Suara.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Kukuh Hadi Santoso mengaku tidak berani menurunkan bendera PDI Perjuangan yang terpasang di dekat rumah dinas Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi).
Kukuh beralasan pada masa kampanye seperti sekarang, Satpol PP baru bisa bertindak apabila sudah ada perintah dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Begini, sekarang ini (Pemilu) ibarat main bola, itu sudah dimulai, dan ini sudah ranah Pileg dan (untuk pelanggaran) masuk ke ranah Bawaslu serta KPU. Saya ini ibaratnya penjaga bola supaya bolanya enggak keluar. Kalau tidak direkomendasi atau perintah Bawaslu dan KPU saya tidak bisa melakukan apa-apa. Ada mekanismenya jika ada penyimpangan dalam Pileg, itu di tangan Bawaslu dan KPU. Saat ini saya tunduk Bawaslu dan KPU," kata Kukuh kepada suara.com, Jakarta, Senin (17/3/2014).
Dalam UU KPU Nomor 15/2013 tentang penyelenggaraan Pemilu, kata Kukuh, memang diatur bahwa alat peraga kampanye tidak boleh dipasang di tempat-tempat ibadah, fasilitas umum, pohon, dan jalan protokol. Namun, berdasarkan rapat koordinasi antara Satpol PP, KPU, dan Bawaslu, Satpol PP tidak bisa bertindak tanpa ada rekomendasi dari kedua lembaga tersebut.
"Tidak tepat, yang jelas fasilitas umum itu dilarang. Saya enggak berani, saya turunin nanti salah. Yang tanggungjawab Bawaslu," kata Kukuh.
Jika ada temuan pelanggaran aturan main, masyarakat diminta langsung melapor ke Bawaslu atau KPU.
"Parpol mana yang menyimpang bukan domain kami lagi, sekarang sudah masa kampanye. Domainnya Bawaslu dan KPU," tuturnya.
Apakah Jokowi sudah lapor Satpol PP terkait atribut kampanye di sekitar rumahnya? Kukuh mengaku belum mendapat laporan.
Kukuh menambahkan, sebelumnya Jokowi telah memerintahkan agar Satpol PP bertindak tanpa pilih kasih dalam menangani atribut partai yang melanggar aturan.
"Pak Jokowi itu memerintahkan kalau ada masalah partai, saya dimarahin. Misalnya kok banyak bendera PDI Perjuangan, Baliho wajah Megawati, dan lainnya terus disuruh diturunin. Bendera, umbul-umbul itu untuk diturunin. Gubernur memerintah tidak ada pilih kasih," tuturnya.
Sebelumnya, Jokowi mengatakan pengawasan dan penertiban atribut kampanye bukan urusannya.
“Ya masa yang gitu urusan saya. Yang urus kan Satpol dan Bawaslu,” kata Jokowi. “Nanti saya telpon, Ya biar semuanya urusannya, jangan saya terus.”
Jokowi mengaku tak tahu siapa yang memasang bendera PDI Perjuangan di sekitar rumah dinasnya.
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar