Suara.com - Pengadilan Negeri Batam, Senin (10/32014), memvonis mati seorang warga Singapura dan dua warga Malaysia karena terbukti menyelundupkan 163 ribu butir pil ekstasi dari Malaysia ke Jakarta melalui Batam pada 2013 lalu.
Ketiganya yakni Ong Beng Song (WN Singapura), Azmee dan M Sollehuddin (WN Malaysia).
"Perbuatan para terdakwa tidak dapat ditolerir dan menghukum terdakwa sesuai dengan perbuatannya," kata Ketua Majelis Hakim Jack Johanis Octavianus saat membacakan putusan.
Hakim berpendapat tidak ada hal yang meringankan selama persidangan. Hakim juga menilai perbuatan terdakwa memberatkan karena tidak menghormati pemerintah RI yang tengah giat memberantas narkotika.
"Perbuatan terdakwa meresahkan warga negara RI dengan memasukkan narkoba seberat 49,893 kg atau 163 ribu butir ekstasi golongan I bukan tanaman, terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit selama persidangan," lanjutnya.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 junto 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan peraturan terkait lainnya yang didakwakan dalam persidangan.
Tiga pelaku tditangkap pada Juni 2013 oleh Polda Kepulauan Riau dibantu oleh tim Mabes Polri di Daan Mogot, Jakarta Barat.
Sebelum dibawa ke Jakarta, barang tersebut diselundupkan dari Malaysia ke Batam, selanjutnya dibawa ke Tanjungpinang, Karimun, dan dibawa ke Pekanbaru sebelum dikirim ke Jakarta.
Ekstasi tersebut disimpan dalam dua kompresor. Kompresor pertama berisi 81 bungkus narkotika jenis estasi berjumlah 80.409 butir warna cokelat muda berlogo "minus". Kompresor kedua berisi 82 bungkus berisi 82.956 butir ekstasi warna merah berlogo "minus".(Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Kemensos Siapkan Jaminan Hidup Korban Bencana Sumatra Selama 3 Bulan
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?