Suara.com - Politikus Golkar Chairunnisa divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Nisa sempat menangis saat dirinya menyampaikan akan mengajukan banding.
Majelis Hakim Swidya memutus pidana 4 tahun penjara dan denda 100 juta kepada Chairunnisa terkait kasus suap penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Kamis (27/3/2014).
Chairunnisa menjadi terdakwa karena menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
"Mohon maaf Yang Mulia, saya menyatakan akan melakukan banding," ucap Nisa.
Cairunnisa menyatakan kalimat tersebut di depan Majelis Hakim sambil menangis. Sementara Jaksa Penuntut menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
"Saya akan perlu waktu untuk pikir-pikir," jelas jaksa Pulung setelah mendengar Cairunnisa mengajukan banding.
Nisa dinyatakan terbukti bersalah karena menjadi perantara suap dari Bupati terpilih Gunung Mas, Kalteng, Hambit Bintih ke mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam pengurusan penanganan sengketa Pilkada.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Pramono Anung Kukuhkan 1.005 Pelajar Jadi Duta Ketertiban: Jadi Mitra Satpol PP
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal
-
Istana Pastikan Patuhi Putusan MK, Polisi Aktif di Jabatan Sipil Wajib Mundur
-
Polemik Internal Gerindra: Dasco Sebut Penolakan Budi Arie Dinamika Politik Biasa
-
KPK Usut Korupsi Kuota Haji Langsung ke Arab Saudi, Apa yang Sebenarnya Dicari?
-
Boni Hargens: Putusan MK Benar, Polri Adalah Alat Negara
-
Prabowo Disebut 'Dewa Penolong', Guru Abdul Muis Menangis Haru Usai Nama Baiknya Dipulihkan
-
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Sektor Energi hingga Kebebasan Sipil Disorot: Haruskah Reshuffle?
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
-
400 Tersangka 'Terlantar': Jerat Hukum Gantung Ratusan Warga, Termasuk Eks Jenderal!