Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan dirinya tidak bisa dilibatkan dalam kasus pengadaan Bus Transjakarta dan Bus Kota Terintegrasi Bus Transjakarta (BKTB) karatan.
"Kalau anda mau salahkan kami beli bus salah, saya, kan hanya minta anda beli, anda harus bertanggungjawab, ya itu urusan anda dong kalau salah beli. Kecuali kalau saya perintahkan anda untuk beli sama dia. Atau saya bilang, jelek-jelek, ya terima saja. Itu boleh saya yang salah. Kalau anda mau salahkan seperti itu, ya DPRD semua salah dong. Kan, anda mau putuskan mau beli mobil bus. Makanya gitu, kalau kamu kurang ajar nuduhnya gitu, lho," kata Ahok dengan nada tinggi di Balai Kota Jakarta, Rabu (2/4/2014).
Ahok masih bicara lagi. Ia menganalogikan, misalnya ia duduk di bangku penumpang dan sopir kendaraan menabrak orang sampai meninggal dunia. Ia tidak bisa disalahkan, meski telah membayar sopir yang mengangkutnya.
"Jadi nggak boleh gitu caranya, itu terlalu tendensiuslah. Enggak usah main politiklah saya kira," tuturnya.
Ahok menolak keras jika ia dan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) dikatakan ikut bersalah dalam kasus pengadaan bus karatan.
Ia mengatakan kebijakan dalam pengadaan bus itu memang ada di tangannya, namun dalam proses pengadaannya, ternyata ada yang tidak sesuai.
"Kebijakan kami jelas, mau nambahin bus sebanyak mungkin. Dan busnya harus jelas. Kita juga bilang kalau bisa lewat e-catalog dan lewat LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah), tapi kan e-catalog belum terpenuhi, belum ada. Makanya kami tahan tendernya, kan. Nah tahun lalu, kami mau tambah 1.000, karena perusahaan SPBG bilang mana busnya suruh kami bikin SPBG. Orang bilang mana busnya, maka kita putuskan untuk beli saja," kata Ahok.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dua pejabat Dinas Perhubungan DKI Jakarta menjadi tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta dan BKTB karatan. Kedua orang itu, yaitu Drajad Adhyaksa selaku Pejabat Pembuat Komitmen, serta Setio Tuhu selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi.
Keduanya jadi tersangka atas dugaan penyalahgunaan dalam kegiatan Pengadaan Armada Bus Busway senilai Rp1 triliun dan Pengadaan Bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler senilai Rp500 miliar.
Dari keduanya ditemukan bukti permulaan tentang terjadinya mark up sehingga tim penyelidik Kejagung menjadikan mereka tersangka.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini