengan Boediono: Beda Kelas
-
Profil Muliaman Hadad, Kepala Danantara yang Ditunjuk Prabowo Subianto
-
Detik-detik Jokowi Tiru Prabowo Salaman dengan Boediono dan JK, Warganet Ribut: Beda Kelas
-
Menang Tuntutan di Pengadilan Mauritus, LPS Mulai Rampas Kembal Aset Milik Eks Petinggi Bank Century
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Muhammadiyah Tolak Keras Gelar Pahlawan, Gus Mus Ungkit 'Dosa' Soeharto ke Kiai Ponpes
-
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Gaet Investasi Rp62 Triliun dari Korea di Cilegon
-
BAM DPR Dorong Reformasi Upah: Tak Cukup Ikut Inflasi, Harus Memenuhi Standar Hidup Layak
-
Konflik Lahan di Lebak Memanas, DPR Panggil Perusahaan dan KLHK
-
Di Hadapan Buruh, Aher Usul Kontrak Kerja Cukup Setahun dan Outsourcing Dibatasi
-
Aher Terima Curhat Buruh: RUU Ketenagakerjaan Jadi Sorotan, PHK Sepihak Jadi Ancaman
-
Tips Akhir Tahun Ga Bikin Boncos: Maksimalkan Aplikasi ShopeePay 11.11 Serba Hemat
-
Deolipa Tegaskan Adam Damiri Tidak Perkaya Diri Sendiri dalam Kasus Korupsi Asabri
-
Tak Hadir Lagi di Sidang Sengketa Tambang Nikel Haltim, Dirut PT WKS Pura-pura Sakit?
-
Hasto: PDIP Dorong Rote Ndao Jadi Pusat Riset Komoditas Rakyat, Kagum pada Tradisi Kuda Hus