Suara.com - Sebuah aktivitas "pijat privat" di sebuah hotel di Las Vegas harus berujung penyidikan tindak kriminal, usai sebuah jam tangan Rolex seharga 35.000 dolar AS (Rp398 juta) hilang. Entah tergolong aneh atau justru "lazim" dalam kasus-kasus seperti ini, jam tangan mahal itu akhirnya ditemukan di dalam kelamin (vagina) sang perempuan pemijat.
Sebagaimana dikutip Gawker, ceritanya pada Januari lalu, Kenneth Herold (66 tahun) berjumpa dengan Christina Lafave (25) di sebuah bar di Wynn Hotel, Las Vegas. Berkenalan dan bincang-bincang, ujung-ujungnya Herold mencapai "deal" untuk sebuah layanan pijat privat dari Lafave di kamarnya, dengan bayaran 3.000 dolar (Rp34 juta). Namun beberapa jam kemudian, Herold malah akhirnya menelepon keamanan hotel untuk melaporkan kehilangan jam tangan Rolex Presidential miliknya.
Mengutip laporan Las Vegas Review Journal, beberapa hari lalu, Herold disebut menyampaikan kepada petugas penyelidik bahwa saat dirinya dan Lafave naik ke kamar, dia langsung membuka pakaian dan menuju meja pijat yang ada di kamar suite-nya itu. Sekitar 30 menit pemijatan berlangsung, menurut Herold pula, Lafave memintanya melepas jam tangan agar bisa dipijat bagian tangannya.
Herold pun mengaku lantas melepas Rolex tersebut dan menaruhnya di lantai, di tempat yang masih bisa dia lihat. Namun nyatanya, selang 5-7 menit kemudian, menurut Herold lagi, jam tangan itu sudah hilang begitu saja.
Kepada petugas polisi kemudian, Herold tegas-tegas menuding Lafave telah mencuri jam tangannya. Sang perempuan sendiri membantah keras pada awalnya. Petugas polisi lantas sempat mencari di sekitar kamar itu, namun jam tangan dimaksud tak ditemukan. Hingga pada akhirnya, Lafave mengakui telah mengambil jam itu, yang ia sembunyikan dalam kemaluannya.
Pihak kepolisian lantas membawa Lafave ke Pusat Kesehatan Universitas terdekat, guna mengambil benda tersebut. "Sebelum petugas medis membantu Lafave mengeluarkan jam tangan itu, dia juga mengakui kepada mereka bahwa dirinya telah mencuri mencuri sebuah jam dan menyembunyikannya di dalam vaginanya," tulis laporan resmi kepolisian.
Lafave pun akhirnya ditahan, serta harus menghadapi dakwaan tindak pencurian dan menguasai barang curian. Namun dia lantas dibebaskan dengan uang jaminan sebesar 40.000 dolar AS (Rp454 juta). Pengacara Lafave, Chris Rasmussen, lantas menyatakan bahwa pihaknya berencana menuntut balik, terutama terkait apa yang disebutnya sebagai "tindak pencarian dan penyitaan ilegal".
"Kami berencana memasukkan gugatan untuk mempermasalahkan keterlibatan langkah medis," kata Rasmussen kepada Review Journal.
"Pencarian itu merupakan pencarian yang tak berdasar, di mana petugas medis harus menggunakan peralatan dalam melakukan prosedur invasif guna mengeluarkan apa yang dipercaya polisi sebagai barang bukti," sambungnya.
"Pihak kami percaya dia (Herold) telah memberinya jam tangan itu, dan belakangan coba memintanya kembali karena merasa tidak puas dengan layanannya (Lafave)," tambah Rasmussen.
"(Padahal) Sebagaimana orang lain yang bekerja di hotel seperti ini, dia (Lafave) yakin bahwa dia akan diberikan sesuatu (imbalan ekstra) atas pijatannya," tandas sang pengacara. (Gawker)
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Kenapa Malaysia Terapkan 2 Hari WFH untuk PNS Mulai Agustus 2026?
-
Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak
-
Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen
-
Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan
-
Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia
-
Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam
-
Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret
-
Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi
-
Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!
-
Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa