Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan dirinya tidak bisa dilibatkan dalam kasus pengadaan Bus Transjakarta dan Bus Kota Terintegrasi Bus Transjakarta (BKTB) karatan.
"Kalau anda mau salahkan kami beli bus salah, saya, kan hanya minta anda beli, anda harus bertanggungjawab, ya itu urusan anda dong kalau salah beli. Kecuali kalau saya perintahkan anda untuk beli sama dia. Atau saya bilang, jelek-jelek, ya terima saja. Itu boleh saya yang salah. Kalau anda mau salahkan seperti itu, ya DPRD semua salah dong. Kan, anda mau putuskan mau beli mobil bus. Makanya gitu, kalau kamu kurang ajar nuduhnya gitu, lho," kata Ahok dengan nada tinggi di Balai Kota Jakarta, Rabu (2/4/2014).
Ahok masih bicara lagi. Ia menganalogikan, misalnya ia duduk di bangku penumpang dan sopir kendaraan menabrak orang sampai meninggal dunia. Ia tidak bisa disalahkan, meski telah membayar sopir yang mengangkutnya.
"Jadi nggak boleh gitu caranya, itu terlalu tendensiuslah. Enggak usah main politiklah saya kira," tuturnya.
Ahok menolak keras jika ia dan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) dikatakan ikut bersalah dalam kasus pengadaan bus karatan.
Ia mengatakan kebijakan dalam pengadaan bus itu memang ada di tangannya, namun dalam proses pengadaannya, ternyata ada yang tidak sesuai.
"Kebijakan kami jelas, mau nambahin bus sebanyak mungkin. Dan busnya harus jelas. Kita juga bilang kalau bisa lewat e-catalog dan lewat LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah), tapi kan e-catalog belum terpenuhi, belum ada. Makanya kami tahan tendernya, kan. Nah tahun lalu, kami mau tambah 1.000, karena perusahaan SPBG bilang mana busnya suruh kami bikin SPBG. Orang bilang mana busnya, maka kita putuskan untuk beli saja," kata Ahok.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dua pejabat Dinas Perhubungan DKI Jakarta menjadi tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta dan BKTB karatan. Kedua orang itu, yaitu Drajad Adhyaksa selaku Pejabat Pembuat Komitmen, serta Setio Tuhu selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi.
Keduanya jadi tersangka atas dugaan penyalahgunaan dalam kegiatan Pengadaan Armada Bus Busway senilai Rp1 triliun dan Pengadaan Bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler senilai Rp500 miliar.
Dari keduanya ditemukan bukti permulaan tentang terjadinya mark up sehingga tim penyelidik Kejagung menjadikan mereka tersangka.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026
-
Atasi Sampah Cilincing, Pemprov DKI Bakal 'Sulap' Limbah Kerang Jadi Material WC
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
Baleg DPR Sepakati Perubahan Prolegnas 2026, Ada Lima RUU Baru Masuk Ini Daftarnya!
-
22 Tahun Nasib PRT Dipingpong, RUU PPRT Kini Terkatung-katung di Tangan Pemerintah
-
Sopir Ambulans Kena Order Fiktif Debt Collector, Berujung Disuruh Tagih Utang
-
BNI Lepas Timnas ke Thomas & Uber Cup 2026, Tegaskan Komitmen Jaga Tradisi Juara
-
KSPI Boikot May Day di Monas, Tagih Janji Presiden soal RUU PPRT
-
Gubernur Pramono Lantik Serentak 11 Pejabat DKI: Syafrin Liputo Resmi Jadi Wali Kota Jaksel