Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang perdana kasus Bank Century dengan terdakwa Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya, Kamis (6/3/2014). Dalam surat dakwaan, Jaksa menyatakan terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) serta penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Akibat pemberian FPJP, negara mengalami kerugian sebesar Rp689 miliar. Sedangkan penetapan PT Bank Century Tbk sebagai bank gagal berdampak sistemik merugikan negara Rp6,7 triliun.
"Sekurang-kurangnya jumlah tersebut dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara Rp689,394 miliar dalam pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sebesar Rp6,7 triliun," ujar Jaksa.
Menurut Jaksa, Budi Mulya melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama dalam pemberian FPJP ke Bank Century. Dikatakan jaksa, terdakwa menyalahgunakan wewenang dalam jabatannya secara bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang VI, Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang VII, Hermanus H Muslim dan Robert Tantular.
Berita Terkait
-
Kasus Bank Century: Dulu Seret Nama Sri Mulyani, Bagaimana Nasib Uang Nasabah?
-
Sama-sama Wapres, Adab Gibran Ngotot Salat di Saf Depan Dibandingkan dengan Boediono: Beda Kelas
-
Profil Muliaman Hadad, Kepala Danantara yang Ditunjuk Prabowo Subianto
-
Detik-detik Jokowi Tiru Prabowo Salaman dengan Boediono dan JK, Warganet Ribut: Beda Kelas
-
Menang Tuntutan di Pengadilan Mauritus, LPS Mulai Rampas Kembal Aset Milik Eks Petinggi Bank Century
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
Terkini
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
Noel Dikabarkan Mau Jadi Justice Collaborator, KPK: Belum Kami Terima
-
Jejak Korupsi Noel Melebar, KPK Bidik Jaringan Perusahaan PJK3 yang Terlibat Kasus K3
-
Anggotanya Disebut Brutal Hingga Pakai Gas Air Mata Kedaluarsa Saat Tangani Demo, Apa Kata Kapolri?
-
Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
-
Dikabarkan Hilang Usai Demo Ricuh, Bima Permana Ditemukan di Malang, Polisi: Dia Jualan Barongsai
-
Berawal dari Rumah Gus Yaqut, KPK Temukan Jejak Aliran Dana 'Janggal' ke Wasekjen Ansor
-
Urai Penumpukan Roster CPMI Korea Selatan, Menteri Mukhtarudin Siapkan Langkah Strategis
-
KPK Kecolongan, Apa yang Dibocorkan Ustaz Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji?
-
Bukan Program, Ini Arahan Pertama Presiden Prabowo untuk Menko Polkam Barunya