Suara.com - Pengacara OC Kaligis melayangkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk membatalkan pengangkatan dan pelantikan Gubernur Maluku hasil pada Pilkada 2013.
"Kami juga meminta agar pilkada ulang digelar karena pilkada sebelumnya dianggap cacat hukum," kata OC Kaligis yang dihubungi dari Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (7/3/2014).
Kasus ini berawal ketika klien Kaligis, William B. Noya, mencalonkan diri dalam Pilkada Maluku 2013 dari jalur independen. Namun, pencalonan tersebut dibatalkan KPUD Maluku dengan alasan tidak memenuhi verifikasi, padahal saat itu masih dalam pengumpulan jumlah suara pendukung.
William kemudian menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan ternyata diputuskan menang.
KPUD Maluku meloloskan lima pasang kandidat Gubernur dan Wakil Gubernur, masing-masing Said Assagaf-Zeth Sahuburua, Abdullah Tuasikal-Hendrik Lewerissa, Abdullah Vanath-Marthin Jonas Maspaitella, Jocobus F. Puttileihalat-Arifin Tampi Oyihoe, Herman Adrian Koedoeboen-Daun Sangaji.
Tapi, KPUD tidak menyantumkam nama Wiliam B. Noya, padahal telah diputuskan oleh PTUN Makassar.
Kaligis menyatakan pengaduan ke Presiden dilakukan untuk meminta keadilan. Sebab, katanya, sudah ada putusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia No. 9/DKPP-PKE-III/2014 tertanggal 4 Maret 2014.
Kaligis berharap kepada Presiden agar memerintahkan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi tidak melantik Gubernur Maluku, karena dianggap cacat hukum.
Kaligis juga mengirim surat ke Komisi II DPR RI untuk menggelar dengar pendapat soal Pilkada Maluku, tapi sampai sekarang belum ada jawaban pasti.
"Mau kemana lagi harus mengadu, ke Presiden dan DPR RI sudah, sedangkan ini negara hukum, " kata mantan pengacara Prita Mulyasari dan Presiden Soeharto itu.
Berita Terkait
-
Tak Hadir Lagi di Sidang Sengketa Tambang Nikel Haltim, Dirut PT WKS Pura-pura Sakit?
-
Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur: Saksi Kunci Kembali Mangkir
-
OC Kaligis Sebut Sidang Sengketa PT WKM dan PT Position Penuh Rekayasa, Ini Alasannya
-
Kuasa Hukum PT WKM Nilai Dakwaan Jaksa Lemah, Sengketa Patok Tambang Dinilai Bukan Pidana
-
Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera, OC Kaligis 'Skakmat' Jaksa Pakai Saksi Mereka Sendiri
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Dari Negeri Rantau ke Pesisir Indramayu, Rosyidah Bangun Usaha Olahan Laut Bersama BRI
-
Pukul, Tendang lalu Menyeret: Sadisnya Oknum Satpam Aniaya Karyawati di Bintan
-
Pulang dari Malaysia, Eks PMI Asal Indramayu Sukses Bangun UMKM Berkat Dukungan BRI
-
6 Sepatu Lari Lokal Warna Biru dengan Teknologi Penunjang Kenyamanan
-
Berapa Nilai Transfer Elkan Baggott ke Millwall FC? Tembus Rekor Pribadi!
-
Cegah Penyalahgunaan Transaksi, BRI Perketat Klasifikasi Rekening Aktif Hingga Dormant
-
Old Money Vibes! 4 Gaya Outfit Preppy Style ala Winter aespa yang Timeless
-
Fleksibel Atur Strategi Toko Ekspor, Penjualan Seller Ini Naik 2,5 Kali Lipat Lewat Ekspor FLEXI
-
Penganiayaan Brutal Karyawati Hotel di Bintan: Pelaku Pakai Sepatu Boots
-
JPO Berulang Kali Ditabrak Truk, Dishub DKI Siapkan Rambu Batas Ketinggian