Suara.com - Pengadilan Negeri Batam, Senin (10/32014), memvonis mati seorang warga Singapura dan dua warga Malaysia karena terbukti menyelundupkan 163 ribu butir pil ekstasi dari Malaysia ke Jakarta melalui Batam pada 2013 lalu.
Ketiganya yakni Ong Beng Song (WN Singapura), Azmee dan M Sollehuddin (WN Malaysia).
"Perbuatan para terdakwa tidak dapat ditolerir dan menghukum terdakwa sesuai dengan perbuatannya," kata Ketua Majelis Hakim Jack Johanis Octavianus saat membacakan putusan.
Hakim berpendapat tidak ada hal yang meringankan selama persidangan. Hakim juga menilai perbuatan terdakwa memberatkan karena tidak menghormati pemerintah RI yang tengah giat memberantas narkotika.
"Perbuatan terdakwa meresahkan warga negara RI dengan memasukkan narkoba seberat 49,893 kg atau 163 ribu butir ekstasi golongan I bukan tanaman, terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit selama persidangan," lanjutnya.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 junto 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan peraturan terkait lainnya yang didakwakan dalam persidangan.
Tiga pelaku tditangkap pada Juni 2013 oleh Polda Kepulauan Riau dibantu oleh tim Mabes Polri di Daan Mogot, Jakarta Barat.
Sebelum dibawa ke Jakarta, barang tersebut diselundupkan dari Malaysia ke Batam, selanjutnya dibawa ke Tanjungpinang, Karimun, dan dibawa ke Pekanbaru sebelum dikirim ke Jakarta.
Ekstasi tersebut disimpan dalam dua kompresor. Kompresor pertama berisi 81 bungkus narkotika jenis estasi berjumlah 80.409 butir warna cokelat muda berlogo "minus". Kompresor kedua berisi 82 bungkus berisi 82.956 butir ekstasi warna merah berlogo "minus".(Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Kepala Daerah 'Gruduk' Kantor Menkeu Purbaya, Katanya Mau Protes
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
Terkini
-
Dana Transfer DKI Dipangkas Rp15 Triliun, Menkeu ke Pramono: Kayaknya Masih Bisa Dipotong Lagi!
-
Dana Transfer dari Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Sebut Anggaran KJP-KJMU Tetap Aman
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 7 Oktober 2025: Waspada Hujan Lokal di Sejumlah Kota
-
Melengos Tak Disalami, Heboh SBY Cueki Kapolri Listyo Sigit di HUT TNI, Publik Curigai Gegara Ini!
-
Dipotong Rp15 Triliun, Jakarta Alami Pemangkasan Dana Transfer dari Pusat Paling Besar
-
KPK Pulangkan Alphard yang Disita dari Eks Wamaneker Noel, Kok Bisa?
-
Prabowo Singgung Kerugian Tambang Ilegal Rp300 Triliun, Gestur Bahlil Colek Rosan Jadi Sorotan!
-
Perkara Diklakson, Anggota Ormas Gebuki Warga di Kramat Jati: Dijenggut, Diseret hingga Bonyok!
-
Menkeu Purbaya Temui Pramono di Balai Kota, Apa yang Dibahas?
-
Keuntungan PAM JAYA jika Berubah Status Perseroda, Salah Satunya Ini!