Suara.com - Tim Advokasi Hukum Jakarta Baru dan Komite Sentral Pemberdayaan Masyarakat mendaftarkan gugatan terhadap Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan dilakukan karena menurut mereka Jokowi tidak menepati janji untuk menyelesaikan tugas sebagai Gubernur DKI Jakarta sampai 2017.
Jokowi dianggap melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata karena tidak patuh pada janji pada waktu kampanye Pemilukada Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2012 yang lalu.
Selain itu, Jokowi dianggap ingkar janji karena belum merealisasikan program-program pro rakyat kecil selama memimpin Jakarta. Hal ini, dinilai merupakan tindakan melawan hukum.
Tim Advokasi Jakarta Baru yang diwakili oleh Ade Dwi Kurnia menegaskan gugatan ini sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan Jokowi maju menjadi calon presiden.
"Kami tidak peduli dan ini tidak ada hubungannya dengan Jokowi telah menjadi capres dari PDI Perjuangan," kata Ade Dwi yang mengenakan kemeja kotak-kotak seperti yang dipakai Jokowi dan Ahok ketika kampanye tahun 2012. "Kami pengen Jokowi tetap di Jakarta untuk melanjutkan pembangunan Ibukota."
Ade menekankan langkah hukum ini murni atas keinginan warga Jakarta yang masih percaya Jokowi bisa mengubah wajah Ibukota Jakarta.
Berita Terkait
-
Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Resmi Ditahan Polda Metro
-
Diangkut Mobil Tahanan ke RS Polri, Roy Suryo Bercelana Pendek, Dokter Tifa Berompi Oranye
-
Survei LPI: Jokowi Jadi Magnet Dongkrak Citra Positif PSI
-
Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Jemput Paksa Roy Suryo dan dr Tifa
-
Bukan Urusan Politik, Mensesneg Bongkar Isi Pertemuan Didit Hediprasetyo dan Jokowi
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun