Suara.com - Politikus Golkar Chairunnisa divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Nisa sempat menangis saat dirinya menyampaikan akan mengajukan banding.
Majelis Hakim Swidya memutus pidana 4 tahun penjara dan denda 100 juta kepada Chairunnisa terkait kasus suap penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Kamis (27/3/2014).
Chairunnisa menjadi terdakwa karena menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
"Mohon maaf Yang Mulia, saya menyatakan akan melakukan banding," ucap Nisa.
Cairunnisa menyatakan kalimat tersebut di depan Majelis Hakim sambil menangis. Sementara Jaksa Penuntut menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
"Saya akan perlu waktu untuk pikir-pikir," jelas jaksa Pulung setelah mendengar Cairunnisa mengajukan banding.
Nisa dinyatakan terbukti bersalah karena menjadi perantara suap dari Bupati terpilih Gunung Mas, Kalteng, Hambit Bintih ke mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam pengurusan penanganan sengketa Pilkada.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur
-
'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'
-
Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi
-
Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!
-
Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Mensos Siapkan Skema Bantuan Khusus Bagi Ahli Waris
-
Buka-bukaan Anak Riza Chalid: Tanpa Terminal BBM OTM, Cadangan Pertamax Berkurang 3 Hari
-
Indonesia Protes Keras Gugurnya Pasukan UNIFIL, Tuntut Investigasi Menyeluruh Atas Serangan Israel
-
Fakta Baru Kasus Andrie Yunus Terungkap di DPR, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Puspom TNI
-
Istri Eks Komut Indofarma Mengadu ke DPR, Sebut Vonis 13 Tahun Penjara Tanpa Bukti Aliran Dana
-
MenpanRB: Isu Utama WFH ASN Adalah Digitalisasi, Bukan Sekadar Efisiensi