Suara.com - Tim Advokasi Hukum Jakarta Baru dan Komite Sentral Pemberdayaan Masyarakat mendaftarkan gugatan terhadap Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan dilakukan karena menurut mereka Jokowi tidak menepati janji untuk menyelesaikan tugas sebagai Gubernur DKI Jakarta sampai 2017.
Jokowi dianggap melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata karena tidak patuh pada janji pada waktu kampanye Pemilukada Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2012 yang lalu.
Selain itu, Jokowi dianggap ingkar janji karena belum merealisasikan program-program pro rakyat kecil selama memimpin Jakarta. Hal ini, dinilai merupakan tindakan melawan hukum.
Tim Advokasi Jakarta Baru yang diwakili oleh Ade Dwi Kurnia menegaskan gugatan ini sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan Jokowi maju menjadi calon presiden.
"Kami tidak peduli dan ini tidak ada hubungannya dengan Jokowi telah menjadi capres dari PDI Perjuangan," kata Ade Dwi yang mengenakan kemeja kotak-kotak seperti yang dipakai Jokowi dan Ahok ketika kampanye tahun 2012. "Kami pengen Jokowi tetap di Jakarta untuk melanjutkan pembangunan Ibukota."
Ade menekankan langkah hukum ini murni atas keinginan warga Jakarta yang masih percaya Jokowi bisa mengubah wajah Ibukota Jakarta.
Berita Terkait
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Terpopuler: Isi Amplop Ijazah Jokowi Terkuak, Firasat Shio Ular Terbukti!
-
Belajar dari Kasus Jokowi, Kenali Ciri-ciri Ijazah Asli Biar Nggak Dituduh Palsu
-
Berapa Tarif Yakup Hasibuan? Pengacara Jokowi dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu
-
Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
-
Pengguna PLTS Atap Meningkat 18 Kali Lipat, PLN Buka Kouta Baru untuk 2026
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
Terkini
-
Viral Video Main Golf di Tengah Bencana Sumatra, Kepala BGN Dadan Hindayana Buka Suara
-
Megawati: Kalau Diam Saya Manis, Tapi Kalau Urusan Partai Saya Laki-laki!
-
Amankan Nataru, Satpol PP DKI Sebar 4.296 Personel
-
Kemenkes Waspadai Leptospirosis Pascabanjir, Gejalanya Mirip Demam Biasa tapi Bisa Mematikan
-
Said Didu Bongkar 5 Kedaulatan RI yang 'Dirampas' Jokowi demi Oligarki Selama Satu Dekade
-
Dulu Besi Tangganya Dicuri, Kini Kabel CCTV JPO Daan Mogot Ditemukan Putus
-
Kemendagri Monitor Pengiriman Bantuan 101.000 Lembar Pakaian untuk Korban Bencana di Aceh
-
Banjir Sumatra Picu Risiko Penyakit Menular, Kemenkes Dorong Imunisasi Darurat
-
OTT 9 Orang Termasuk Jaksa di Banten, KPK Juga Amankan Uang Rp 900 Juta
-
Noel Siap Jalani Sidang Kasus K3, Penampilan Peci dan Sorban Jadi Sorotan