Suara.com - Pengacara OC Kaligis melayangkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk membatalkan pengangkatan dan pelantikan Gubernur Maluku hasil pada Pilkada 2013.
"Kami juga meminta agar pilkada ulang digelar karena pilkada sebelumnya dianggap cacat hukum," kata OC Kaligis yang dihubungi dari Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (7/3/2014).
Kasus ini berawal ketika klien Kaligis, William B. Noya, mencalonkan diri dalam Pilkada Maluku 2013 dari jalur independen. Namun, pencalonan tersebut dibatalkan KPUD Maluku dengan alasan tidak memenuhi verifikasi, padahal saat itu masih dalam pengumpulan jumlah suara pendukung.
William kemudian menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan ternyata diputuskan menang.
KPUD Maluku meloloskan lima pasang kandidat Gubernur dan Wakil Gubernur, masing-masing Said Assagaf-Zeth Sahuburua, Abdullah Tuasikal-Hendrik Lewerissa, Abdullah Vanath-Marthin Jonas Maspaitella, Jocobus F. Puttileihalat-Arifin Tampi Oyihoe, Herman Adrian Koedoeboen-Daun Sangaji.
Tapi, KPUD tidak menyantumkam nama Wiliam B. Noya, padahal telah diputuskan oleh PTUN Makassar.
Kaligis menyatakan pengaduan ke Presiden dilakukan untuk meminta keadilan. Sebab, katanya, sudah ada putusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia No. 9/DKPP-PKE-III/2014 tertanggal 4 Maret 2014.
Kaligis berharap kepada Presiden agar memerintahkan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi tidak melantik Gubernur Maluku, karena dianggap cacat hukum.
Kaligis juga mengirim surat ke Komisi II DPR RI untuk menggelar dengar pendapat soal Pilkada Maluku, tapi sampai sekarang belum ada jawaban pasti.
"Mau kemana lagi harus mengadu, ke Presiden dan DPR RI sudah, sedangkan ini negara hukum, " kata mantan pengacara Prita Mulyasari dan Presiden Soeharto itu.
Berita Terkait
-
Tak Hadir Lagi di Sidang Sengketa Tambang Nikel Haltim, Dirut PT WKS Pura-pura Sakit?
-
Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur: Saksi Kunci Kembali Mangkir
-
OC Kaligis Sebut Sidang Sengketa PT WKM dan PT Position Penuh Rekayasa, Ini Alasannya
-
Kuasa Hukum PT WKM Nilai Dakwaan Jaksa Lemah, Sengketa Patok Tambang Dinilai Bukan Pidana
-
Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera, OC Kaligis 'Skakmat' Jaksa Pakai Saksi Mereka Sendiri
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Terima Penghargaan KWP Award 2026, Rizki Faisal: Jarak Geografis Tak Boleh Halangi Hak Hukum Warga
-
Jakarta Waspada Ledakan Kasus ISPA, Gubernur Pramono: El Nino Mengancam hingga September!
-
Dukung Iran, Organisasi Houthi Siap Blokir Jalur Minyak Laut Merah
-
Apa Itu OSD HMT ITB? Mengenal Tradisi Musik Mahasiswa Tambang yang Sarat Lirik Mesum
-
Golkar Desak RUU Pemilu Segera Dibahas Jika Ingin Ada Perubahan: Akhir Tahun Tahapan Dimulai!
-
Analis Beberkan Dampak Mengerikan Bagi Asia Jika Iran Tutup Laut Merah
-
Kata Nelayan Ciliwung Soal Ikan Sapu-sapu: Jadi Hama Sekaligus Bahan Baku Cilok
-
Mendadak! Warga China Berbondong Mempelajari Sejarah Iran, Lho Ada apa?
-
Manuver Diam-diam Jepang demi Selat Hormuz, Hubungi Iran Minta Hal Ini
-
Jangan Diam! Siulan dan Chat Mesum Bisa Dipidana, Begini Cara Lapor Kekerasan Seksual Verbal